• Latest
  • Trending
  • All
Wendy M Tanjung SH MH sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Ratu Thalisa alias Ratu Entok menunjukkan bukti screenshoot komentar netizen di akun medsos Ratu Thalisa.

Terjerat Kasus Intoleran, Ratu Entok Ternyata Pernah Suarakan Hak Ibadah Jemaat di Marelan

1 Januari 2025
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

11 Juni 2026
Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

10 Juni 2026
Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

10 Juni 2026
Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina  ​

Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina ​

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

10 Juni 2026
Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

10 Juni 2026
Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

10 Juni 2026
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Terjerat Kasus Intoleran, Ratu Entok Ternyata Pernah Suarakan Hak Ibadah Jemaat di Marelan

by Zulham
1 Januari 2025
in HUKRIM
Wendy M Tanjung SH MH sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Ratu Thalisa alias Ratu Entok menunjukkan bukti screenshoot komentar netizen di akun medsos Ratu Thalisa.

Wendy M Tanjung SH MH sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Ratu Thalisa alias Ratu Entok menunjukkan bukti screenshoot komentar netizen di akun medsos Ratu Thalisa.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Meski tengah menjadi sorotan dalam kasus yang sedang menjerat dirinya, Ratu Entok alias Ratu Thalisa ternyata pernah menunjukkan sikap toleransi beragama yang besar lewat postingan video di Tiktok.

Pada tahun 2023 lalu, melalui akun medsosnya, Ratu Entok turut memprotes pelarangan ibadah jemaat di gedung Suzuya Marelan. Ia menyebut pelarangan itu hal yang memalukan.

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

Postingan itu pun kemudian viral dan disukai ribuan netizen. Mereka ramai-ramai memuji sikap toleran Ratu.

“Mantap Mbah mkc toleransinya,” tulis Ida Rumahorbo di kolom komentar postingan Ratu.

“Terimakasih mbak. Salam toleransi,” tulis akun Raja Raum.

“Seandainya umat beragama punya pemikiran spt ibu tentu ada kedamaian saling menghormat spt dulu, trm ksh ibu krn mnjadi contoh yg baik 🙏🙏,” komentar Paulus Yuli.

“Suka komentarnya,” tulis Ramli Sinanga.

“makasih ratu toleransinya,” tulis akun Bapak Nopa.

Sikap toleransi beragama yang pernah ditunjukkan Ratu ini pun kembali mencuat, pasca dirinya terbelit kasus dugaan penistaan agama di medsos yang viral baru-baru ini. Ratu dituding tidak toleran.

Ia dilaporkan, ditahan dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum Ratu menilai tudingan intoleran yang dialamatkan kepada Ratu, kurang tepat.

“Ratu Entok bukan sosok yang intoleran. Dirinya justru sangat toleran. Seperti pernyataannya di medsos yang mendukung jemaat kristiani saat ibadah di gedung Suzuya Marelan pada tahun 2023 lalu,” terang Wendy M Tanjung SH MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ratu Entok usai sidang perdana kasus tersebut di PN Medan, Senin (30/12/2024) siang.

Advokat yang juga tokoh pemuda Kota Medan ini menyebut, Rata Entok melalui postingan video pada tahun 2023 lalu menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami jemaat di Marelan.

“Ratu turut membela dan menyuarakan hak beribadah jemaat di Suzuya Marelan. Sikap ini menunjukkan bagaimana sosok Ratu Entok yang toleran dan cinta damai,” ujarnya didampingi pengacara lainnya, M Faisal Ginting SH MHum, Faisal Arbo SH MH, Suyanto SH dan Erry Afrizal SH.

Wendy bahkan mengatakan, Ratu Entok mungkin satu-satunya selebgram yang berani membela tempat ibadah Marelan tersebut saat itu.

“Ini bukti nyata sikap toleransi beragama,” tambahnya.

Dan terkait dugaan penistaan agama yang didakwakan ke Ratu Entok, ia menjelaskan bahwa Ratu Entok tidak bermaksud sedikit pun untuk menistakan agama tertentu.

“Ratu sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Tidak ada maksud sedikit pun untuk menistakan agama tertentu,” ujar Wendy.

Apalagi, sambungnya, yang dilakukan Ratu Entok di postingan video itu sebatas merespon komentar salah satu netizen yang menyuruhnya cukur rambut. Gara-gara aksi ini, ia lalu dituding intoleran.

“Sekali lagi, Ratu melalui kuasa hukumnya, meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang terjadi karena postingan tersebut,” ujarnya.

Pihaknya meyakini majelis hakim akan memutuskan perkara itu seadil-adilnya sesuai koridor hukum yang ada.

“Kami percaya lembaga kehakiman akan bersikap netral dan memberikan keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” kata Wendy.

Tim Kuasa Hukum Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Wendy M Tanjung SH MH, M Faisal Ginting SH MHum, Faisal Arbo SH MH, Suyanto SH dan Erry Afrizal SH.
Tim Kuasa Hukum Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Wendy M Tanjung SH MH, M Faisal Ginting SH MHum, Faisal Arbo SH MH, Suyanto SH dan Erry Afrizal SH.

Sidang Perdana

Ratu Entok, atau Ratu Thalisa, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penistaan agama di PN Medan, Senin (30/12/2024) di Ruang Cakra 8.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua Achmad Ukayat SH MH, didampingi dua hakim anggota, Erianto Siagian SH MH, dan Evelyne Napitupulu SH MH.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih SH menyebut Ratu Entok melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama. (Red)

Post Views: 144
Tags: Faisal Arbo SH MHM Faisal Ginting SH MHumRatu Entok Ternyata Pernah Suarakan Hak Ibadah Jemaat GEKI di MarelanSuyanto SH dan Erry Afrizal SH.Terjerat Kasus IntoleranTim Kuasa Hukum Ratu Thalisa alias Ratu EntokWendy M Tanjung SH MH
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In