• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Kamis, Juni 12, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina

Admin
15 Mei 2025
Rubrik HUKUM
448
Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina
586
VIEWS
Share on Facebook

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Ahmad Farwis warga Kotanopan dan Alfianda Tarigan,penduduk Sumatera Barat (Sumbar), dua penambang emas tanpa izin ( PETI) atau tambang ilegal kecamatan Kotanopan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina), Rabu (14/5/2025).

Sidang terhadap dua pemain tambang ilegal itu dipimpin ketua Majelis hakim Hasnul Tambunan SH MH dibantu dua hakim anggota Erico Leonard Hutauruk SH dan Qisthi Widiastuti SH serta Panitera Pengganti ( PP) Risdianto A.md.

Baca Juga

Kasus Proyek Fiktif Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tidak Hadiri Panggilan Jaksa

Laporan Sudah Sebulan, Kasus Persetubuhan Anak di Asahan Belum Ada Kepastian Hukum

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

Dalam sidang yang digelar di ruangan utama tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Madina Hadi Nur SH dan Lusiana Siregar SH mendakwa Farwis dan Tarigan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua ( sub sider) pasal 161 UU no 3 tahun 20220 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Madina Hadi Nur dalam surat dakwaannya di hadapan majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa Farwis dan Tarigan ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kotanopan dan Polres Madina di Jambur Taurutung Kotanopan, Kelurahan Kotanopan pada 4 pebruari 2025 sekira pukul. 08.00 WIB saat sedang melakukan kegiatan penambangan ilegal mencari emas.

Dari Tempat kejadian perkara ( TKP) turut diamankan petugas saat itu 1 unit alat berat excavator merk Hyundai yang merupakan rentalan dari sebuah perusahaan sebagaimana tertera dalam dinding alat berat tersebut.

Meski berkas sudah beralih ke Penuntut Umum bahkan telah pula disidangkan di PN Madina, namun barang bukti saat ini masih berada ditempat semula di pos Lakalantas Polres Madina, sebagai titipan. (AFS)

Tags: Kasus PETIKotanopanPN MadinaSidang PerdanaTerdakwa
SendShare59SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Bupati Madina Panen Raya Jagung di Lahan Reklamasi Eks Tambang Kotanopan

Selanjutnya

Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida Terbesar, Polri Sita 6.000 Drum, Direktur PT SHC Jadi Tersangka

Baca Juga

Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina
HUKUM

Kasus Proyek Fiktif Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tidak Hadiri Panggilan Jaksa

12 Juni 2025
576
Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina
HUKUM

Laporan Sudah Sebulan, Kasus Persetubuhan Anak di Asahan Belum Ada Kepastian Hukum

10 Juni 2025
575
Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina
HUKUM

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

6 Juni 2025
581
Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina
HUKUM

Selain Palsukan SIM Pelaku Juga Palsukan BPKB, Segini Harganya

5 Juni 2025
576
Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina
HUKUM

Kurir 987 Butir Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara

4 Juni 2025
573
Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina
HUKUM

103 Miliar Dana Stunting Diduga Diselewengkan, IPA Sumut: Tangkap Wakil Bupati Madina

4 Juni 2025
593
Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina
Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina

POPULER

  • Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina

    Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    3130 shares
    Share 1252 Tweet 783
  • Link Video Its Anggi Viral diburu Warganet, Adegan Mesra Bersama Kekasih

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Ini Guna Chat Audio di Grup WhatsApp, Sempat Diisukan Buatan Hacker

    2311 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Chat Audio Hacker di Grup WhatsApp, Benarkah Bisa Kuras Saldo Rekening? 

    1364 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Spoiler One Piece 1151: Aku Mengerti Sekarang!

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In