• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Prapid Hendra Syahdani, SH, MKn Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Sidang Prapid Hendra Syahdani, SH, MKn Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

23 September 2023
Link Chindo Adidas Versi 2 Ramai Diburu: Ganti Baju Tanpa Sensor Bikin Merinding

Link Chindo Adidas Versi 2 Ramai Diburu: Ganti Baju Tanpa Sensor Bikin Merinding

25 Februari 2026
The King’s Warden, Film Korea Terlaris 2026: Tembus 6 Juta Penonton

The King’s Warden, Film Korea Terlaris 2026: Tembus 6 Juta Penonton

25 Februari 2026
Polsek Barumun Lakukan Sambang Satkamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum

Polsek Barumun Lakukan Sambang Satkamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum

24 Februari 2026
Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

24 Februari 2026
Meningkatnya Ketegangan dengan Iran, AS Siapkan Kapal Induk Raksasa di Israel

Meningkatnya Ketegangan dengan Iran, AS Siapkan Kapal Induk Raksasa di Israel

24 Februari 2026
Menyikapi Polemik Masa Pengabdian Penerima Beasiswa, Ketahui 2N+1, Aturan Wajib Penerima Beasiswa LPDP

Menyikapi Polemik Masa Pengabdian Penerima Beasiswa, Ketahui 2N+1, Aturan Wajib Penerima Beasiswa LPDP

24 Februari 2026
Dubes AS Sebut Area C Milik Israel, Picu Kontroversi Internasional

Dubes AS Sebut Area C Milik Israel, Picu Kontroversi Internasional

24 Februari 2026
Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau

Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau

24 Februari 2026
OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

24 Februari 2026
Seorang Guru SD di Sibolga Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Mahasiswi 18 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Nakes Saat Magang di Klinik Percut Sei Tuan

24 Februari 2026
Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

24 Februari 2026
Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

24 Februari 2026
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Prapid Hendra Syahdani, SH, MKn Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

by Ratih
23 September 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Sidang Prapid Hendra Syahdani, SH, MKn Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
FacebookWhatsappTelegram
Saksi ahli, Dr Khomaini

Baca Juga

Link Chindo Adidas Versi 2 Ramai Diburu: Ganti Baju Tanpa Sensor Bikin Merinding

The King’s Warden, Film Korea Terlaris 2026: Tembus 6 Juta Penonton

Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Sidang permohonan Praperadilan Pidana (Prapid) yang diajukan Hendra Syahdani, SH, MKn terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ruang Cakra 3, Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam persidangan itu, pemohon praperadilan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan, Dr Khomaini, SE, SH, MIH.

Saksi ahli menjelaskan, permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.

“Permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara,”  sebut Dr Khomaini kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Pada sidang dipimpin hakim tunggal itu, Dr Khomaini, SE, SH, MH yang juga dosen program Studi Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Hukum UPMI Medan itu menegaskan, tidak boleh suatu perkara yang sama yang sudah diputus, diperiksa, dan diputus lagi untuk kedua kalinya oleh pengadilan.

Menurut Dr Khomaini, asas ne bis in idem adalah asas yang mengatur tentang, bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim.

Asas ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum.

Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan, objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan.

“Jadi, dapat dikatakan bahwa objek praperadilan adalah membahas tentang Formil Hukum acara bukan berbicara mengenai pokok Perkara,” tutur Dr Khomaini.

Dalam persidangan ini kuasa pemohon menanyakan kepada ahli bagaimana seseorang bisa dikatakan sebagai tersangka. Dalam kesempatan ini ahli mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak semudah membalikkan telapak tangan dan tidak semudah yang kita bayangkan. 

Penetapan tersangka itu diawali dengan sebuah peristiwa pidana dimulai dari proses penyelidikan dimana penyelidikan adalah serangkaian tindakan  penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut yang diatur dalam Undang- undang ini, dan ketika diketahui ada peristiwa pidananya maka ditingkatkan kepada tahap penyidikan, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Proses ini adalah merupakan hal yang wajib dilalui oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus-kasus tertentu bisa saja seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka misalnya tertangkap tangan.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dimaknai minimal 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang tersebut sebagai Tersangka, tentunya ketika kita berbicara mengenai alat bukti secara Limitatif alat bukti tersebut diatur dalam pasal 184 KUHAP yaitu ;

a. Keterangan Saksi;

b. Keterangan Ahli;

c. Keterangan Terdakawa;

d. Surat;

e. Bukti Petunjuk

Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan, Hendra Syahdani, SH, MKn melalui kuasa hukumnya mengajukan ke PN Medan atas penetapan  tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1621/IX/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 09 September 2022 atas nama pelapor Amwizar.

Dalam laporan tersebut diketahui, awalnya pemohon bukanlah sebagai terlapor utama.

Bahwa surat-surat pemanggilan kepada diri pemohon di atas, menunjukkan pemohon telah dipanggil termohon untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/1621/IX/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 September 2022 atas nama pelapor Amwizar, S.H., M.H, dan pemanggilan itu bukan diperuntukkan pemanggilan Pemohon sebagai terlapor maupun calon tersangka;

Setelah itu, tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana surat Keputusan Nomor: SP. Status/221/VII/2023/Ditreskrimum tentang penetapan status tersangka atas nama Hendra Syahdani, (ic. Pemohon), yang dikeluarkan termohon tertanggal 10 Juli 2023.

“Padahal, pemohon tidak pernah dipanggil dan/atau diperiksa sebagai terlapor maupun tersangka,” pungkasnya.(rel)

Post Views: 67
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Link Chindo Adidas Versi 2 Ramai Diburu: Ganti Baju Tanpa Sensor Bikin Merinding
HEADLINE

Link Chindo Adidas Versi 2 Ramai Diburu: Ganti Baju Tanpa Sensor Bikin Merinding

25 Februari 2026
The King’s Warden, Film Korea Terlaris 2026: Tembus 6 Juta Penonton
HEADLINE

The King’s Warden, Film Korea Terlaris 2026: Tembus 6 Juta Penonton

25 Februari 2026
Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026
HEADLINE

Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

24 Februari 2026
Meningkatnya Ketegangan dengan Iran, AS Siapkan Kapal Induk Raksasa di Israel
HEADLINE

Meningkatnya Ketegangan dengan Iran, AS Siapkan Kapal Induk Raksasa di Israel

24 Februari 2026
Menyikapi Polemik Masa Pengabdian Penerima Beasiswa, Ketahui 2N+1, Aturan Wajib Penerima Beasiswa LPDP
HEADLINE

Menyikapi Polemik Masa Pengabdian Penerima Beasiswa, Ketahui 2N+1, Aturan Wajib Penerima Beasiswa LPDP

24 Februari 2026
Dubes AS Sebut Area C Milik Israel, Picu Kontroversi Internasional
HEADLINE

Dubes AS Sebut Area C Milik Israel, Picu Kontroversi Internasional

24 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In