• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Prapid Hendra Syahdani, SH, MKn Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Sidang Prapid Hendra Syahdani, SH, MKn Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

23 September 2023
Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Berlayar Tanpa Izin

Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Berlayar Tanpa Izin

19 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Apresiasi Perubahan Kantor Camat Hinai Pasca Sidak

Plt. Bupati Langkat Tiorita Apresiasi Perubahan Kantor Camat Hinai Pasca Sidak

19 Oktober 2026
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan

Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan

19 Oktober 2026
RS Adam Malik Hadirkan Layanan Urodinamik untuk Deteksi Kelainan Saluran Kemih

RS Adam Malik Hadirkan Layanan Urodinamik untuk Deteksi Kelainan Saluran Kemih

19 Oktober 2026
Beredar di Medsos Temuan BPK 170 Paket Emergency, Ka SPI Perumda Tirtanadi: Berita Hoax Itu!

Beredar di Medsos Temuan BPK 170 Paket Emergency, Ka SPI Perumda Tirtanadi: Berita Hoax Itu!

19 Oktober 2026
Kapolda Sumut Baru Menjabat, Penembakan Terjadi di Tanjung Morawa

Kapolda Sumut Baru Menjabat, Penembakan Terjadi di Tanjung Morawa

19 Oktober 2026
Sarang Narkoba Gang Pantai Digerebek, 4 Paket Sabu dan 7 Ganja Disita

Sarang Narkoba Gang Pantai Digerebek, 4 Paket Sabu dan 7 Ganja Disita

19 Oktober 2026
WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah

WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah

19 Oktober 2026
Dewas Penasehat Anto Genk: Pendawa Harus Hadir Membantu Masyarakat

Dewas Penasehat Anto Genk: Pendawa Harus Hadir Membantu Masyarakat

18 Oktober 2026
Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

18 Oktober 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

17 Oktober 2026
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Prapid Hendra Syahdani, SH, MKn Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

by Ratih
23 September 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Sidang Prapid Hendra Syahdani, SH, MKn Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
FacebookWhatsappTelegram
Saksi ahli, Dr Khomaini

Baca Juga

Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan

Beredar di Medsos Temuan BPK 170 Paket Emergency, Ka SPI Perumda Tirtanadi: Berita Hoax Itu!

Kapolda Sumut Baru Menjabat, Penembakan Terjadi di Tanjung Morawa

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Sidang permohonan Praperadilan Pidana (Prapid) yang diajukan Hendra Syahdani, SH, MKn terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ruang Cakra 3, Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam persidangan itu, pemohon praperadilan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan, Dr Khomaini, SE, SH, MIH.

Saksi ahli menjelaskan, permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.

“Permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara,”  sebut Dr Khomaini kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Pada sidang dipimpin hakim tunggal itu, Dr Khomaini, SE, SH, MH yang juga dosen program Studi Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Hukum UPMI Medan itu menegaskan, tidak boleh suatu perkara yang sama yang sudah diputus, diperiksa, dan diputus lagi untuk kedua kalinya oleh pengadilan.

Menurut Dr Khomaini, asas ne bis in idem adalah asas yang mengatur tentang, bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim.

Asas ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum.

Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan, objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan.

“Jadi, dapat dikatakan bahwa objek praperadilan adalah membahas tentang Formil Hukum acara bukan berbicara mengenai pokok Perkara,” tutur Dr Khomaini.

Dalam persidangan ini kuasa pemohon menanyakan kepada ahli bagaimana seseorang bisa dikatakan sebagai tersangka. Dalam kesempatan ini ahli mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak semudah membalikkan telapak tangan dan tidak semudah yang kita bayangkan. 

Penetapan tersangka itu diawali dengan sebuah peristiwa pidana dimulai dari proses penyelidikan dimana penyelidikan adalah serangkaian tindakan  penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut yang diatur dalam Undang- undang ini, dan ketika diketahui ada peristiwa pidananya maka ditingkatkan kepada tahap penyidikan, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Proses ini adalah merupakan hal yang wajib dilalui oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus-kasus tertentu bisa saja seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka misalnya tertangkap tangan.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dimaknai minimal 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang tersebut sebagai Tersangka, tentunya ketika kita berbicara mengenai alat bukti secara Limitatif alat bukti tersebut diatur dalam pasal 184 KUHAP yaitu ;

a. Keterangan Saksi;

b. Keterangan Ahli;

c. Keterangan Terdakawa;

d. Surat;

e. Bukti Petunjuk

Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan, Hendra Syahdani, SH, MKn melalui kuasa hukumnya mengajukan ke PN Medan atas penetapan  tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1621/IX/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 09 September 2022 atas nama pelapor Amwizar.

Dalam laporan tersebut diketahui, awalnya pemohon bukanlah sebagai terlapor utama.

Bahwa surat-surat pemanggilan kepada diri pemohon di atas, menunjukkan pemohon telah dipanggil termohon untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/1621/IX/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 September 2022 atas nama pelapor Amwizar, S.H., M.H, dan pemanggilan itu bukan diperuntukkan pemanggilan Pemohon sebagai terlapor maupun calon tersangka;

Setelah itu, tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana surat Keputusan Nomor: SP. Status/221/VII/2023/Ditreskrimum tentang penetapan status tersangka atas nama Hendra Syahdani, (ic. Pemohon), yang dikeluarkan termohon tertanggal 10 Juli 2023.

“Padahal, pemohon tidak pernah dipanggil dan/atau diperiksa sebagai terlapor maupun tersangka,” pungkasnya.(rel)

Post Views: 128
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan
HEADLINE

Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan

19 Oktober 2026
Beredar di Medsos Temuan BPK 170 Paket Emergency, Ka SPI Perumda Tirtanadi: Berita Hoax Itu!
HUKRIM

Beredar di Medsos Temuan BPK 170 Paket Emergency, Ka SPI Perumda Tirtanadi: Berita Hoax Itu!

19 Oktober 2026
Kapolda Sumut Baru Menjabat, Penembakan Terjadi di Tanjung Morawa
HEADLINE

Kapolda Sumut Baru Menjabat, Penembakan Terjadi di Tanjung Morawa

19 Oktober 2026
Sarang Narkoba Gang Pantai Digerebek, 4 Paket Sabu dan 7 Ganja Disita
HUKRIM

Sarang Narkoba Gang Pantai Digerebek, 4 Paket Sabu dan 7 Ganja Disita

19 Oktober 2026
Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja
HUKRIM

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan
HUKRIM

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In