• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Perkara Tanah di Jl Sidobakti : Lucu, Penggugat tak Tahu Batas-batas Tanah yang Diklaimnya

Sidang Perkara Tanah di Jl Sidobakti : Lucu, Penggugat tak Tahu Batas-batas Tanah yang Diklaimnya

13 Desember 2024
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

11 Juni 2026
Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

10 Juni 2026
Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

10 Juni 2026
Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina  ​

Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina ​

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

10 Juni 2026
Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

10 Juni 2026
Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

10 Juni 2026
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Perkara Tanah di Jl Sidobakti : Lucu, Penggugat tak Tahu Batas-batas Tanah yang Diklaimnya

by Zulham
13 Desember 2024
in HUKRIM
Sidang Perkara Tanah di Jl Sidobakti : Lucu, Penggugat tak Tahu Batas-batas Tanah yang Diklaimnya
FacebookWhatsappTelegram

DELISERDANG – Sepatutnya sebagai pemilik sudah tentu tahu mana objek tanah ataupun batas-batasnya. Bahkan anehnya, mana batas arah Barat, Timur, Utara dan Selatan di lokasi tanah yang diakui sebagai miliknya di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe pun tidak tahu.

Inilah yang terungkap pada sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) yang digelar PN Lubukpakam, Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

Saat itu Fridamona Simarmata (69) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sebagai penggugat, kebingungan saat ditanya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH yang memimpin proses sidang lapangan tersebut mana batas-batas tanah yang tercantum dalam gugatannya. Bahkan pengacaranya Ardion Sitompul juga tidak menguasai mana setelah barat, timur, Utara dan Selatan sesuai batas-batasnya.

Fridamona Simarmata juga menyempatkan diri untuk melihat matahari memastikan dimana posisi sebelah barat, Utara, timur dan selatan

“Saya tanya, mana sebelah barat, timur, Utara dan Selatan sesuai dengan isi gugatan Anda. Coba tunjukkan,” tanya hakim Abdul Wahab.

“Barat sebelah sana, oh sebelah sini, timur sebelah sana,” kata Fridamona saat itu sehingga membuat Hakim Ketua geleng kepala.

Terkesan tidak memahami lokasi atau objek tanah yang diakui milikinya dengan membeli dari pemilik tanah Ny Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga berdasarkan akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar SH MKn seluas 50X200 meter atau 1 Ha terletak Kecamatan Delitua dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti berdasarkan SK No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970, Gambar Bidang Tanah dari Agraria Daerah Ketua Badan Pekerja Landreform Kabupaten Deliserdang tanggal 2 Februari 1970, yang dikuasai Ngatur Ginting (33) dan pernyataan ahli waris ditandatangani Camat Pancur Batu dan Kepala Desa Deliserdang tanggal 5 Juli 2013, surat pernyataan penguasaan fisik ditandatangani Kades Delitua 29 September 2009, surat perjanjian penggugat dengan penjual tanggal 1 November 2005, dan digugatnya secara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, lalu Majelis hakim langsung meminta surat gugatan atau surat kepemilikan mereka. Ketika itu dengan tergesa-gesa Fridamona Simarmata mengambil surat dan dokumen kepemilikan di mobilnya yang terparkir di tepi Jalan Sidobakti.

Setelah membawa surat gugatan dan kepemilikan bersama pengacaranya, Fridamona Simarmata pun kembali tak menguasai batas-batas yang dipertanyakan Majelis hakim Abdul Wahab, SH, MH yang saat itu didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan hakim mediator Muzakir SH MH.

Dalam gugatannya sebelah barat berbatas dengan pasar sepanjang 50 meter. Namun nyatanya, tidak ada pasar dibatas tersebut dan yang ada tanah warga yang sudah ditutupi dengan seng sebagai batas kepemilikan serta tidak pernah ada pasar sejak dahulu.

Karena bingung tak mampu menjelaskan batas-batas sesuai gugatan, Majelis hakim Abdul Wahab, SH, MH meminta untuk melihat langsung objek batas tanah dimulai dari tergugat I yakni Yayasan Pendidikan Harapan.

Selanjutnya majelis hakim bersama penggugat serta para tergugat I sampai VI dimana pihak tergugat I Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar), Muslim Harahap SH. MH sebagai Sekretaris Umum (prinsipal),
Andi Putra Sitorus SH MH sebagai Direktur Biro bantuan Hukum Universitas Harapan dan
Devi Akbar SH Advokat Biro bantuan hukum Universitas Harapan, tergugat II sampai VI hadir bersama Penasehat Hukumnya Edy Sutono Harahap SH.MM serta puluhan warga setempat sebagai pemilik tanah namun tidak masuk dalam gugatan menuju lokasi batas tanah Yaspendar dengan tanah warga, yang diklaim penggugat masuk dalam gugatan.

Lagi-lagi, saat itu Fridamona juga tidak menguasai dan paham mana objek serta batas tanah yang diakui dalam gugatan seluas 50X200 meter. Dalam gugatannya juga menyebutkan sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter.

Pihak Yaspendar melalui Muslim Harahap saat itu langsung menjelaskan kepada majelis hakim bahwa batas tanah yayasan jelas letaknya seusai dengan kepemilikan yang telah bersertifikat HGB dari BPN dan tidak ada pasar sepanjang 50 meter seperti dalam gugatan penggugat.

Hal itu juga dikuatkan oleh warga pemilik tanah yang hadir pada sidang pemeriksaan setempat. “Sejak para orangtua kami tinggal disini dan memiliki tanah ini, tidak ada pasar sepanjang 50 meter disini,” ucap para warga sembari menegaskan bahwa gugatan itu tidak benar.

Mendapat penjelasan itu, majelis hakim Abdul Wahab meminta penjelasan dari Edy Sutono SH MM sebagai penasehat hukum tergugat II hingga VI tentang objek tanah yang dimiliki.

Edy Sutono menjelaskan bahwa tanah yang dimiliki kliennya berasal dari tergugat III Rimun yakni SK Bupati Deliserdang tahun 1973 seluas 94X100 meter dan sudah dijual dengan warga termasuk kepada tergugat II Gunawan (sesuai kepemilikan atas nama isteri), tergugat V Budi (bukan nama lengkap) dan tergugat VI Zainul (bukan nama lengkap). Selebihnya juga telah dijual kepada warga dan surat kepemilikan sudah SHM termasuk Gunawan serta Zainul yang sudah dicek bersih ke BPN Deliserdang belum lama ini. Sedangkan tergugat IV Yudi (bukan nama lengkap) tidak memiliki tanah dalam gugatan.

Usai mendapat penjelasan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari penggugat serta para tergugat, Majelis hakim Abdul Wahab menutup sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dan menyampaikan akan melanjutkan proses sidang pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat.

Penasehat hukum para tergugat, Muslim Harahap dan Edy Sutono
Penasehat hukum para tergugat, Muslim Harahap dan Edy Sutono

Sementara itu Penasehat hukum para tergugat, Muslim Harahap dan Edy Sutono kepada wartawan menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim beserta para hakim dan panitera bahwa proses pemeriksaan setempat (sidang lapangan) berjalan dengan lancar.

“Dalam sidang lapangan ini terungkap bahwa penggugat tidak mengetahui batas-batas tanah yang diakui sebagai miliknya. Kita juga telah membuktikan kepemilikan serta warga yang hadir juga membuktikan bahwa asal tanah mereka miliki sehingga fakta yang ada membantah gugatan penggugat,” kata Edy Sutono.

Dia menambahkan, dari hasil sidang lapangan ini dapat dikatakan bahwa kasus tanah seperti ini sudah sering terjadi sehingga ada beberapa oknum atau orang orang yang tidak bertanggung jawab mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Padahal alas hak tanah yang dimiliki tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengajukan gugatan secara perdata sehingga banyak merugikan masyarakat sebagai pemilik aslinya merasa dirugikan secara moral dan moril dan oknum-oknum tersebut mempermainkan hukum untuk mencapai tujuannya.

Hal senada juga diutarakan Muslim Harahap. Dia menyebutkan bahwa gugatan perdata adalah bukti otentik serta saksi-saksi. “Tapi penggugat tidak mampu membuktikannya, batas-batas pun tak jelas, begitu juga mana sebelah barat, timur, Utara sesuai dalam gugatannya,” tegas Muslim. (Edo/Red)

Post Views: 379
Tags: Penggugat tak Tahu Batas-batas Tanah yang DiklaimnyaSidang Perkara Tanah di Jl Sudobakti : Lucu
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In