• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Rp 2,7 Miliar Sentana Charlie Ditangkap 

adminmetro
7 November 2023
Rubrik HUKUM
498
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap

Tim gabungan Kejati Sumut dan Kejari Medan saat mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp 2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie. (Istimewa)

651
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Tim gabungan Kejati Sumut dan Kejari Medan, berhasil mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp 2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie, Selasa (7/11/2023).

“Yang bersangkutan diamankan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB. Informasi dari tim, terpidana saat itu sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif,” kata Kasi Penkum, Yos A Tarigan.

Baca Juga

Zhao Weiguo, Bos Besar Perusahaan Teknologi China Bakal Dieksekusi Mati karena Korupsi

Bangun Narasi Buruk Kepada Harian Metro24, Wartawan dan Owner Tempuh Jalur Hukum Terhadap Konten Kreator “Bang Nanda Belawan”

Diduga Sebar Tuduhan Hoaks, Akun Facebook “Bang Nanda Belawan” Dilaporkan ke Polisi

Dijelaskannya, pada 2019 lalu, JPU pada Kejari Medan, Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.

Namun oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) menjatuhkan pidana lepas (onslag).

Otomatis, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).

“Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan,” urai Juru Bicara Kejati Sumut itu.

Untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

Sementara mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sentana Charlie pada Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.

Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan saat itu Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.

Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).

Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp 2.720.000.000, namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima. (red)

Tags: DPOPenggelapanSentana CharlieVonis Bebas
SendShare65SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Polsek Patumbak Serahkan Bantuan Kapolrestabes Kepada Keluarga Korban yang Tewas Akibat Tawuran

Selanjutnya

Pojok Pemilu, Polres Palas dan Awak Media Ngopi Bareng, Dukung  Pemilu Damai

Baca Juga

Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
HEADLINE

Zhao Weiguo, Bos Besar Perusahaan Teknologi China Bakal Dieksekusi Mati karena Korupsi

17 Mei 2025
571
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
HUKUM

Bangun Narasi Buruk Kepada Harian Metro24, Wartawan dan Owner Tempuh Jalur Hukum Terhadap Konten Kreator “Bang Nanda Belawan”

17 Mei 2025
585
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
HUKUM

Diduga Sebar Tuduhan Hoaks, Akun Facebook “Bang Nanda Belawan” Dilaporkan ke Polisi

16 Mei 2025
609
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
HUKUM

Polda Sumut Tindaklanjuti Dugaan Pemerasan Dilakukan Anggota DPRD Medan

16 Mei 2025
575
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
HUKUM

DPP LSM PKN: Bupati Hentikan Pemberhentian Honorer di lingkungan Kabupaten Deli Serdang oleh Sepihak

16 Mei 2025
594
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
HUKUM

Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina

15 Mei 2025
580
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap

POPULER

  • Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap

    Kasus Penganiayaan Leo Albertus, Kapolsek Medan Tuntungan: Kami Tangani Sesuai Prosedur

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Hasil Akhir Grand Final Indonesian Idol 2025!

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Tigabinanga

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Inspektorat ‘Abaikan’ Perintah Riksus Sekda Madina, Warga Tolak LKPP Kades Panggautan

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In