• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Rabu, November 29, 2023
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Rp 2,7 Miliar Sentana Charlie Ditangkap 

adminmetro
7 November 2023
Rubrik HUKUM
769
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap

Tim gabungan Kejati Sumut dan Kejari Medan saat mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp 2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie. (Istimewa)

855
SHARES
1k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Tim gabungan Kejati Sumut dan Kejari Medan, berhasil mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp 2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie, Selasa (7/11/2023).

“Yang bersangkutan diamankan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB. Informasi dari tim, terpidana saat itu sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif,” kata Kasi Penkum, Yos A Tarigan.

Baca Juga

Kebun PT SRA Kotarih Kembali Buat Masalah, Gaji Karyawan Tak Dibayar dan BPJS Juga Tersendat Bayarnya

Polisi Didesak Tahan Firli Bahuri, LBH Medan: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi di Indonesia!

Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Berhasil Dimediasi Polres Sergai

Dijelaskannya, pada 2019 lalu, JPU pada Kejari Medan, Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.

Namun oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) menjatuhkan pidana lepas (onslag).

Otomatis, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).

“Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan,” urai Juru Bicara Kejati Sumut itu.

Untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

Sementara mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sentana Charlie pada Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.

Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan saat itu Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.

Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).

Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp 2.720.000.000, namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima. (red)

Tags: DPOPenggelapanSentana CharlieVonis Bebas
SendShare342ShareSend
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Polsek Patumbak Serahkan Bantuan Kapolrestabes Kepada Keluarga Korban yang Tewas Akibat Tawuran

Selanjutnya

Pojok Pemilu, Polres Palas dan Awak Media Ngopi Bareng, Dukung  Pemilu Damai

Baca Juga

Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
HEADLINE

Kebun PT SRA Kotarih Kembali Buat Masalah, Gaji Karyawan Tak Dibayar dan BPJS Juga Tersendat Bayarnya

27 November 2023
992
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
HUKUM

Polisi Didesak Tahan Firli Bahuri, LBH Medan: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi di Indonesia!

25 November 2023
1k
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
HUKUM

Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Berhasil Dimediasi Polres Sergai

24 November 2023
998
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
HUKUM

Polres Palas Laksanakan Pengamanan Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024

24 November 2023
1k
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
HUKUM

PN Sei Rampah Tolak Pra Peradilan Terduga Penggelapan Uang di CU Seia Sekata Dolok Masihul

23 November 2023
1k
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
HUKUM

Suami Pengoleksi Foto Bugil ART Lagi Mandi Divonis 2,5 Tahun Bui, Istrinya 18 Bulan Penjara 

23 November 2023
1k

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap
Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap

POPULER

  • Sempat Divonis Bebas Terpidana Penipuan Rp 27 Miliar Sentana Charlie Ditangkap

    Ditabrak Mobil Penumpang, Mahasiswi Asal Sei Rampah Meninggal

    2757 shares
    Share 1103 Tweet 689
  • Dikeroyok, Siswi SMP di Belawan Luka Luka, Pelaku: Kami Gak Bisa Ditangkap !

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Dituduh Maling HP Anak Perkutut Raya Perumnas Mandala Dibakar Hidup – Hidup

    1302 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Pembunuh Terapis Kusuk Lulur Ditangkap

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Diduga Diancam dan Dianiaya Mantan Suami, MM Buat Laporan ke Polisi

    1215 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 853 7308 7007



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com