• Latest
  • Trending
  • All
Rekanan Penyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Dituntut 5 Tahun Penjara

Rekanan Penyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Dituntut 5 Tahun Penjara

5 Juni 2024
Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

1 April 2026
Harga Minyak Merangkak Naik, Rupiah Sentuh 17 Ribu Per US Dolar

Harga Minyak Merangkak Naik, Rupiah Sentuh 17 Ribu Per US Dolar

1 April 2026
Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026

Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026

1 April 2026
Bupati Pakpak Bharat Rakor di Kantor Gubsu:  Bahas Penyelesaian Tapal Batas dengan Dairi

Bupati Pakpak Bharat Rakor di Kantor Gubsu: Bahas Penyelesaian Tapal Batas dengan Dairi

1 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Murid di Salah Satu SD MIS di Langkat Mual dan Muntah Diduga Usai Mengkonsumsi Menu MBG

Murid di Salah Satu SD MIS di Langkat Mual dan Muntah Diduga Usai Mengkonsumsi Menu MBG

1 April 2026
Miris! Untuk Ketiga Kalinya Italia Gagal ke Piala Dunia: Kini Jadi Bahan Olok-olokan

Miris! Untuk Ketiga Kalinya Italia Gagal ke Piala Dunia: Kini Jadi Bahan Olok-olokan

1 April 2026
Pemerintah Batasi Pertalite untuk Mobil Pribadi: Hanya Bisa Isi Maksimal Rp 500 Ribu per Hari

Pemerintah Batasi Pertalite untuk Mobil Pribadi: Hanya Bisa Isi Maksimal Rp 500 Ribu per Hari

1 April 2026
Masuk Finishing, Rico Waas dan Bobby Nasution Tinjau Pembangunan Stadion Teladan Jelang AFF U-19

Masuk Finishing, Rico Waas dan Bobby Nasution Tinjau Pembangunan Stadion Teladan Jelang AFF U-19

1 April 2026
Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

1 April 2026
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal

Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal

1 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Tatap Muka Dengan Masyarakat

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Tatap Muka Dengan Masyarakat

31 Maret 2026
Rabu, April 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Rekanan Penyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Dituntut 5 Tahun Penjara

by Yunsigar
5 Juni 2024
in HUKRIM
Rekanan Penyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Dituntut 5 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Empat rekanan yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu masa kepemimpinan Erik Adtrada Ritonga Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dituntut bervariasi dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/6/2024) .

Terpidana Efendy Sahputra alias Asiong dituntut lebih berat, 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Baca Juga

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Disusul terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu, rekanan juga Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) selama tiga tahun (36 bulan) penjara, Fazarsyah Putra alias Abe 2,5 tahun penjara dan Wahyu Ramdhani Siregar (masing-masing berkas terpisah) agar dipidana 2 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut pidana denda serta subsider sama dengan Asiong.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan surat tuntutan secara bergantian menilai terpidana Efendy Sahputra alias Asiong dan kawan-kawan (dkk) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.

“Pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” urai JPU.

Yakni telah melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu EAR, selaku Bupati Labuhanbatu periode Tahun 2021 sampai 2024 melalui orang kepercayaannya, Rudi Syahputra, untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Asahan.

Dengan rincian, pemberian suap dari terpidana Efendy Sahputra alias Asiong sebesar kepada Bupati EAR melalui orang kepercayaannya sebesar Rp3.365.000.000. Dari terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu sebesar Rp1.350.000.000, Fazarsyah Putra alias Abe (baru terealisasi Rp50 juta) dari Rp 230 juta yang disepakati dengan Rudi Syahputra dan Wahyu Ramdhani Siregar (baru terealisasi Rp40 juta) dari Rp64 juta.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus terdakwa Asiong, sudah pernah dihukum juga perkara suap terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Hal meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Di bagian lain, tim JPU menyatakan tidak sependapat dengan dalil bantahan terdakwa Asiong terhadap cek senilai Rp1,1 miliar yang diberikan melalui orang kepercayaannya, Khairul Fahmi Siregar kepada Rudi Syahputra, juga melalui orang kepercayaannya Agus Kaspohardi adalah agar bisa mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Asahan.

“Alasan terpidana Efendy Sahputra alias Asiong bahwa cek senilai Rp1,1 miliar merupakan utang kepada orang kepercayaan Bupati Erik merupakan alibi yang sengaja dibangun dan tidak berdasar. Faktanya, Efendy Sahputra alias Asion tidak ada memberikan kuasa kepada Khairul Fahmi Siregar untuk menyerahkan utang kepada Rudi Syaputra (terdakwa berkas terpisah), orang kepercayaan Bupati Erik Adtrada Ritonga,” kata JPU.

Sudah menjadi rahasia umum di Pemkab, bahwa Rudi Syahputra merupakan sepupu dari Bupati Erik Adtrada yang dipercayakan memfloating seluruh proyek, walaupun tidak memiliki jabatan sama sekali di Pemkab Labuhanbatu. Karena memang ada kekuatan orang di belakangnya yakni Bupati Erik.

“Sementara peran Agus Kaspohardi mengurusi administrasi agar perusahaan keempat terdakwa keluar sebagai pemenang tender. Praktik suap bermacam-macam. Ada juga dikenal dengan istilah uang bagi hasil, bagi keuntungan, fee, uang terima kasih,” pungkas JPU.

Praktik pemberian suap dari para rekanan kepada Bupati Erik melalui Rudi Syahputra maupun via orang kepercayaannya Agus Kaspohardi maupun Susi Susanti, menyusul Erij bersama lebih dari 10 lainnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK, Kamis (11/1/2024) lalu.

Hakim ketua As’ad Rahim Lubis didampingi Sulhanuddin dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan Kamis lusa untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) keempat terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (Red)

Post Views: 139
Tags: 5 Tahun PenjaraBupati LabuhanbatuDituntutErik AdtradaRekanan Penyuap
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In