• Latest
  • Trending
  • All
Pemerintah Batasi Pertalite untuk Mobil Pribadi: Hanya Bisa Isi Maksimal Rp 500 Ribu per Hari

Pemerintah Batasi Pertalite untuk Mobil Pribadi: Hanya Bisa Isi Maksimal Rp 500 Ribu per Hari

1 April 2026
Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

20 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

20 Agustus 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

20 Agustus 2026
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

20 Agustus 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

20 Agustus 2026
ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

20 Agustus 2026
Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

20 Agustus 2026
Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

20 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

20 Agustus 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

20 Agustus 2026
Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

20 Agustus 2026
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemerintah Batasi Pertalite untuk Mobil Pribadi: Hanya Bisa Isi Maksimal Rp 500 Ribu per Hari

by Ratih
1 April 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Pemerintah Batasi Pertalite untuk Mobil Pribadi: Hanya Bisa Isi Maksimal Rp 500 Ribu per Hari
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah mengumumkan pembatasan pemakaian Pertalite untuk mobil pribadi. Dalam sehari, tiap mobil maksimal mengisi BBM Pertalite Rp 500 ribu.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

Dirinya mengatakan jika pemerintah akan mengatur pembelian BBM subsidi berupa solar dan juga Pertalite sebanyak 50 liter per hari per kendaraan.

“Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode mypertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pemerintdah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden.

Pemerintah juga memastikan tak ada kenaikan harga BBM subsidi Pertalite dan solar.

Pertalite masih dijual Rp 10.000 per liter sementara solar Rp 6.800 per liter. Itu artinya, bagi mobil pribadi pengguna Pertalite, maka dalam sehari pengisian maksimal BBM RON 90 itu Rp 500 ribu.

Sebelum adanya pembatasan, sudah beredar Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terkait pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite yang bakal berlaku mulai 1 April 2026.

Dalam beleid itu disebutkan, kendaraan perseorangan alias kendaraan pribadi maksimal beli Pertalite 50 liter per hari per kendaraan.

Adapun kuota 50 liter itu dinilai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah cukup. Tangki mobil pun sudah penuh dan cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tangki sudah penuh. Jadi kita akan mendorong ke arah sana,” jelas Bahlil dalam kesempatan yang sama.

Sementara untuk BBM nonsubsidi, sejauh ini harga jualnya masih ditahan. Bahlil menyebut pemerintah telah berdiskusi dengan Pertamina dan pihak SPBU swasta terkait harga tersebut hingga waktu yang belum ditentukan. (*)

 

Post Views: 279
Tags: BBMMobil PribadiPemerintah Batasi PertalitePertaliteRp 500 ribu
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah
HEADLINE

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan
NASIONAL

BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

20 Agustus 2026
Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat
HEADLINE

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

20 Agustus 2026
Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza
HEADLINE

Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

20 Agustus 2026
Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia
EKONOMI

Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

20 Agustus 2026
Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 
HEADLINE

Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 

20 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In