LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy, S.H,.M.H. dan Sami Marice Manurung sebagai Kepala Departemen Produk Non Gadai Area Medan 1 PT Pegadaian Kanwil 1 Medan, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Langkat.Kamis (11/7/2024) kemarin
Acara itu dihadiri Kepala Sub Bagian Pembinaan Okta Fiada Ginting.,S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Maulita Sari, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Danang Dermawan, SH.,MH., Pimpinan Cabang Pegadaian Tanjung Pura Dania Aini, Sri Makhrani, S.H, Kasubsi Perdata & Tata Usaha Negara pada Bidang Datun Sri Makhrani, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Kejaksaan Negeri Langkat); Maura Meralda Harahap, S.H dan para pegawai Kejaksaan Negeri Langkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat menyampaikan, dengan dilaksanakannya kegiatan MoU antara PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pura dengan Kejaksaan Negeri Langkat tersebut. Maka dapat dipandang sebagai suatu tindakan positif dan sinergitas terkait penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan ditandatanganinya MoU ini diharapkan, adanya tindak lanjut berupa surat kuasa khusus di dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat akan melakukan koordinasi dengan PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pura dan saling memberikan informasi untuk keperluan bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya. Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam penegakan hukum di Kabupaten Langkat. (lkt)