RIAU (HARIANSTAR.COM) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi bernilai Rp. 103.250.950.000, Selasa (11/2/2025). Begitu juga 2 orang diduga kurir, JM (38) dan IF (22) berhasil diamankan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (30/1/2025). Disebut Putu, saat itu Kasat Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi akan adanya narkoba jenis shabu dan ekstasi dalam jumlah besar, masuk ke wilayah Polda Riau.
Berdasarkan informasi itu, tim gabungan lantas melakukan penyelidikan selama 2 pekan, di perairan pulau Bengkalis. Tepat pada Selasa (11/2/2025) pukul 22.00 WIB, Dikatakan Putu tim gabungan mendeteksi sebuah spedboat yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar itu melintasi perairan Sepahat, Bandar Laksamana, Bengkalis, Riau.
” Saat tim mendekat, spedboat tersebut langsung berusaha melarikan diri. Namun dengan kesigapan, tim langsung mengejar dan berhasil menangkap, ” ujar Yudha.
Saat dilakukan penggeledahan, dikatakan Putu tim berhasil menemukan 5 karung berisikan 90 bungkus plastik berisi diduga shabu-shabu seberat 87,68 Kg. Kemudian, ditemukan lagi 1 buah kotak plastik yang berisikan 10 bungkus plastik bening berisi diduga pil ekstasi sebanyak 51.882 butir.
” Berdasarkan keterangakan 2 tersangka, mereka disuruh menjemput barang yang diduga narkotika jenis shabu dan ekstasi, dari perairan Parit Amad Malaysia, oleh seseorang berinisial A, ” tambah Putu.
Sebelum mengakhiri, Putu menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian, dikatakannya kedua tersangka terancam Pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (AIN)