• Latest
  • Trending
  • All
Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Mangara Manurung SH MH (kemeja biru) usai Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , Jumat (15/11/2024).

PN Lubuk Pakam Sidang di Desa Sampali, Mangara Manurung: Putusan 71 Perkuat Kepemilikan Tergugat 1 dan 2

16 November 2024
Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

11 Juni 2026
Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

11 Juni 2026
Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

11 Juni 2026
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

11 Juni 2026
Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

11 Juni 2026
Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

11 Juni 2026
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

11 Juni 2026
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PN Lubuk Pakam Sidang di Desa Sampali, Mangara Manurung: Putusan 71 Perkuat Kepemilikan Tergugat 1 dan 2

by Zulham
16 November 2024
in HUKRIM
Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Mangara Manurung SH MH (kemeja biru) usai Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , Jumat (15/11/2024).

Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Mangara Manurung SH MH (kemeja biru) usai Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , Jumat (15/11/2024).

FacebookWhatsappTelegram

SAMPALI, DELI SERDANG – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar Sidang Lapangan perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat pagi (15/11/2024).

Sidang ini bertujuan memeriksa kondisi lokasi sengketa sebagai bagian dari proses hukum perkara nomor 377/PDTG/2024.

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

“Kehadiran kami di sini bukan untuk memutuskan siapa pemilik tanah, tetapi untuk melihat kondisi dan batas-batas tanah sesuai perkara aquo nomor 377/PDTG/2024,” ujar Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus SH di saat sidang di lahan sengketa.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat Mangara Manurung SH membantah kuasa hukum penggugat Martin Silalahi SH, yang mengatakan bahwa lokasi sengketa berada di Kampung Kompak Bersatu, Jalan Haji Anif.

“Setahu kami, tidak ada nama Kampung Kompak. Itu adalah Dusun 4 Desa Sampali,” tegas Mangara.

Terkait batas-batas lahan, kuasa hukum penggugat lalu menyebutkan bahwa sebelah utara berbatasan dengan Jalan Haji Anif, timur dengan gudang, selatan dengan tanah kosong, dan barat dengan sungai.

Penggugat menunjukkan beberapa dokumentasi berupa rumah yang telah diratakan dan tanda silang pada lahan-lahan yang belum direlokasi.

Hakim memastikan bukti tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara untuk dipertimbangkan di sidang berikutnya.

“Bukti yang diajukan akan dicocokkan dengan kenyataan di lapangan dan dilampirkan ke dalam berkas perkara,” kata Simon.

Di akhir sidang, Panitera lalu membacakan hasil sidang lapangan hari itu.

“Hasil persidangan setempat pagi ini, menurut versi penggugat bahwa objek perkara terletak di Kampung Kompak Bersatu Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau sesuai dengan gugatan,” kata panitera.

Kemudian, batas-batasnya sebelah timur dengan gudang-gudang, sebelah selatan tanah kosong tidak tahu siapa pemiliknya, sebelah barat berbatas dengan sungai/parit besar, sebelah utara dengan Jalan Haji Anif.

“Di atas objek perkara menurut para penggugat atau tiga lagi, yaitu penggugat 20 Hutajulu, penggugat Jokas Sinaga dan penggugat Silitonga, sisanya rumah yang mau direlokasi, keliling objek perkara sudah ditembok,” dibacakan Panitera.

Selanjutnya, menurut versi tergugat 1 dan tergugat 2 bahwa tidak ada Kampung Kompak Bersatu tetapi Dusun 4 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Batasnya utara, dulu pasar 4 sekarang Jalan Haji Anif, sebelah timur pergudangan, sebelah selatan tembok Haji Anif, sebelah barat Sungai Kera,” kaya Panitera.

Lalu, di dalam objek sengketa, ada banyak sisa-sisa reruntuhan lebih kurang 80 rumah yang sudah diratakan, dan ada rumah yang bertanda X adalah rumah yang direlokasi.

Menutup sidang, Majelis Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus SH mengatakan persidangan selanjutnya akan dilanjutkan di ruang sidang PN Lubuk Paka, Kamis tanggal 21 November 2024.

Bukan Kampung Kompak

Usai sidang lapangan, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, Mangara Manurung SH MH, menjelaskan bahwa eidang tersebut bertujuan untuk melihat kondisi nyata di lapangan sebagaimana yang tercantum dalam gugatan penggugat, termasuk gugatan provisi mereka.

“Ini adalah sidang lapangan di lahan 65 untuk melihat keadaan kondisi yang sebenarnya,” kata Mangara Manurung, SH, MH.

Mangara kembali menegaskan bahwa pihaknya membantah klaim yang menyatakan wilayah tersebut merupakan “Kampung Kompak”.

Ia mengatakan bahwa daerah tersebut adalah bagian dari tanah 65, termasuk Dusun 4, dan “Kampung Kompak” baru dibuat pihak penggugat.

“Ini bukan daerah Kampung Kompak. Yang kita ketahui, ini adalah bagian dari tanah 65 termasuk dusun 4. Kampung Kompak itu baru kemarin itu dibuat, dibuat mereka sendiri,” ucapnya.

Dikatakan Mangara, status kepemilikan tanah tersebut adalah milik tergugat 1 dan tergugat 2, yang telah diselesaikan melalui mekanisme dan aturan perbankan serta keuangan negara.

Kepemilikan tersebut juga telah diperkuat oleh putusan pengadilan nomor 71 yang telah inkrah hingga peninjauan kembali, sehingga mereka adalah pemilik sah satu-satunya atas objek tersebut.

“Dari status kepemilikan tentu ini adalah milik dari Tergugat 2 dan Tergugat 2. Sudah diselesaikan melalui mekanisme dan aturan perbankan keuangan negara,” sambung Mangara.

Ia menyebut bahwa masyarakat yang berada di lokasi tersebut berstatus sebagai penggarap.

“Terhadap mereka, pemilik tanah telah melakukan pendekatan secara kemanusiaan. Di antaranya dengan memberikan ganti rugi berupa uang tunai, jelasnya.

Sambung Mangara, bagi mereka yang belum memiliki rumah, pemilik tanah menyediakan relokasi dengan membangun rumah di lokasi yang sama serta memberikan sertifikat hak milik.

Mangara menegaskan bahwa pendekatan tersebut mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Keberadaan itu dikuatkan dengan putusan pengadilan nomor 71 dan sampai putusan yang sudah inkrah melalui peninjauan kembali dan mereka ini adalah pemilik satu-satunya objek tersebut,” tegasnya.

Terkait gugatan yang diajukan, ia menyatakan hal tersebut adalah hak masyarakat. Namun, ia membantah tuduhan pengrusakan yang disebutkan dilakukan malam hari.

Sementara itu, Julisman SH selaku kuasa hukum Tergugat 4, yang sebelumnya merupakan PTPN 2 dan kini PTPN 1 Regional 1, menegaskan bahwa tanah tersebut kini sah menjadi milik tergugat 1 dan tergugat 2 setelah adanya putusan pengadilan yang membatalkan klaim kepemilikan oleh PTP.

“Putusan pengadilan adalah hukum yang harus diikuti. Tanah ini sekarang milik tergugat 1 dan tergugat 2,” ujar Julisman.

Warga Relokasi

Sebelumnya saat tiba di lokasi, rombongan majelis hakim dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus SH, disambut perwakilan warga relokasi.

Warga yang telah menerima relokasi rumah menyampaikan rasa terima kasih mereka atas perhatian yang diberikan.

Salah seorang warga, Parulian Boru Sitorus, mengungkapkan bahwa dirinya dan ratusan warga lainnya telah menerima rumah relokasi dan merasa nyaman dengan kondisi tersebut.

“Kami warga yang sudah menerima relokasi rumah. Nomor rumah kami sudah dapat dan kenyamanan pun sudah kami dapat,” ungkap Parulian.

Sidang ini juga menjadi kesempatan bagi warga relokasi untuk menyampaikan aspirasi. Parulian Boru Sitorus menjelaskan bahwa sekitar 50 kepala keluarga masih menunggu proses relokasi selesai.

“Ada yang sudah pindah, ada juga yang masih menunggu rumah selesai. Sebagian warga meratakan rumah mereka sendiri atau mendapat uang pengganti,” jelas Parulian. (Red)

Post Views: 309
Tags: Dusun 4 Desa SampaliKampung KompakMangara Manurung: Putusan 71 Perkuat Kepemilikan Tergugat 1 dan 2Pengadilan Negeri Lubuk PakamPenyelesaian HukumPerkara TanahPN Lubuk Pakam Sidang di Desa SampaliRelokasi WargaSengketa TanahSidang Lapangan Deli SerdangTanah SengketaTergugat dan Penggugat
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In