• Latest
  • Trending
  • All
Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Mangara Manurung SH MH (kemeja biru) usai Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , Jumat (15/11/2024).

PN Lubuk Pakam Sidang di Desa Sampali, Mangara Manurung: Putusan 71 Perkuat Kepemilikan Tergugat 1 dan 2

16 November 2024
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional

Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional

13 April 2026
Polres Palas Tangkap lagi Dua Pengedar dan Dua Pembeli Sabu di Sebuah Warung Kopi

Polres Palas Tangkap lagi Dua Pengedar dan Dua Pembeli Sabu di Sebuah Warung Kopi

13 April 2026
Ancam Iran Mengenai Selat Hormuz, Trump Akan Kehilangan Bab al-Mandab  

Ancam Iran Mengenai Selat Hormuz, Trump Akan Kehilangan Bab al-Mandab  

13 April 2026
Warga Tambusai Rokan Hulu Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

Warga Tambusai Rokan Hulu Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

13 April 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit

13 April 2026
Pembukaan Open Turnamen Sepakbola Pasar Ujung Batu Cup I

Pembukaan Open Turnamen Sepakbola Pasar Ujung Batu Cup I

13 April 2026
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Gubuk

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Gubuk

13 April 2026
Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir

Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir

13 April 2026
Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

13 April 2026
Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

12 April 2026
Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

12 April 2026
Selasa, April 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PN Lubuk Pakam Sidang di Desa Sampali, Mangara Manurung: Putusan 71 Perkuat Kepemilikan Tergugat 1 dan 2

by Zulham
16 November 2024
in HUKRIM
Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Mangara Manurung SH MH (kemeja biru) usai Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , Jumat (15/11/2024).

Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Mangara Manurung SH MH (kemeja biru) usai Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , Jumat (15/11/2024).

FacebookWhatsappTelegram

SAMPALI, DELI SERDANG – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar Sidang Lapangan perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat pagi (15/11/2024).

Sidang ini bertujuan memeriksa kondisi lokasi sengketa sebagai bagian dari proses hukum perkara nomor 377/PDTG/2024.

Baca Juga

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

“Kehadiran kami di sini bukan untuk memutuskan siapa pemilik tanah, tetapi untuk melihat kondisi dan batas-batas tanah sesuai perkara aquo nomor 377/PDTG/2024,” ujar Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus SH di saat sidang di lahan sengketa.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat Mangara Manurung SH membantah kuasa hukum penggugat Martin Silalahi SH, yang mengatakan bahwa lokasi sengketa berada di Kampung Kompak Bersatu, Jalan Haji Anif.

“Setahu kami, tidak ada nama Kampung Kompak. Itu adalah Dusun 4 Desa Sampali,” tegas Mangara.

Terkait batas-batas lahan, kuasa hukum penggugat lalu menyebutkan bahwa sebelah utara berbatasan dengan Jalan Haji Anif, timur dengan gudang, selatan dengan tanah kosong, dan barat dengan sungai.

Penggugat menunjukkan beberapa dokumentasi berupa rumah yang telah diratakan dan tanda silang pada lahan-lahan yang belum direlokasi.

Hakim memastikan bukti tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara untuk dipertimbangkan di sidang berikutnya.

“Bukti yang diajukan akan dicocokkan dengan kenyataan di lapangan dan dilampirkan ke dalam berkas perkara,” kata Simon.

Di akhir sidang, Panitera lalu membacakan hasil sidang lapangan hari itu.

“Hasil persidangan setempat pagi ini, menurut versi penggugat bahwa objek perkara terletak di Kampung Kompak Bersatu Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau sesuai dengan gugatan,” kata panitera.

Kemudian, batas-batasnya sebelah timur dengan gudang-gudang, sebelah selatan tanah kosong tidak tahu siapa pemiliknya, sebelah barat berbatas dengan sungai/parit besar, sebelah utara dengan Jalan Haji Anif.

“Di atas objek perkara menurut para penggugat atau tiga lagi, yaitu penggugat 20 Hutajulu, penggugat Jokas Sinaga dan penggugat Silitonga, sisanya rumah yang mau direlokasi, keliling objek perkara sudah ditembok,” dibacakan Panitera.

Selanjutnya, menurut versi tergugat 1 dan tergugat 2 bahwa tidak ada Kampung Kompak Bersatu tetapi Dusun 4 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Batasnya utara, dulu pasar 4 sekarang Jalan Haji Anif, sebelah timur pergudangan, sebelah selatan tembok Haji Anif, sebelah barat Sungai Kera,” kaya Panitera.

Lalu, di dalam objek sengketa, ada banyak sisa-sisa reruntuhan lebih kurang 80 rumah yang sudah diratakan, dan ada rumah yang bertanda X adalah rumah yang direlokasi.

Menutup sidang, Majelis Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus SH mengatakan persidangan selanjutnya akan dilanjutkan di ruang sidang PN Lubuk Paka, Kamis tanggal 21 November 2024.

Bukan Kampung Kompak

Usai sidang lapangan, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, Mangara Manurung SH MH, menjelaskan bahwa eidang tersebut bertujuan untuk melihat kondisi nyata di lapangan sebagaimana yang tercantum dalam gugatan penggugat, termasuk gugatan provisi mereka.

“Ini adalah sidang lapangan di lahan 65 untuk melihat keadaan kondisi yang sebenarnya,” kata Mangara Manurung, SH, MH.

Mangara kembali menegaskan bahwa pihaknya membantah klaim yang menyatakan wilayah tersebut merupakan “Kampung Kompak”.

Ia mengatakan bahwa daerah tersebut adalah bagian dari tanah 65, termasuk Dusun 4, dan “Kampung Kompak” baru dibuat pihak penggugat.

“Ini bukan daerah Kampung Kompak. Yang kita ketahui, ini adalah bagian dari tanah 65 termasuk dusun 4. Kampung Kompak itu baru kemarin itu dibuat, dibuat mereka sendiri,” ucapnya.

Dikatakan Mangara, status kepemilikan tanah tersebut adalah milik tergugat 1 dan tergugat 2, yang telah diselesaikan melalui mekanisme dan aturan perbankan serta keuangan negara.

Kepemilikan tersebut juga telah diperkuat oleh putusan pengadilan nomor 71 yang telah inkrah hingga peninjauan kembali, sehingga mereka adalah pemilik sah satu-satunya atas objek tersebut.

“Dari status kepemilikan tentu ini adalah milik dari Tergugat 2 dan Tergugat 2. Sudah diselesaikan melalui mekanisme dan aturan perbankan keuangan negara,” sambung Mangara.

Ia menyebut bahwa masyarakat yang berada di lokasi tersebut berstatus sebagai penggarap.

“Terhadap mereka, pemilik tanah telah melakukan pendekatan secara kemanusiaan. Di antaranya dengan memberikan ganti rugi berupa uang tunai, jelasnya.

Sambung Mangara, bagi mereka yang belum memiliki rumah, pemilik tanah menyediakan relokasi dengan membangun rumah di lokasi yang sama serta memberikan sertifikat hak milik.

Mangara menegaskan bahwa pendekatan tersebut mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Keberadaan itu dikuatkan dengan putusan pengadilan nomor 71 dan sampai putusan yang sudah inkrah melalui peninjauan kembali dan mereka ini adalah pemilik satu-satunya objek tersebut,” tegasnya.

Terkait gugatan yang diajukan, ia menyatakan hal tersebut adalah hak masyarakat. Namun, ia membantah tuduhan pengrusakan yang disebutkan dilakukan malam hari.

Sementara itu, Julisman SH selaku kuasa hukum Tergugat 4, yang sebelumnya merupakan PTPN 2 dan kini PTPN 1 Regional 1, menegaskan bahwa tanah tersebut kini sah menjadi milik tergugat 1 dan tergugat 2 setelah adanya putusan pengadilan yang membatalkan klaim kepemilikan oleh PTP.

“Putusan pengadilan adalah hukum yang harus diikuti. Tanah ini sekarang milik tergugat 1 dan tergugat 2,” ujar Julisman.

Warga Relokasi

Sebelumnya saat tiba di lokasi, rombongan majelis hakim dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus SH, disambut perwakilan warga relokasi.

Warga yang telah menerima relokasi rumah menyampaikan rasa terima kasih mereka atas perhatian yang diberikan.

Salah seorang warga, Parulian Boru Sitorus, mengungkapkan bahwa dirinya dan ratusan warga lainnya telah menerima rumah relokasi dan merasa nyaman dengan kondisi tersebut.

“Kami warga yang sudah menerima relokasi rumah. Nomor rumah kami sudah dapat dan kenyamanan pun sudah kami dapat,” ungkap Parulian.

Sidang ini juga menjadi kesempatan bagi warga relokasi untuk menyampaikan aspirasi. Parulian Boru Sitorus menjelaskan bahwa sekitar 50 kepala keluarga masih menunggu proses relokasi selesai.

“Ada yang sudah pindah, ada juga yang masih menunggu rumah selesai. Sebagian warga meratakan rumah mereka sendiri atau mendapat uang pengganti,” jelas Parulian. (Red)

Post Views: 221
Tags: Dusun 4 Desa SampaliKampung KompakMangara Manurung: Putusan 71 Perkuat Kepemilikan Tergugat 1 dan 2Pengadilan Negeri Lubuk PakamPenyelesaian HukumPerkara TanahPN Lubuk Pakam Sidang di Desa SampaliRelokasi WargaSengketa TanahSidang Lapangan Deli SerdangTanah SengketaTergugat dan Penggugat
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In