SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Seorang Ibu Rumah Tangga, Susilawati Purba (49) warga Dusun III Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul (Dolmas) Sergai, mengajukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah secara Perdata dengan nomor perkara 46/PdtGl_G/2024/PN Srh, Selasa (4/2/2025).
Sidang dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, dengan Majelis Hakim Lutfan dibantu dua Hakim Anggota dengan Tergugat I Juhatner Simanjuntak (Bapak Penjual lahan), Tergugat II, Budi Hotman Simanjuntak (Penjual/mantan Kades) dan Sorta Yanti Simarmata (Istri Budi Hotman).
Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat yakni Dian Prawiro Napitupulu dan Obaja Capandi SH Sinaga dari Kantor Hukum DMP & Rekan di Medan menghadirkan 4 saksi. Saksi Restuni Barus alias Yuni, dihadapan Mejelis Hakim menjelaskan kalau pada bulan Desember 2021 yang lalu, Hotman Budi Simanjuntak ketika itu masih menjabat Kepala Desa Kampung Kristen – Bintang Bayu, datang kerumah saksi.
Budi Hotman meminta Yuni untuk mencarikan pembeli lahan seluas 10 Rante (sekitar 4.000 M2), yang terletak di Dusun 1 Desa Kampung Kristen yang merupakan miliknya.
Kata Yuni, harga lahan tersebut sebesar Rp150 juta karena dirinya butuh uang secepatnya, untuk persiapan Pilkades kedua kali.
Kabar bahwa Budi Hotman mau jual lahan, besoknya diberitahu kepada Susilawati teman sekampungnya. Karena tertarik,bSusi dan Yuni sore harinya pergi melihat lahan tersebut dan ketemu dengan pemilik yang juga Kades Kampung Kristen. Setelah melihat lahan dan Surat Tanah yang dimiliki Budi Hotman, merupakan Surat Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, nomor Registrasi : 18.49.18/592.2/03/SGR/2021 Tanggal 6 Desember 2021 dari Tergugat I (Jahotner Simanjuntak) kepada Tergugat II (Budi Hotman Simanjuntak) atau dari Bapak kepada Anaknya yang saat itu masih menjabat Kepala Desa. Nilai ganti rugi sesuai surat diatas sebesar Rp120 juta, yang ditanda tangani oleh saksi-saksi yang cukup.
“Proses jual beli hari itu mencapai kesepakatan, pembeli Susilawati memberikan uang panjar awal sebesar Rp100 juta (memakai Kwitansi dan materai) dan sisanya Rp50 juta lagi, akan diselesaikan ketika Surat Jual Beli lahan atas nama Susilawati selesai diurus.
Transaksi dilakukan 27/1/2021 malam hari di rumah Budi Hotman Simanjuntak,” jelas Yuni selaku saksi.
Penggugat memiliki Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, atas nama pemilik Susilawati yang ditanda tangani Kepala Desa Kampung Kristen, Budi Hotman Simanjuntak (Penjual), yang sudah diregistrasi Camat Bintang Bayu nomor Reg : 592.2/055/I/2022 Tanggal 27 Januari 2022.
Berkali-kali dalam hitungan kurun waktu dua tahun, Penggugat bersama saksi -saksi pergi ke Kantor Desa Kampung Kristen bahkan Kades Kampung Kristen yang saat ini dijabat oleh R. Siahaan bersama perangkat desa, yang juga dulunya menjadi saksi dalam jual beli lahan milik Budi Hotman melakukan mediasi kepada Juhatner Simanjuntak (Bapak Tergugat II) dan Sorta Yanti Simarmata (Istri Budi Hotman) tetap gagal.
Juhatner Simanjuntak bersikukuh kalau dirinya tidak ada memberikan lahan kepada anaknya dengan dalih ganti rugi. Sementara dalam akta yang dimiliki Susilawati tertulis namanya dan ditanda tangani.
Sedangkan Sorta Yanti Simarmata, mengakui kalau dirinya ada menandatangani surat pengalihan lahan tersebut, tetapi tetap ngotot menguasai dengan cara menanam Ubi diatas lahan yang notabene sudah dimiliki Susilawati dari Tahun 2021 hingga 2024 atau sejak kasus ini di ajukan ke Pengadilan.
Amatan media ini di persidangan, saksi-saksi Syahrianto Damanik, Syofyan, Hardi Wijaya dan Restuni Barus yang sejak awal mengetahui dan ikut mendampingi Susilawati menjelaskan dibawah sumpah, bahwa pertemuan mereka yang kesekian kalinya dengan Juhatner Simanjuntak dan Sorta Yanti Simarmata, dengan difasilitasi Kades yang sekarang bersama Perangkat Desa kalau Susilawati pernah mengajukan syarat, lahan itu akan diberikannya kepada Bapak si Budi Hotman, kalau dirinya diberikan Hak dan Wewenang untuk menanam Ubi diatasnya selama 15 tahun. Setelah 15 tahun, lahan saya kembalikan dan uang saya biarlah hangus,” kata Susilawati ketika itu.
Tetapi Juhatner Simanjuntak malah menawar dengan memberi batas 7 tahun, tetapi ditolak oleh penggugat karena tak sepatutnya. Terakhir Juhatner menambahkan waktunya melalui Kades dan perangkat desa, menjadi 10 tahun. Karena sudah kesal dengan ulah Mertua dan Menantu ini, Susilawati menolaknya dan meneruskan kasus ini ke Pengadilan.
Susilawati usai persidangan
selaku Penggugat dan pemegang Akta Jual Beli dari Budi Hotman, meminta Aparat Pemerintah dan Aparat Hukum, sesuai kesepakatan dirinya dan Juhatner dan Menantunya di hadapan Kades dan Perangkat Desa serta Kepala Dusun I, meminta lahan tersebut untuk di stanvaskan atau tidak ada yang menguasai atau bercocok tanam, hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Hakim Ketua mengundurkan sidang diundur dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (10/2/2025), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Tergugat yang disetujui Kuasa Hukum Tergugat. (biet)