• Latest
  • Trending
  • All
Perkara Korupsi Dana KIP Mahasiswa Univa Labuhan Batu Dilimpahkan ke Pengadilan 

Perkara Korupsi Dana KIP Mahasiswa Univa Labuhan Batu Dilimpahkan ke Pengadilan 

9 Januari 2024
360 Jemaah Kloter 01 Masuk Embarkasi Medan

360 Jemaah Kloter 01 Masuk Embarkasi Medan

21 April 2026
Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

21 April 2026
Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi

Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi

21 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumatera Utara

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumatera Utara

21 April 2026
PLN UID Sumatera Utara Luncurkan Program Pemberdayaan Ternak Kerbau

PLN UID Sumatera Utara Luncurkan Program Pemberdayaan Ternak Kerbau

20 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

20 April 2026
Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antar Kota Dalam Menghadapi Tantangan Zaman

Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antar Kota Dalam Menghadapi Tantangan Zaman

20 April 2026
Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Pemko Medan Surati PT KAI

Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Pemko Medan Surati PT KAI

20 April 2026
Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres Karo: Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres Karo: Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri

20 April 2026
Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

20 April 2026
Sebagai Alumni SMAN 1 Berastagi, Kapolres Karo Motivasi Siswa Jaga Kamtibmas

Sebagai Alumni SMAN 1 Berastagi, Kapolres Karo Motivasi Siswa Jaga Kamtibmas

20 April 2026
Pemkab Karo Njunjungken Beras Piher kepada Jemaah Haji

Pemkab Karo Njunjungken Beras Piher kepada Jemaah Haji

20 April 2026
Selasa, April 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara Korupsi Dana KIP Mahasiswa Univa Labuhan Batu Dilimpahkan ke Pengadilan 

by Zulham
9 Januari 2024
in HUKRIM
Perkara Korupsi Dana KIP Mahasiswa Univa Labuhan Batu Dilimpahkan ke Pengadilan 

Keempat tersangka terkait pengutipan dana bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada para mahasiswa Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu saat dititipkan penyidik Kejati Sumut ke Rutan Tanjung Gusta Medan.(istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp 1,2 miliar lebih dengan tersangka mantan Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhan Batu, Miftah Ar Razy ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pada 19 Desember 2023 lalu pelimpahan berkasnya mungkin dalam waktu dekat ini sidangnya,” kata Yos saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024) pagi.

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Dikatakan Yos, tim jaksa penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu telah menetapkan Miftah Ar Razy yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama 3 terdakwa lainnya yakni Syarif Hidayat dan Rahmat Kurnia, masing-masing anggota Tim Sukses Marwan Dasopang (Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa / F-PKB).

Serta Hadiqun Nuha (masing-masing berkas penuntutan terpisah), kebetulan Tenaga Ahli Anggota Komisi X Bisry Romly juga dari PKB.

“Informasi dari tim JPU, sidang perdana pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Miftah Ar Razy dkk pada, Kamis (11/1/2024) mendatang,” pungkas juru bicara Kejati Sumut tersebut.

Terpisah, Humas II PN Medan, Soniady Sadarisman, membenarkan pihaknya telah membentuk formasi majelis hakim yang menangani perkara ini.

“Pimpinan sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara atas nama Miftah Ar Razy dkk. Ibu Rina Lestari sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak Ahmad Sumardi dan pak Gustap Paiyan Marpaung,” kata Soniady.

Sementara, hasil penelusuran riwayat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, Miftah Ar Razy dkk dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan keempat tersangka terkait pengutipan dana bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada para mahasiswa pada Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

KIP mahasiswa dimaksud, menurut Kasi Penkum Yos A Tarigan, merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terhadap 233 mahasiswa sebesar Rp 7.200.000.

“Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia,” jelas Yos.

Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000, biaya hidup sebesar Rp 4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

“Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp 4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021 diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan pihak luar atau swasta yakni ketiga terdakwa lainnya atas sepengetahuan terdakwa yang bervariasi antara Rp 2.500.000 hingga Rp 3.100.000 per mahasiswa,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.

Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah. (red)

 

Post Views: 172
Tags: dilimpahkankejatisumutLabuhan Batuunivauniversitasalwasliyah
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In