• Latest
  • Trending
  • All
Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

16 Februari 2024
Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara, Bupati Karo Berikan Pesan Motivasi

Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara, Bupati Karo Berikan Pesan Motivasi

29 Desember 2025
Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir dan Perbaikan Insfrastruktur

Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir dan Perbaikan Insfrastruktur

29 Desember 2025
Suami Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan

Suami Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan

29 Desember 2025
Tekanan Inflasi Sumut Meroket di Hantam Bencana, Harga Cabai Rawit Lebih Mahal 130%

Tekanan Inflasi Sumut Meroket di Hantam Bencana, Harga Cabai Rawit Lebih Mahal 130%

29 Desember 2025
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumatera Utara

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumatera Utara

29 Desember 2025
Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

29 Desember 2025
Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Serentak di Seluruh Indonesia Jelang Tahun Baru 2026

Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Serentak di Seluruh Indonesia Jelang Tahun Baru 2026

29 Desember 2025
Tak Berhenti di Masa Darurat, Muhammadiyah Langkat Dampingi Ribuan Penyintas Banjir

Tak Berhenti di Masa Darurat, Muhammadiyah Langkat Dampingi Ribuan Penyintas Banjir

29 Desember 2025
Tim Reskrim Polres Langkat Amankan Judi Tembak Ikan di Kwala Begumit

Tim Reskrim Polres Langkat Amankan Judi Tembak Ikan di Kwala Begumit

29 Desember 2025
PATROLI BLUE LIGHT” Ciptakan situasi tetap kondusif di Wilkum Polsek Barumun Tengah

PATROLI BLUE LIGHT” Ciptakan situasi tetap kondusif di Wilkum Polsek Barumun Tengah

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

29 Desember 2025
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

by Yunsigar
16 Februari 2024
in HUKRIM
Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Boasa Simanjuntak saat menjalani persidangan bersama tim kuasa hukumnya. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tokoh #savebabi, Boasa J Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dituntut pidana 3 tahun penjara dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/2/2024) sore.

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana) selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Boasa Simanjuntak dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Postingan terdakwa dengan nama akun ‘Sitombuk16’ di media sosial (medsos) TikTok dengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL, MADANI’, menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa mengandung sentimen, pelecehan atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan atau golongan tertentu.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa viral di media sosial dalam akun Tiktok sehingga dapat diakses masyarakat,” urai AP Frianto.

Sementara hal meringankan, sambungnya, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan sebaliknya Lamsiang Sitompul menerima permintaan maaf terdakwa dan belum pernah dihukum.

Sedangkan telepon seluler (ponsel) yang digunakan terdakwa untuk mengupload video tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dr Fahren, Boasa Simanjuntak mengatakan, tuntutan yang baru dibacakan berlebihan dari yang didakwakan kepada dirinya.

“Ada yang tidak terkait di video. Saya juga disebutkan berbelit-belit. Saya bersedia mencabut laporan pengaduan Saya (dengan terlapor Lamsiang Sitompul) apabila Saya memperoleh keadilan. Saya juga berharap putusan nantinya berkeadilan Yang Mulia,” kata Boasa Simanjuntak.

Di bagian lain, Nanda selaku tim penasihat hukum terdakwa menambahkan, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, pekan depan.

“Tuntutan saudara JPU menurut kami ada kesesatan Yang Mulia,” pungkasnya.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa tidak terima karena tidak diikutkan berorasi saat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi demo di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) tertanggal 25 Juli 2023 lalu.

Terdakwa dengan nama akun Sitombuk16′ pun mengupload video di TikTokdengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI’, terdakwa ada mengucapkan kata-kata, “ ….. hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ? Hal tersebut membuat korban merasa tidak senang dan melaporkannya hingga kini membuat terdawa menjalani persidangan. (Red)

Post Views: 100
Tags: 3 Tahun PenjaraBoasa SimanjuntakDituntutPerkara ITEPN MedanTokoh #savebabi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 
HUKRIM

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

15 Desember 2025
Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan
HEADLINE

Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan

15 Desember 2025
Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama
HUKRIM

Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama

11 Desember 2025
Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan
HEADLINE

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

10 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In