• Latest
  • Trending
  • All
Penetapan Tersangka Anggota Ormas Dinilai Prematur

Penetapan Tersangka Anggota Ormas Dinilai Prematur

14 Maret 2024
Bangkit Pascabencana, Pemkab Madina Bersama BRI Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Warga

Bangkit Pascabencana, Pemkab Madina Bersama BRI Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Warga

5 Maret 2026
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Polsek Pancur Batu dan Bhayangkari Berbagi Takjil

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Polsek Pancur Batu dan Bhayangkari Berbagi Takjil

5 Maret 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA

5 Maret 2026
Kayu Siosar Menjadi Bisnis OTK, Kapolres Karo Bungkam

Kayu Siosar Menjadi Bisnis OTK, Kapolres Karo Bungkam

5 Maret 2026
Bloodhounds 2 Segera Tayang di Netflix, Simak Jadwalnya!

Bloodhounds 2 Segera Tayang di Netflix, Simak Jadwalnya!

5 Maret 2026
Iran dan Lebanon Kompak Serang Israel, Ledakan dan Suara Sirine Hantui Tel Aviv dan Yerussalem

Iran dan Lebanon Kompak Serang Israel, Ledakan dan Suara Sirine Hantui Tel Aviv dan Yerussalem

5 Maret 2026
Polres Palas Hadiri dan Amankan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Palas

Polres Palas Hadiri dan Amankan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Palas

5 Maret 2026
Children of Heaven, Film Legendaris Iran Hadir dalam Versi Indonesia: Simak Jadwal Tayangnya!

Children of Heaven, Film Legendaris Iran Hadir dalam Versi Indonesia: Simak Jadwal Tayangnya!

5 Maret 2026
Ketegangan Memuncak, AS Kerahkan 50.000 Tentara Serta 200 Jet Tempur dan 2 Kapal Induk

Ketegangan Memuncak, AS Kerahkan 50.000 Tentara Serta 200 Jet Tempur dan 2 Kapal Induk

4 Maret 2026
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret, NU dan Pemerintah? 

Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret, NU dan Pemerintah? 

4 Maret 2026
Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan Tidak Ada Pemotongan

Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan Tidak Ada Pemotongan

4 Maret 2026
Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus 2 Kurir Bawa 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus 2 Kurir Bawa 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

4 Maret 2026
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penetapan Tersangka Anggota Ormas Dinilai Prematur

by Yunsigar
14 Maret 2024
in HUKRIM
Penetapan Tersangka Anggota Ormas Dinilai Prematur

Thomas Tarigan mendatangi dan memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3/2024)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polrestabes Medan terhadap anggota organisasi masyarakat (ormas) ES disoal.

Penyidik dinilai terlalu cepat menetapkan ES sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Padahal, pemeriksaan terhadapnya pada Rabu (13/3/2024) dinihari usai diamankan, tanpa didampingi kuasa hukumnya.

“Kita melihat penetapan tersangka ini terlalu prematur,” ujar kuasa hukum ES, Thomas J Tarigan, dan Suhardi Umar Tarigan di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/4/2024).

Dia menyebut, ada aturan yang dikangkangi penyidik ketika menangani kasus yang disangkakan kepada kliennya.

Karena itu, dia akan menempuh jalur hukum atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Hak-hak klien kita untuk mendapatkan pendampingan tidak terpenuhi. Karena klien kita sudah diperiksa tanpa didampingi pengacara,” ujarnya.

Kata dia, penetapan tersangka terhadap kliennya atas kepemilikan senjata api (jenis FN) sangat tidak tepat. Sebab, senpi itu ditemukan tidak pada kliennya, melainkan di semak-semak.

“Posisi klien kita di atas dekat portal, sedangkan senjata api itu ditemukan di bawah di semak-semak,” katanya.

Dia menambahkan, di lokasi penggerebekan juga ada tempat hiburan jenis kafe. Dalam penggerebekan itu, belasan orang diamankan ke Mapolrestabes Medan, namum dipulangkan.

“Hanya klien kita yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim Sat Brimob Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (12/3/2024) malam.

“Penggerebekan yang dilakukan bersama Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu berhasil mengamankan sebanyak 19 orang dari lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (13/3/2024).

Belasan orang diamankan dari TKP, yakni berinisial RT, SS, S, JS, AS, M, Is, ZGS, JS, IS, JM, ES, HP, RG, RP, DS, S, DS, dan IB. Turut juga disita barang bukti berupa handphone, senjata tajam, senjata api serta lainnya.

Hadi menerangkan, untuk barang bukti senjata api pabrikan yang ditemukan dari lokasi judi masih melakukan pendalaman oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan. (Red)

Post Views: 139
Tags: Anggota OrmasDinilai PrematurPenetapan TersangkaPolrestabes
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In