KARO (HARIANSTAR.COM) – Terkait laporan pencemaran nama baik melalui tulisan, Ponidi dan kuasa hukumnya Iskandar, SH memenuhi panggilan penyidik Polres Tanah Karo, Kamis (2/5/2024).
Menurut Iskandar, SH kepada wartawan, Kamis (2/5), bahwa kehadirannya atas panggilan Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Tanah Karo untuk memaparkan segala permasalahan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas nama Ponidi, terkait pencemaran nama baik melalui tulisan yang dilakukan oleh berinisial PG, Asisten Chief Security dan LM, Front Office Manager. Keduanya pekerja di Hotel SI jalan Merdeka, Berastagi, Kab. Tanah Karo, dimana awalnya Dumas tersebut di Poldasu dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Tanah Karo.
“Kita berharap agar Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Tanah Karo diperkirakan dalam satu minggu ini memanggil saksi saksi dan segera memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah itu dilakukan gelar, kemudian tingkatkan prosesnya dari lidik ke sidik, lalu tetapkan tersangka terhadap orang orang yang melakukan pencemaran terhadap kliennya (Ponidi),” ungkapnya.
Selanjutnya Iskandar SH menegaskan, bahwa bersama tim kuasa hukum lainnya, siap mengawal perkara ini.
“Karena ini adalah murni tindak pidana pencemaran nama baik dengan tulisan yang diduga dilakukan kedua orang tersebut. Ponidi berharap supaya hukum bisa tegak dan orang yang bersalah harus dinyatakan bersalah sehingga keadilan itu terwujud di tengah masyarakat,” katanya.
Berawal, Ponidi (46) mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional Jalan Merdeka Berastagi, Kab.Tanah Karo dituduh menghambat kelancaran proyek sumur bor, sehingga Ponidi yang dicemarkan nama baiknya secara tulisan membuat Dumas ke Poldasu melalui Kantor Hukum Lubis dan Rekan, bertempat di Medan, pada (22/2/2024) lalu.
Kedua pekerja Hotel PG dan LM, diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor, sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat. Akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak yang dilakukan pihak Hotel itu.
Padahal, berdasarkan keterangan Ponidi bahwa dirinya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari pihak kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.
Oleh sebab itu, PG dan LM yang diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana, Ponidi melalui kuasa hukumnya membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, agar diselesaikan secara hukum. (Irwan)