• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Admin
25 Maret 2024
Rubrik HUKUM
491
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Ev saat mendengar pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan.

636
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, inisial Ev dituntut agar dipidana selama 4 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/3/2024).

Selain itu, terdakwa berparas jelita itu juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Sedangkan kelima terdakwa lainnya yakni NF selaku Bendahara MAN, TR sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
AS selaku penyedia dari CV SA, NK sebagai sales pada PT Graf serta SA selaku penyedia dari CV Az (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dituntut agar dipidana 1,5 tahun (18 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Hamida Ginting dan Lidya Panjaitan didampingi Elmas Eva secara bergantian membacakan surat tuntutan keenam terdakwa.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ev dan kawan-kawan (dkk) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.097.918.100.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Ev tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hamida Ginting.

Oleh karenanya, Ev dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp478.015.024.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Kecuali NK sebagai sales pada PT Grafindo, keempat terdakwa lainnya juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara, tanpa subsidair karena telah mengembalikannya kepada JPU pada Kejari Binjai.

Terdakwa NF selaku Bendahara MAN dan TR sebagai PPSPM masing-masing dikenakan UP Rp50 juta.

Terdakwa SA selaku penyedia dari CV Az dikenakan UP Rp12 juta dan Aqlil Sani selaku penyedia dari CV SA Rp6,5 juta.

Hakim ketua didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Sontian Siahaan melanjutkan persidangan, Senin (1/4/2024) depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) keenam terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Sementara dalam dakwaan JPU Emil Brunner Nainggolan menguraikan, mantan orang nomor satu di MAN Kota Binjai tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama kelima terdakwa lainnya.

Ev dkk tersandung perkara korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.

Adapun modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam. Namun rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali.

“Ada juga kegiatan fiktif di
Binjai yang melibatkan rekanan rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback Jadi macam-macam modusnya
pengadaan buku juga ada pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif,” jelasnya. (Red)

Tags: Dituntut 4 TahunKepala MANKota BinjaiMantanPenjara
SendShare64SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Penuhi Panggilan Kejari Medan, Suwarno: Jangan Ada Dendam Atau Muatan Politis

Selanjutnya

Respon Laporan Masyarakat, Polsek Tigabinanga Gelar Razia

Baca Juga

Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
583
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
574
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

POPULER

  • Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6557 shares
    Share 2623 Tweet 1639
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6497 shares
    Share 2599 Tweet 1624
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5557 shares
    Share 2223 Tweet 1389
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7189 shares
    Share 2876 Tweet 1797
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In