MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Suwarno SE memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (25/3/2024).
Suwarno datang tepat waktu sesuai undangan pemeriksaan yakni pukul 10.00 WIB ke Kejari Medan. Usai beberapa jam menjalani pemeriksaan, tepat pukul 14.00 WIB Suwarno keluar dari gedung samping Kejari Medan.
Saat dicegat wartawan, Suwarno mengaku dirinya adalah warganegara yang taat hukum dan mendukung penuh upaya Kejari Medan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pria yang akrab dengan kalangan pedagang ini juga menghormati langkah Kejari Medan yang meminta dirinya memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan.
“Saya harus menghormati, menghargai dan mendukung penuh semua langkah-langkah Kejari Medan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi,” tegas Suwarno.
Ia juga meminta agar Kejari Medan benar-benar mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PUD Pasar Medan atas laporan dari masyarakat. Namun harus mengutamakan penelitian mendalam, pengumpulan bukti-bukti dan keabsahan serta keakuratan sumber informasi yang terverifikasi.
“Bukan karena ada dendam pribadi, kepentingan politik ataupun lainnya,” tegas Suwarno.
Kendati demikian, Suwarno juga menegaskan tidak akan melindungi oknum pejabat PUD Pasar Medan apabila ada terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya sangat mendukung penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejari Medan, apabila ada terbukti silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga berharap agar masyarakat maupun media jangan menggiring opini atau mendahului penegak hukum dengan memojokkan seseorang melakukan korupsi tanpa ada bukti yang jelas.
“Beropini adalah kebebasan setiap orang, tapi perlu diperhatikan jangan sampai hanya berdasarkan rumor atau spekulasi yang tidak terverifikasi. Terlebih terkait masalah korupsi. Tuduhan korupsi adalah hal serius dan dapat merusak reputasi seseorang dan mengganggu kondusifitas serta merugikan seluruh masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menghormati presumsi tak bersalah. Sebab, tuduhan korupsi memiliki konsekuensi serius yang dapat membawa dampak negatif baik bagi PUD Pasar Medan, baik itu merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat investasi, juga kepercayaan dari pemerintah.
“Tuduhan korupsi dapat merusak reputasi PUD Pasar Medan maupun seseorang secara permanen. Meskipun tuduhan tersebut belum terbukti, stigmanya akan melekat pada individu tersebut dapat mencoreng citra dan integritas seseorang baik di mata masyarakat maupun di lingkungan kerja,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ia meminta agar jangan terlalu berlebihan menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi tanpa adanya bukti yang kuat. Jangan sampai membuat kesimpulan definitif tanpa proses hukum yang adil.
“Tuduhan tanpa bukti kuat dan proses hukum adil, dapat mengarah pada ketidakadilan dan praduga bersalah. Padahal, setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan adil. Tuduhan tidak berdasar atau manipulasi informasi dapat mengorbankan hak-hak individu tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, panggilan itu hanya untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya laporan indikasi dugaan.
“Masih penyelidikan saja, karena adanya laporan indikasi dugaan, dan ini masih didalami benar atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan tersebut,” katanya. (Red)