SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Kasus tanah yang berada di Dusun IV Desa Kota Galuh, kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) seluas 64 Ha, sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu ketika kawasan tersebut masih dibawah pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.
Lahan yang menjadi sengketa itu, menurut catatan dari OK Saidin selaku Kepala Pertanahan Kesultanan Deli dalam temu pers yang dihadiri oleh Sultan Deli ke-14 Tuanku Mahmud Arya Lamanjiji, Tengku Achmad Talaa selaku Sultan Serdang dan Pangeran Bedagai Achmad Syafiib menjelaskan, bahwa tanah seluas 47 Ha yang menjadi wakaf Tengku Darwisyah selama 80 tahun telah diserahkan kepada Yayasan Al-Washliyah Tengku Darwisyah dan tidak ada kaitannya dengan Nurhayati.
Hal ini diungkapkan para Tokoh Melayu Deli ini, karena Nurhayati sudah memenangkan gugatan dari Mahkamah Agung dari lawannya para penyewa yang sudah puluhan tahun tinggal diatas lahan yang cukup strategis ini.
Namun, Nurhayati selaku pemenang gugatan mengaku kalau dalam dirinya mengalir darah bangsawan Melayu Deli dari Ibunya.
Selain itu OK Saidin yang juga seorang Guru Besar di salah satu Fakultas Hukuk di Medan, juga mempertanyakan keabsahan grant Sultan nomor 102 yang dimiliki Nurhayati.
“Kita menegaskan bahwa format grant yang digunakan Nurhayati tidak dikenal oleh Kesultanan Serdang, selain itu grant nomor 102 sesuai data yang ada lahannya terletak di samping Istana Maimoon Sultan Deli yang bernama sekarang kawasan Poltak Motor, bukan di Desa Kota Galuh,” cetusnya di aula kafe TTS Perbaungan, Selasa (28/5/2024) kemarin.
Selain itu Pangeran Bedagai, Tengku Ahmad Syafi’i bergelar Nara Kelana juga menyatakan dengan tegas, bahwa Nurhayati bukanlah keturunan Sultan Deli dan tidak memiliki gelar Tengku.
“Jadi grand 102 yang diklaim Nurhayati sebenarnya berada di Medan, bukan Perbaungan, dan milik Tengku H. Sulung Laut,” sebutnya.
Sanggahan lain juga disampaikan oleh Sultan Deli XIV, Tuanku Mahmud Arya Lamanjiji menegaskan, bahwa ia tidak pernah mengenal Nurhayati.
“Karena Nurhayati mengaku turunan dari Sultan Serdang, dalam hal ini silahkan Sultan Serdang Tengku Achmad Talaa yang menjawabnya, apalagi lahan yang menjadi obyek sengketa itu ada di bawah kekuasaan Sultan Serdang,” jawab Sultan Deli ke-14.
Hal senada juga disampaikan oleh Sultan Serdang T. Achmad Tala’a kalau sepengetahuannya, benar lahan tersebut dihibahkan oleh Permaisuri Sultan Serdang Tengku Darwisyah kepada salah satu yayasan yang dihunjuknya, dan hasil dari sewa tanah tersebut diperuntukkan bagi amal sosial kepada orang tidak mampu.
Pada prinsipnya, ketiga pimpinan Kerajaan Melayu Deli dan Serdang tersebut, tidak mengakui kalau Nurhayati mempunyai darah bangsawan dari Melayu Deli atau Serdang. Sekaligus, mempertanyakan asal muasal Grant Sultan yang dimilikinya karena katanya tak tercatat dalam daftar Perbendaharaan Istana Deli dan Istana Serdang.
Usai ketiga Petinggi Puak Melayu Deli dan Serdang tersebut melakukan temu pers, Koordinator Penyewa lahan atau Tergugat, Aeng Dumbo didampingi Kuasa Hukumnya M. Sijabat kepada awak media mengatakan, kalau lahan ini seluas 47 Ha masuk kedalam wilayah Dusun IV Desa Kota Galuh, kecamatan Perbaungan (Sergai ).
“Sejak puluhan tahun yang lalu kami disini adalah penyewa (mengantongi Surat Hak Sewa), dan kami tau kalau lahan ini dulunya dihibahkan oleh Permaisuri Sultan Serdang Tengku Darwisyah. Dulunya uang sewa itu dihitung berdasarkan setiap rante tanah dihitung dengan sekian kaleng padi. Penyewa dilahan ini ada 30% suku Jawa, Banjar dan Melayu dan yang 70 % itu suku Tionghoa. Saat ini ada lebih seratusan warga yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dari ATR/ BPN Sergai (tanpa merinci dasar alas hak tanah tersebut bagaimana bisa keluar Sertifikat Hak Milik),” katanya.
Kuasa Hukum Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh, M.Sijabat menambahkan, bahwa kasus pemalsuan gelar dan identitas oleh Nurhayati sedang dalam proses penyelidikan di Polres Serdang Bedagai.
“Saat ini dalam proses Polres Sergai dan naik sidik,” ujarnya mengakhiri. (biets)