• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos

Admin
7 Februari 2025
Rubrik HUKUM
457
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
598
VIEWS
Share on Facebook

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sepandai- pandainya tupai melompat akan terjatuh juga.

Peribahasa inilah yang pantas di umpamakan untuk MH selalu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Setelah diduga tersandung kasus Tindak Pidana UU ITE dan Tindak Pidana Indikasi Korupsi operasional BPD saat ini MH kembali terseret kasus Penerima Bansos.

Tak tanggung -tanggung ditengah banyaknya warga masyarakat miskin Desa Perlis yang berjuang dan berharap agar bisa mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Malah MH sebagai Ketua BPD disinyalir memborong Bansos untuk kepentingan pribadi,

Menurut keterangan Mas,ud SH MH kepada awak media menjelaskan, dari data yang kami miliki Bantuan Sosial (Bansos) yang saat ini diterima MH adalah, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BPJS Gratis.

Mas’ud selaku penasehat hukum Awaluddin Cs , lalu Kepala Dusun Desa Perlis, kepada Wartawan. Jumat (7/2/2025) saat ditemui di Stabat kembali menjelaskan, bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sedangkan Program Keluarga Harapan, yaitu bantuan sosial (bansos) tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. PKH merupakan program resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Tujuan PKH Mengurangi angka kemiskinan dan mengenai BPJS gratis adalah layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu tanpa harus membayar iuran bulanan.

Maka sangat disayangkan jika Ketua BPD Desa Perlis disinyalir Manipulasi Data sebagai Penerima BANSOS dengan mengaku sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu hanya untuk mendapatkan manfaat bansos.

Sedangkan masyarakat Desa Perlis yang membutuhkan masih banyak yang lebih layak untuk menerima bansos.

Bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merujuk pada Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH.

Dirinya juga menambahkan bahwa MH selaku Ketua BPD tidak patut menerima bantuan sosial tersebut.

Selain itu, kami juga sudah memiliki data penerima bansos yang melanggar ketentuan hukum pada Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat.

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat 3 bentuk bantuan sosial menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (“Permensos 1/2019”)

Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan: Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Adapun sanksi Pidana manipulasi data bantuan Sosial demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan: Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011

Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Untuk itu terhadap data yng di gunakan MH selalu Ketua BPD Desa Perlis dalam mendapatkan Bansos tersebut maka kami akan mendalami kasus ini dan akan berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Langkat dan kami akan melaporkan peristiwa ini ke pihak terkait,” ucapnya.(R4-LKT)

Tags: Desa PerlisDisinyalir  Manipulasi DataKetua BPDPenerima Bansos
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Polda Sumut Didemo, Aliansi Mahasiswa Minta Jokowi Ditangkap dan Diadili

Selanjutnya

Ditutup Hari Ini, 11.232 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji

Baca Juga

Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
584
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
576
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos

POPULER

  • Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    7193 shares
    Share 2877 Tweet 1798
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6568 shares
    Share 2627 Tweet 1642
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5777 shares
    Share 2311 Tweet 1444
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7302 shares
    Share 2921 Tweet 1826
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1145 shares
    Share 458 Tweet 286
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In