• Latest
  • Trending
  • All
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos

Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos

7 Februari 2025
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu memberikan Bantuan Hewan Qurban kepada masyarakat kelurahan Beras Basah

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu memberikan Bantuan Hewan Qurban kepada masyarakat kelurahan Beras Basah

27 Mei 2026
Rico Waas Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Bukan untuk Dinikmati Sendiri

Rico Waas Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Bukan untuk Dinikmati Sendiri

27 Mei 2026
Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

27 Mei 2026
Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

27 Mei 2026
Bupati Langkat Ajak Warga Maknai Idul Adha Dengan Keikhlasan dan Kepedulian

Bupati Langkat Ajak Warga Maknai Idul Adha Dengan Keikhlasan dan Kepedulian

27 Mei 2026
Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban

27 Mei 2026
Idul Adha 1447 H, Warga Gang Muhajirin Wek III Padangsidimpuan Sembelih 3 Ekor Sapi

Idul Adha 1447 H, Warga Gang Muhajirin Wek III Padangsidimpuan Sembelih 3 Ekor Sapi

27 Mei 2026
Momentum Idul Adha, Polres Palas sembelih 7 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Momentum Idul Adha, Polres Palas sembelih 7 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

27 Mei 2026
Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

27 Mei 2026
Bupati Langkat dan Wabup Berbagi Hewan Qurban untuk Warga Besilam

Bupati Langkat dan Wabup Berbagi Hewan Qurban untuk Warga Besilam

27 Mei 2026
Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

27 Mei 2026
KPPU Kanwil I: Harga Bapok Medan Relatif Stabil, Kenaikan Sejumlah Harga  Perlu Dicermati

KPPU Kanwil I: Harga Bapok Medan Relatif Stabil, Kenaikan Sejumlah Harga  Perlu Dicermati

27 Mei 2026
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos

by Yunsigar
7 Februari 2025
in HUKRIM
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sepandai- pandainya tupai melompat akan terjatuh juga.

Peribahasa inilah yang pantas di umpamakan untuk MH selalu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

Setelah diduga tersandung kasus Tindak Pidana UU ITE dan Tindak Pidana Indikasi Korupsi operasional BPD saat ini MH kembali terseret kasus Penerima Bansos.

Tak tanggung -tanggung ditengah banyaknya warga masyarakat miskin Desa Perlis yang berjuang dan berharap agar bisa mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Malah MH sebagai Ketua BPD disinyalir memborong Bansos untuk kepentingan pribadi,

Menurut keterangan Mas,ud SH MH kepada awak media menjelaskan, dari data yang kami miliki Bantuan Sosial (Bansos) yang saat ini diterima MH adalah, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BPJS Gratis.

Mas’ud selaku penasehat hukum Awaluddin Cs , lalu Kepala Dusun Desa Perlis, kepada Wartawan. Jumat (7/2/2025) saat ditemui di Stabat kembali menjelaskan, bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sedangkan Program Keluarga Harapan, yaitu bantuan sosial (bansos) tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. PKH merupakan program resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Tujuan PKH Mengurangi angka kemiskinan dan mengenai BPJS gratis adalah layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu tanpa harus membayar iuran bulanan.

Maka sangat disayangkan jika Ketua BPD Desa Perlis disinyalir Manipulasi Data sebagai Penerima BANSOS dengan mengaku sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu hanya untuk mendapatkan manfaat bansos.

Sedangkan masyarakat Desa Perlis yang membutuhkan masih banyak yang lebih layak untuk menerima bansos.

Bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merujuk pada Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH.

Dirinya juga menambahkan bahwa MH selaku Ketua BPD tidak patut menerima bantuan sosial tersebut.

Selain itu, kami juga sudah memiliki data penerima bansos yang melanggar ketentuan hukum pada Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat.

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat 3 bentuk bantuan sosial menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (“Permensos 1/2019”)

Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan: Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Adapun sanksi Pidana manipulasi data bantuan Sosial demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan: Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011

Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Untuk itu terhadap data yng di gunakan MH selalu Ketua BPD Desa Perlis dalam mendapatkan Bansos tersebut maka kami akan mendalami kasus ini dan akan berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Langkat dan kami akan melaporkan peristiwa ini ke pihak terkait,” ucapnya.(R4-LKT)

Post Views: 190
Tags: Desa PerlisDisinyalir  Manipulasi DataKetua BPDPenerima Bansos
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

20 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In