• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu

Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu

9 Januari 2024
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama

Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama

23 September 2026
Rico Waas Tegaskan P-APBD 2026 Fokus Banjir, Infrastruktur, Pendidikan Hingga Medan Utara

Rico Waas Tegaskan P-APBD 2026 Fokus Banjir, Infrastruktur, Pendidikan Hingga Medan Utara

23 September 2026
Plt Bupati Langkat Targetkan Predikat KLA Kategori Madya 

Plt Bupati Langkat Targetkan Predikat KLA Kategori Madya 

23 September 2026
Komite MAN 2 Langkat Ajukan Hak Jawab Terkait Pemberitaan di Sejumlah Media Online

Komite MAN 2 Langkat Ajukan Hak Jawab Terkait Pemberitaan di Sejumlah Media Online

23 September 2026
Pemkab Karo Perkuat Koordinasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara

Pemkab Karo Perkuat Koordinasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara

23 September 2026
Simak Panduan Lengkap Super Bear Adventure Bagi Pemula

Simak Panduan Lengkap Super Bear Adventure Bagi Pemula

23 September 2026
Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

22 September 2026
Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

22 September 2026
Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

22 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

22 September 2026
Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

22 September 2026
Rabu, September 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu

by Yunsigar
9 Januari 2024
in HUKRIM
Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu

Ketua tim JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi anggota M Syakdan Hamidi Nasution (kanan) saat melimpahkan berkas terdakwa Rido. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama Andi Ahmad Ridla alias Rido, selaku Komisaris PT Nur Ihsan Minasamulia (NIM), ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dengan demikian, terdakwa dalam perkara korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.697.601.179 menjadi 3 orang.

Baca Juga

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

Pelimpahan berkas perkara korupsi atas nama Andi Ahmad Ridla alias Rido tersebut dibenarkan Kasi Penkum, Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

“Informasi dari tim JPU Pidsus, berkas perkaranya dilimpahkan, Senin (8/1/2/24) kemarin. Tim JPU masih menunggu informasi lanjutan dari pengadilan kapan penetapan sidang perdananya,” kata Yos.

“Iya. Terdakwanya jadi 3 orang. Dua terdakwa sebelumnya atas nama Johannes Christian Nahumury ST sebagai rekanan dan Nani Tabrani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan,” sebut Yos.

Terpisah, Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo saat dikonfirmasi mengatakan, belum menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangan perkaranya.

“Berkas belum sampai ke meja saya. Mungkin masih diregister di Panmud,” katanya singkat dari pesan WhatsApp.

Diketahui pada persidangan, Senin (5/12/2023) lalu, ketua tim JPU Hendri Sipahutar telah menghadirkan Andi Ahmad Ridla alias Rido sebagai saksi bersama adiknya, Ali Habibulah selaku Dirut PT NIM untuk kedua terdakwa, Johannes Christian Nahumury ST yang melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu dan Nani Tabrani, selaku PPK.

Fakta terungkap di persidangan, sejak awal antara terdakwa Johannes Christian Nahumury ST dengan Andi Ahmad Ridla alias Rido, telah ada permufakatan untuk mendapatkan pekerjaan lanjutan Jembatan Sei Wampu.

Rido mengakui, bahwa dirinyalah yang memalsukan tanda tangan adiknya. Ali Habibulah seolah telah ada pendelegasian kepada terdakwa Johannes Christian Nahumury ST untuk mengikuti tender.

“Perusahaan keluarga Yang Mulia. Sebelumnya (terdakwa) Johannes minta dokumen profil perusahaan. Saya kasih. Saya yang teken Akte Kuasa sebagai Direksi PT NIM kepada Johannes, pakai nama adik Saya. Dia (terdakwa Johannes) bawa berkasnya ke Medan,” urai Rido menjawab pertanyaan hakim ketua Fauzul Hamdi.

Di sisi lain, ada ‘pesanan’ Bambang Pardede selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan pada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumut agar Kelompok Kerja (Pokja) menetapkan PT NIM keluar sebagai pemenang tender.

Saat dicecar Hendri Sipahutar tentang pembayaran progres pekerjaan masuk rekening atas nama PT NIM, saksi Rido menimpali, telah dilakukan pindah buku rekening. Saksi juga yang meneken pin booknya.

“Dapat fee pinjam perusahaan Rp100 juta dari Johannes. Kenal dia 2018 lalu. Saya pernah pinjam perusahaan ke terdakwa tapi kalah (tender),” tuturnya.

Hasil pemeriksaan fisik/investigasi ahli dari tim Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), pekerjaan lanjutan Pembangunan Jembatan Sei Wampu progres atau total bobot pekerjaannya hanya sebesar 19,5 persen. (Red)

 

Post Views: 323
Tags: Jembatan Sei WampuKejati SumutTerdakwa KorupsiTim JPU Pidana Khusus
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan
HUKRIM

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

22 September 2026
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
HUKRIM

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

22 September 2026
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
HUKRIM

Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

22 September 2026
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
HUKRIM

Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

22 September 2026
Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan
HUKRIM

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

22 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In