• Latest
  • Trending
  • All
Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

22 September 2026
Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

22 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

22 September 2026
Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

22 September 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

22 September 2026
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

22 September 2026
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

22 September 2026
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

22 September 2026
Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

22 September 2026
Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan

Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan

22 September 2026
Selasa, September 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

P3K Rangkap Jabatan

by Ratih
22 September 2026
in NUSANTARA
Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

Kadis PMD Kota Padangsidimpuan. (Harianstar)

FacebookWhatsappTelegram

PADANGSIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM)- Polemik dugaan rangkap jabatan perangkat desa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Padangsidimpuan terus menjadi perhatian publik.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan diminta melakukan pendataan dan penertiban terhadap perangkat desa yang diduga merangkap jabatan dengan status sebagai P3K. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai perangkat Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, yang disebut menjabat sebagai bendahara desa sekaligus berstatus P3K.

Baca Juga

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

Camat Padangsidimpuan Angkola Julu, Armadan Rezeki Harahap, membenarkan adanya laporan terkait persoalan tersebut. Ia juga mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Menurut Armadan, perangkat desa yang dimaksud telah diarahkan untuk mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.

“Saya juga sudah sampaikan keterangan ke Polres Psp. Sesuai aturan, sudah disampaikan agar yang bersangkutan membuat surat pengunduran dirinya. Namun masih ada kendala karena suratnya belum tepat,” ujar Armadan.

Terkait persoalan pengembalian gaji yang telah diterima selama yang bersangkutan diduga menjalankan rangkap jabatan, Armadan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Yang jelas, yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri,” katanya.

Saat ditanya sejak kapan perangkat desa tersebut menjalankan rangkap jabatan, Armadan mengaku belum mengetahui secara pasti. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai camat.

Mantan Camat Mengaku Tidak Mengetahui

Sementara itu, mantan Camat Padangsidimpuan Angkola Julu, Subandi Aslan Siregar, mengaku tidak mengetahui adanya perangkat desa yang berstatus P3K sekaligus menjabat sebagai perangkat desa ketika dirinya masih menjabat.

“Setahu saya tidak ada,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, ketika dikonfirmasi mengenai adanya laporan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut mengaku belum menerima laporan yang dimaksud.

“Nantilah setelah saya kembali dari Medan. Saya minta dulu laporannya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status laporan yang disebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian masih perlu dipastikan lebih lanjut melalui administrasi laporan atau pengaduan yang tercatat secara resmi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Holidin Siregar, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah surat pengunduran diri perangkat desa yang diduga mengalami rangkap jabatan.

Namun, Holidin mengaku belum dapat memastikan jumlah perangkat desa yang telah mengajukan pengunduran diri.

“Saya tidak pasti berapa jumlahnya. Tapi sudah ada surat yang masuk dan sudah saya tandatangani,” ujarnya.

Menurut Holidin, persoalan tersebut berawal dari kondisi ketika perangkat desa tersebut diangkat, sementara aturan mengenai larangan rangkap jabatan dengan status P3K belum secara tegas diberlakukan.

Setelah terbit Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan, sejumlah pemerintah desa kemudian melaporkan adanya perangkat desa yang diketahui berstatus P3K. Para perangkat desa tersebut selanjutnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan perangkat desa.

Kadis PMD Akui Salah Satu yang Disorot Adik Kandungnya

Hal yang menarik dalam persoalan tersebut, Holidin secara terbuka mengakui bahwa salah satu perangkat desa yang menjadi sorotan merupakan adik kandungnya.

Meski memiliki hubungan keluarga, Holidin menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus dan meminta yang bersangkutan tetap mengikuti proses serta ketentuan yang berlaku.

“Benar itu adik kandung saya. Meskipun dia adik kandung saya, tetap saya minta agar ikuti prosesnya. Kan tidak ada salahnya dia. Dia diangkat ketika peraturan rangkap jabatan belum ada,” tegas Holidin.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hubungan kekerabatan, menurut Holidin, tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses administrasi maupun ketentuan yang sedang diterapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan dugaan rangkap jabatan perangkat desa tersebut disebut tidak hanya terjadi di Desa Joring Lombang.

Dugaan serupa disebut terdapat di sejumlah desa lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Padangsidimpuan.

Namun, informasi mengenai jumlah perangkat desa yang diduga rangkap jabatan serta status masing-masing kasus masih memerlukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Pengamat publik, UF Hasibuan, meminta Wali Kota Padangsidimpuan melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penertiban secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.

Ia juga meminta agar aspek keuangan, termasuk kemungkinan adanya pembayaran penghasilan yang tidak semestinya selama terjadi rangkap jabatan, diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan karena ada hubungan kekerabatan didiamkan. Kita minta PMD segera melakukan pendataan terbaru dan menyerahkan rekomendasi kepada APIP agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Menurutnya, pihak kecamatan juga perlu menyampaikan data perangkat desa yang diduga mengalami rangkap jabatan kepada Dinas PMD untuk dilakukan verifikasi.

“Pihak kecamatan juga harus segera melaporkan perangkat desanya yang rangkap jabatan ke PMD agar bisa langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

Polemik ini kini menjadi perhatian karena menyangkut tertib administrasi pemerintahan desa, status kepegawaian, serta penggunaan anggaran desa. Pemerintah daerah diharapkan membuka data secara jelas mengenai jumlah perangkat desa yang terdampak, proses pengunduran diri, serta hasil pemeriksaan apabila ditemukan persoalan terkait pembayaran penghasilan.

Hingga kini, sejumlah aspek terkait dugaan rangkap jabatan tersebut masih menunggu verifikasi dan tindak lanjut dari instansi berwenang.(Indra Saputra)

 

Post Views: 32
Tags: P3K Kota PadangsidimpuanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPerangkat DesaPolemik rangkap jabatan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan
NUSANTARA

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional
NUSANTARA

Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat
NUSANTARA

Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

22 September 2026
Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan
KOTA MEDAN

Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan

22 September 2026
Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan
KOTA MEDAN

Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

21 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas
NUSANTARA

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

21 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In