PADANGSIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM)- Polemik dugaan rangkap jabatan perangkat desa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Padangsidimpuan terus menjadi perhatian publik.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan diminta melakukan pendataan dan penertiban terhadap perangkat desa yang diduga merangkap jabatan dengan status sebagai P3K. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai perangkat Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, yang disebut menjabat sebagai bendahara desa sekaligus berstatus P3K.
Camat Padangsidimpuan Angkola Julu, Armadan Rezeki Harahap, membenarkan adanya laporan terkait persoalan tersebut. Ia juga mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Menurut Armadan, perangkat desa yang dimaksud telah diarahkan untuk mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.
“Saya juga sudah sampaikan keterangan ke Polres Psp. Sesuai aturan, sudah disampaikan agar yang bersangkutan membuat surat pengunduran dirinya. Namun masih ada kendala karena suratnya belum tepat,” ujar Armadan.
Terkait persoalan pengembalian gaji yang telah diterima selama yang bersangkutan diduga menjalankan rangkap jabatan, Armadan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Yang jelas, yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri,” katanya.
Saat ditanya sejak kapan perangkat desa tersebut menjalankan rangkap jabatan, Armadan mengaku belum mengetahui secara pasti. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai camat.
Mantan Camat Mengaku Tidak Mengetahui
Sementara itu, mantan Camat Padangsidimpuan Angkola Julu, Subandi Aslan Siregar, mengaku tidak mengetahui adanya perangkat desa yang berstatus P3K sekaligus menjabat sebagai perangkat desa ketika dirinya masih menjabat.
“Setahu saya tidak ada,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, ketika dikonfirmasi mengenai adanya laporan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut mengaku belum menerima laporan yang dimaksud.
“Nantilah setelah saya kembali dari Medan. Saya minta dulu laporannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status laporan yang disebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian masih perlu dipastikan lebih lanjut melalui administrasi laporan atau pengaduan yang tercatat secara resmi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Holidin Siregar, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah surat pengunduran diri perangkat desa yang diduga mengalami rangkap jabatan.
Namun, Holidin mengaku belum dapat memastikan jumlah perangkat desa yang telah mengajukan pengunduran diri.
“Saya tidak pasti berapa jumlahnya. Tapi sudah ada surat yang masuk dan sudah saya tandatangani,” ujarnya.
Menurut Holidin, persoalan tersebut berawal dari kondisi ketika perangkat desa tersebut diangkat, sementara aturan mengenai larangan rangkap jabatan dengan status P3K belum secara tegas diberlakukan.
Setelah terbit Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan, sejumlah pemerintah desa kemudian melaporkan adanya perangkat desa yang diketahui berstatus P3K. Para perangkat desa tersebut selanjutnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan perangkat desa.
Kadis PMD Akui Salah Satu yang Disorot Adik Kandungnya
Hal yang menarik dalam persoalan tersebut, Holidin secara terbuka mengakui bahwa salah satu perangkat desa yang menjadi sorotan merupakan adik kandungnya.
Meski memiliki hubungan keluarga, Holidin menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus dan meminta yang bersangkutan tetap mengikuti proses serta ketentuan yang berlaku.
“Benar itu adik kandung saya. Meskipun dia adik kandung saya, tetap saya minta agar ikuti prosesnya. Kan tidak ada salahnya dia. Dia diangkat ketika peraturan rangkap jabatan belum ada,” tegas Holidin.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hubungan kekerabatan, menurut Holidin, tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses administrasi maupun ketentuan yang sedang diterapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan dugaan rangkap jabatan perangkat desa tersebut disebut tidak hanya terjadi di Desa Joring Lombang.
Dugaan serupa disebut terdapat di sejumlah desa lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Padangsidimpuan.
Namun, informasi mengenai jumlah perangkat desa yang diduga rangkap jabatan serta status masing-masing kasus masih memerlukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Pengamat publik, UF Hasibuan, meminta Wali Kota Padangsidimpuan melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penertiban secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
Ia juga meminta agar aspek keuangan, termasuk kemungkinan adanya pembayaran penghasilan yang tidak semestinya selama terjadi rangkap jabatan, diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan karena ada hubungan kekerabatan didiamkan. Kita minta PMD segera melakukan pendataan terbaru dan menyerahkan rekomendasi kepada APIP agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, pihak kecamatan juga perlu menyampaikan data perangkat desa yang diduga mengalami rangkap jabatan kepada Dinas PMD untuk dilakukan verifikasi.
“Pihak kecamatan juga harus segera melaporkan perangkat desanya yang rangkap jabatan ke PMD agar bisa langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Polemik ini kini menjadi perhatian karena menyangkut tertib administrasi pemerintahan desa, status kepegawaian, serta penggunaan anggaran desa. Pemerintah daerah diharapkan membuka data secara jelas mengenai jumlah perangkat desa yang terdampak, proses pengunduran diri, serta hasil pemeriksaan apabila ditemukan persoalan terkait pembayaran penghasilan.
Hingga kini, sejumlah aspek terkait dugaan rangkap jabatan tersebut masih menunggu verifikasi dan tindak lanjut dari instansi berwenang.(Indra Saputra)





















