Kejari Langkat Tuntut Terdakwa Pemilik Rokok Tanpa Cukai
LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Pengadilan Negeri Stabat menyidangkan perkara Tindak Pidana Cukai dengan terdakwa Suwardi alias Ardi.
Terdakwa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Rabu (4/10/2013) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H dalam menyampaikan, bahwa pelaksanaan pembacaan tuntutan tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
“Jaksa Penuntut Umum Eliese Adhitia Barus, S.H menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp. 106.715.632, Subs 1 tahun kurungan serta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 242 slop ,10 bungkus @20 batang + 6 bungkus ,20 batang = 48.520 batang tanpa dilekati pita cukai, 36 slop ,10 bungkus, 20 batang = 7.200 batang tanpa dilekati pita cukai, 117 slop,10 bungkus ,16 batang + 9 bungkus ,16 batang = 18.864 batang tanpa dilekati pita cukai dan 11 slop 10 bungkus, 20 batang = 2.200 batang yang dilekati pita cukai bekas agar dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Sabri Fitriansyah Marbun, S.H.
Dikatakannya, terdakwa sebelumnya ditangkap oleh petugas dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean M Medan di kontrakan terdakwa yang beralamat di Perum KPR Jalan Stabat-Secanggang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai. Sehingga terdakwa kemudian diamankan petugas untuk diproses hukum lebih lanjut. (LKT-1)
























