MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Niat pihak Mie Gacoan dalam rangka turut menjaga lingkungan tampaknya memang tidak ada. Terkesan kebal hukum pengusaha Mie Gacoan ‘Lawan’ Peraturan Pemerintah.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil wawancara harianstar.com dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, Selasa (20/8/2024).
Ditegaskan Yuliani, hingga kini pihak Mie Gacoan tidak ada mengajukan permohonan dokumen lingkungan seperti izin AMDAL dan IPAL.
” Sampai saat ini blm ada mohon Dokumen Lingkungan (dokling) dari mie gacoan ke pihak provinsi sumut, ” ujar Yuliani singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, harianstar.com mendapat informasi bahwa seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Medan diduga menyalah dan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
” Jadi selama ini gerai Mie Gacoan itu membuat limbah cairnya langsung ke drainase. Dengan begitu, sangat jelas pencemaran lingkungannya sehingga membahayakan masyarakat, ” ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, M Husni yang dikonfirmaai via telepon, Jumat (16/8/2024) mengatakan akan meninjau ke gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Medan.
Namun ketika dikonfirmasi ulang pada Senin (19/8/2024), M Husni menyebut gerai Mie Gacoan di bawah pembinaan Pemprov Sumut karena jumlah kursi di Gerai Mie Gacoan sudah di atas 100 kursi.
Sementara pihak Mie Gacoan yang coba dikonfirmasi melalui telephone, Sabtu (17/8/2024), enggan memberi jawaban. Pihak Mie Gacoan yang diketahui bernama Ira itu hanya menjawab singkat dengan kata kata ada yang bisa dibantu. Sementara saat ditelephone berulang kali, dia tidak mau menjawab. Begitu juga ketika dikonfirmasi ulang, Rabu (21/8/2024), pihak Mie Gacoan juga tidak memberi respon. (Red)