• Latest
  • Trending
  • All
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

9 Januari 2025
Tampil Meriah dan Megah, Wali Kota Medan Buka Gemes 2026 Lewat Petikan Gambus Melayu

Tampil Meriah dan Megah, Wali Kota Medan Buka Gemes 2026 Lewat Petikan Gambus Melayu

28 Juni 2026
Kayuh 21 Km Bersama Forkopimda, Zakiyuddin Harahap Pantau Kota Medan dan Perkuat Sinergi

Kayuh 21 Km Bersama Forkopimda, Zakiyuddin Harahap Pantau Kota Medan dan Perkuat Sinergi

28 Juni 2026
Bupati Langkat Perkuat Sistem Merit Lewat Manajemen Talenta ASN

Bupati Langkat Perkuat Sistem Merit Lewat Manajemen Talenta ASN

28 Juni 2026
Syah Afandin Dukung KNPI Jadi Pemersatu Pemuda Langkat

Syah Afandin Dukung KNPI Jadi Pemersatu Pemuda Langkat

28 Juni 2026
Korban Gempa Venezuela Bertambah 1.430 Orang

Korban Gempa Venezuela Bertambah 1.430 Orang

28 Juni 2026
Majelis Ahli Iran Tegaskan 10 Poin Garis Merah Negosiasi 

Majelis Ahli Iran Tegaskan 10 Poin Garis Merah Negosiasi 

28 Juni 2026
BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

27 Juni 2026
Warga Jalan Pelajar Minta Dibuatkan Sumut Bor dan TPS Sampah 

Warga Jalan Pelajar Minta Dibuatkan Sumut Bor dan TPS Sampah 

27 Juni 2026
AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz

AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz

27 Juni 2026
5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut

5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut

27 Juni 2026
Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel

Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel

27 Juni 2026
Bukti Komitmen Padang Lawas Maju, Sekda Palas Raih Doktor di Universitas Sumatera Utara

Bukti Komitmen Padang Lawas Maju, Sekda Palas Raih Doktor di Universitas Sumatera Utara

27 Juni 2026
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

by Yunsigar
9 Januari 2025
in HUKRIM
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1/2025).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok melalui penasehat hukum (PH)-nya, Kamis (9/1/2025).

Ratu Entok yang merupakan selebgram ini sebelumnya mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa dirinya melakukan tindak pidana penistaan agama tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat menilai eksepsi Ratu Entok tidak beralasan hukum. Menurut hakim, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah cermat, jelas, dan lengkap.

Hakim juga menilai eksepsi seorang transgender berusia 40 tahun tersebut telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Dengan demikian terhadap keberatan PH terdakwa tersebut, setelah majelis hakim membaca surat dakwaan JPU, maka disimpulkan bahwa dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” jelas Ukayat di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan dalam membacakan putusan sela.

Oleh karena itu, ditegaskan Ukayat, eksepsi warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan Marelan I Pasar 4 Barat Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini, tidak diterima.

“Menyatakan keberatan PH terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok tersebut tidak diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegasnya.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Senin (13/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus penistaan agama ini terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan live streaming atau siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

Atas ulah tersebut, Ratu Entok didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 156A KUHP. (Red)

 

 

Post Views: 311
Tags: DitolakEksepsiRatu EntokselebgramTerdakwa Penistaan Agama
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

26 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 
HEADLINE

Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 

24 Juni 2026
Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

24 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In