• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

Admin
9 Januari 2025
Rubrik HUKUM
468
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1/2025).

606
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok melalui penasehat hukum (PH)-nya, Kamis (9/1/2025).

Ratu Entok yang merupakan selebgram ini sebelumnya mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa dirinya melakukan tindak pidana penistaan agama tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga

Tingkatkan Pelayanan, PN Medan Teken Kerjasama dengan IMAC

Relawan Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pria Penghina Bobby-Jokowi

Kasus Proyek Fiktif Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tidak Hadiri Panggilan Jaksa

Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat menilai eksepsi Ratu Entok tidak beralasan hukum. Menurut hakim, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah cermat, jelas, dan lengkap.

Hakim juga menilai eksepsi seorang transgender berusia 40 tahun tersebut telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Dengan demikian terhadap keberatan PH terdakwa tersebut, setelah majelis hakim membaca surat dakwaan JPU, maka disimpulkan bahwa dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” jelas Ukayat di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan dalam membacakan putusan sela.

Oleh karena itu, ditegaskan Ukayat, eksepsi warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan Marelan I Pasar 4 Barat Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini, tidak diterima.

“Menyatakan keberatan PH terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok tersebut tidak diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegasnya.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Senin (13/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus penistaan agama ini terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan live streaming atau siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

Atas ulah tersebut, Ratu Entok didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 156A KUHP. (Red)

 

 

Tags: DitolakEksepsiRatu EntokselebgramTerdakwa Penistaan Agama
SendShare61SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Pj Sekda Minta Jajaran Perangkat Daerah Selesaikan Penyusunan LKPJ, LKPD dan LSPM 2024 dengan Baik

Selanjutnya

PGN Gandeng BUMD Papua Barat, Optimalkan Pemanfaatan LNG Tangguh

Baca Juga

Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak
HUKUM

Tingkatkan Pelayanan, PN Medan Teken Kerjasama dengan IMAC

16 Juni 2025
568
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak
HUKUM

Relawan Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pria Penghina Bobby-Jokowi

16 Juni 2025
571
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak
HUKUM

Kasus Proyek Fiktif Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tidak Hadiri Panggilan Jaksa

12 Juni 2025
598
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak
HUKUM

Laporan Sudah Sebulan, Kasus Persetubuhan Anak di Asahan Belum Ada Kepastian Hukum

10 Juni 2025
575
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak
HUKUM

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

6 Juni 2025
582
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak
HUKUM

Selain Palsukan SIM Pelaku Juga Palsukan BPKB, Segini Harganya

5 Juni 2025
578
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

POPULER

  • Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

    Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    3765 shares
    Share 1506 Tweet 941
  • Link Video Its Anggi Viral diburu Warganet, Adegan Mesra Bersama Kekasih

    2177 shares
    Share 871 Tweet 544
  • One Piece Chapter 1152, Berikut Spoiler dan Jadwal Rilisnya 

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Ini Guna Chat Audio di Grup WhatsApp, Sempat Diisukan Buatan Hacker

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Strawberry Moon, Fenomena Alam Menakjubkan di Langit Juni: Bisa Dilihat di Indonesia

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In