PANCUR BATU (HARIANSTAR.COM) -Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi atas pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus UINSU IV Tuntungan untuk anggaran 2020 lalu.
Ketiganya tersangka masing-masing berinisial, Prof. Dr. Phil. ZF, MA (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah, SE (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan jasa dan S (46) yang perannya sebagai konsultan perencanaan langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Selasa (16/7/2024) sore.
Hal itu dikatakan Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH didampingi sejumlah Jaksa di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.
Dikatakan Yus Iman, penetapan ketiga tersangka tersebut sudah melalui berbagai pemeriksaan, “Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, saat ini kita tetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan kampus UIN Sumatera Utara di Tuntungan. Dimana dugaan tersebut atas pembangunan pagar dan gapura di anggaran tahun 2020 lalu,” ujar Yus Iman.
Dijelaskannya, dalam hal tersebut kerugian negara setelah dilakukan penghitungan atau audit mencapai Rp429.817.223 untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp. Rp365.349.161.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya, masih memungkinkan akan ada tersangka baru selain ketiga pria yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
“Terkait hal ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru selain ketiga yang sudah kita tetapkan, dan untuk hal itu sudah kita lakukan pemanggilan terhadap yang kita duga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” tegas Yus Iman.
Saat ditanya pasal yang menjerat ke tiga tersangka, Kacabjari mengaku, untuk pasal yang dijerat atas ketiga tersangka, pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas Lima Tahun penjara.
Yus Iman menambahkan, kasus yang menjerat ke tiga tersangka merupakan hadiah yang sangat baik menjelang HUT Bakti Adyaksa ke-64 Tahun. (Roy)