• Latest
  • Trending
  • All
Beralasan Belum Mendapatkan Data-Data Dalam Sistem, Agusman Gea Menduga Pihak BCA Tidak Profesional

Beralasan Belum Mendapatkan Data-Data Dalam Sistem, Agusman Gea Menduga Pihak BCA Tidak Profesional

4 Oktober 2024
Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

28 April 2026
Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

28 April 2026
Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

28 April 2026
Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

28 April 2026
Sambut Tim Supervisi PKK Sumut, Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ungkap Peran Strategis  Wujudkan Kesejahteraan 

Sambut Tim Supervisi PKK Sumut, Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ungkap Peran Strategis  Wujudkan Kesejahteraan 

28 April 2026
Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang, Pembinaan Pelajar di Luar Jam Sekolah

Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang, Pembinaan Pelajar di Luar Jam Sekolah

28 April 2026
Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Jalan Mahkamah

28 April 2026
Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan

Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan

28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Edukasi Lingkungan di UPT SDN 065009 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Edukasi Lingkungan di UPT SDN 065009 

28 April 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba

28 April 2026
Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tiorita Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tiorita Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

28 April 2026
Dari Pembalak Menjadi Penggerak, Jalan Panjang Kasto di Pesisir Langkat

Dari Pembalak Menjadi Penggerak, Jalan Panjang Kasto di Pesisir Langkat

28 April 2026
Rabu, April 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Beralasan Belum Mendapatkan Data-Data Dalam Sistem, Agusman Gea Menduga Pihak BCA Tidak Profesional

by Yunsigar
4 Oktober 2024
in HUKRIM
Beralasan Belum Mendapatkan Data-Data Dalam Sistem, Agusman Gea Menduga Pihak BCA Tidak Profesional

Agusman Gea, SH, MKn

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terkait hasil agenda mediasi tertanggal 1 Oktober 2024, sebagaimana tuntutan dalam dalil Gugatan Perkara No : 448/Pdt.G/2024/PN Medan, pihak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, selaku tergugat, beralasan belum mendapatkan data-data dalam sistem.

Hal itu membuat Agusman Gea, SH, MKn, selaku kuasa hukum Ferdinand Sitepu angkat bicara.

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Menurutnya, klien nya Ferdinand Sitepu sebagai Penggugat melakukan Gugatan terhadap Pimpinan Cabang PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk, selaku Tergugat dan Direktur Utama PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk serta Rasmin Br. Bangun dkk, keduanya sebagai turut Tergugat juga, merasa alasan dan sikap pihak BCA dengan mengatakan bahwa belum mendapatkan data-data dalam sistem, diduga adanya ketidak profesionalan pihak BCA, dikarena merahasiakan data tersebut.

“Hal itu mengakibatkan klien kami, Ferdinand Sitepu mengalami kerugian, baik materil maupun immaterial,” kata Agusman, Jumat (4/10/2024).

Selanjutnya, ia menuturkan pihaknya akan mengambil sikap untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Kita ambil sikap dan memperjuangkannya, agar tercapainya kepastian hukum yang mewujudkan keadilan kepada klient kita,” katanya.

Sebelumnya diketahui PT Bank Central Asia (BCA) Tbk tengah menghadapi gugatan hukum senilai 19,489 miliar rupiah dari Ferdinand Sitepu, salah seorang ahli waris almarhum Peringeten Sitepu.

Gugatan ini diajukan bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., serta rekan-rekannya DR. Andoko, S.H.I., M.Hum, Suriswan Gea, SH, Agusman SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH.

Dikarenakan Ferdinand Sitepu menuding Bank BCA telah melakukan pembongkaran atau pembukaan safe deposit box (SDB) tanpa persetujuan atau kuasa dari dirinya sebagai ahli waris.

Kuasa hukum DR. Ali Yusran Gea menjelaskan, bahwa selain pembongkaran SDB tanpa izin, Bank BCA yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan No. 3, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan data dan dokumen terkait pembongkaran SDB tersebut.

“Dimana Penggugat (Ferdinand Sitepu) juga menyatakan bahwa rekening koran tidak diserahkan secara utuh, seolah-olah sengaja ditutupi oleh pihak BCA,” kata Ali Yusran Gea

Dalam gugatannya, kliennya menuntut ganti kerugian sebesar 19,489 miliar rupiah. Petitum atau tuntutan hukum yang diajukan mencakup beberapa poin utama:

1. Menyatakan bahwa pihak tergugat dan turut tergugat tidak melakukan pendataan isi atas segala dokumen yang tersimpan dalam safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 38310017412 atas nama Rasmin Br. Bangun, yang merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

2. Menyatakan bahwa pembongkaran dan pembukaan safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 383100107412 atas nama Rasmin Br. Bangun tanpa kuasa dan persetujuan dari penggugat, salah seorang ahli waris mendiang Peringeten Sitepu, melanggar perjanjian sewa menyewa safe deposit box yang tertanggal 11 Mei 1983, khususnya Pasal 2 poin (7) dan (12).

“Kasus ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, mengingat besarnya nilai gugatan dan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh salah satu Bank terbesar di Indonesia. Proses hukum ini akan menjadi sorotan, melihat bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara yang melibatkan Bank BCA ini,” terang Ali Yusran Gea. (Irwan)

Post Views: 276
Tags: Agusman GeaBelum MendapatkanBeralasanData-Data Dalam SistemMendugaPihak BCATidak Profesional
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In