• Latest
  • Trending
  • All
AKBP Achiruddin Disebut Melaga Aditiya dan Ken Admiral, Saksi: Korban Tidak Melawan

AKBP Achiruddin Disebut Melaga Aditiya dan Ken Admiral, Saksi: Korban Tidak Melawan

25 Juli 2023
6 Srikandi Universitas Pertamina Kawal Transisi Energi dari Hulu ke Hilir

6 Srikandi Universitas Pertamina Kawal Transisi Energi dari Hulu ke Hilir

5 Mei 2026
Alarm Hari Bumi: Pakar UPER Peringatkan Bahaya Gas Metana di Balik Krisis TPA Indonesia

Alarm Hari Bumi: Pakar UPER Peringatkan Bahaya Gas Metana di Balik Krisis TPA Indonesia

5 Mei 2026
Polsek Pancur Batu Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu

Pagi Sore Hadir di Medan Bawa Warna Baru Kuliner, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

5 Mei 2026
Optimalkan Pelayanan Desa, Ketua Tim Pembina Posyandu Karo Pimpin Rapat Implementasi 6 Bidang SPM

Optimalkan Pelayanan Desa, Ketua Tim Pembina Posyandu Karo Pimpin Rapat Implementasi 6 Bidang SPM

5 Mei 2026
APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Revitalisasi SMPN 1 Kec. Namorambe Senilai 1,9 Milliar T. A 2025

APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Revitalisasi SMPN 1 Kec. Namorambe Senilai 1,9 Milliar T. A 2025

5 Mei 2026
Polsek Pancur Batu Amankan Pemilik Sabu

Polsek Pancur Batu Amankan Pemilik Sabu

5 Mei 2026
Pemkab Karo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Batu Rongkam

Pemkab Karo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Batu Rongkam

5 Mei 2026
Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar

Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar

5 Mei 2026
Kinerja Positif Bluebird Awal 2026, Pendapatan Tumbuh 11,6 Persen

Kinerja Positif Bluebird Awal 2026, Pendapatan Tumbuh 11,6 Persen

5 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025

5 Mei 2026
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

AKBP Achiruddin Disebut Melaga Aditiya dan Ken Admiral, Saksi: Korban Tidak Melawan

by Ratih
25 Juli 2023
in HEADLINE, HUKRIM
AKBP Achiruddin Disebut Melaga Aditiya dan Ken Admiral, Saksi: Korban Tidak Melawan
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Sidang dugaan penganiayaan Ken Admiral dengan terdakwa Aditiya Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan) kembali digelar di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7/2023) siang.

Dalam sidang lanjutan ini, jaksa pwnuntut umum (JPU) Rahmi menghadirkan 4 saksi yang melihat peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin.

Dalam keterangan saksi Fajar, menjelaskan bahwa awalnya ia diajak oleh Rio yang sebelumnya dihubungi oleh Ken Admiral untuk menjumpai dirinya.

Setelah bertemu, Ken Admiral menceritakan peristiwa dugaan penganiayaan dan perusak mobil yang dilakukan Aditiya di Jalan Ringroad. Selanjutnya, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya untuk meminta pertanggungjawaban.

“Sampai di rumah, kami ngucapin salam. Yang keluar Abangnya terdakwa,” kata saksi Fajar di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan.

Setelah itu, kata Fajar, mereka menjelaskan alasannya datang ke rumah dan akhirnya Aditiya datang menjumpai mereka.

“Mungkin terdakwa menganggapnya kami menyerang. Mau ngapain kelen, mau nyerang ya. Setelah itu, Ken dipukul oleh Aditiya pakai tangan,” tegasnya sembari mengatakan peristiwa penganiayaan seperti video yang viral.

Fajar juga memastikan bahwa Ken Admiral tidak ada melakukan perlawanan saat dianiaya Aditiya Hasibuan. Bahkan, AKBP Hasibuan menyemangatinya.

“Kejadian (pemukulan) berlangsung sekitar 4 menit. Gak ada diobatin yang mulia. Hanya dikasih tisu saja,” pungkasnya.

Sementara, saksi lainnya menyebutkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan disebut menjadi orang yang mengadu (melaga) Ken Admiral dan Aditya Hasibuan untuk berkelahi.

Saksi Nico Setiawan dalam kesaksiannya mengatakan bahwa awalnya ia disuruh datang ke Ringroad oleh Aditiya Hasibuan yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan ini.

“Setelah itu kami ketemu di warkop. Dari warkop ada mengikuti mobil Ken sampai di SPBU. Dipukul Aditiya dan Ken-nya lari. Terus, Aditiya menceritakan kalau ia menendang spion Ken. Setelah itu kita ke rumah Aditiya,” ucapnya.

Sampai di rumah AKBP Achiruddin, katanya, ia pun tidur bersama dengan Aditiya. Namun, Abang Aditiya memanggil mereka untuk keluar.

“Jam 2 gitu, abang Aditiya manggil, katanya ada yang nyariin,” ucapnya.

Sampai di luar, kata Nico, ia mendengar kalau AKBP Achiruddin Hasibuan seperti melaga atau mengadu antara anaknya Aditiya dan Ken Admiral.

“Kalian emang mau main, kalau memang mau main yaudalah mainlah kelen main,” ucap Nico mengingat peristiwa itu.

Setelah perkelahian terjadi, Nico pun mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin menyuruhnya untuk mengambil senjata yang berada di bawah tempat tidur yang berada di kamarnya.

Bahkan Nico juga melihat AKBP Achiruddin menghalangi salah satu saksi untuk melerai dugaan penganiayaan yang sedang terjadi.

“Bang Yo tolong bang Yo. Tapi, dihalangi  (terdakwa). Berhenti, karena si Ken sudah bilang ampun,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan kesaksiannya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi selanjutnya.

Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan barang milik orang lain. (red)

Post Views: 110
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 
HUKRIM

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V
HEADLINE

Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

5 Mei 2026
Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3
HEADLINE

Veda Ega Pratama Makin Pede Tatap Moto3 GP Prancis 2026 di Sirkuit Le Mans

5 Mei 2026
Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs China di Piala Asia U-17 2026
HEADLINE

Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs China di Piala Asia U-17 2026

5 Mei 2026
Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 
HEADLINE

Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

4 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In