• Latest
  • Trending
  • All
30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

20 Desember 2024
Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

1 Mei 2026
Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

1 Mei 2026
Sabet Penghargaan Kemendagri, Rico Waas Buktikan Tata Kelola Keuangan Medan Semakin Efektif

Sabet Penghargaan Kemendagri, Rico Waas Buktikan Tata Kelola Keuangan Medan Semakin Efektif

1 Mei 2026
Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

30 April 2026
Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan

30 April 2026
Personel Polres Langkat Perdalam Latihan Sispam Kota

Personel Polres Langkat Perdalam Latihan Sispam Kota

30 April 2026
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

30 April 2026
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal 

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal 

30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah

30 April 2026
Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

29 April 2026
Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

29 April 2026
Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

by Yunsigar
20 Desember 2024
in HUKRIM
30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

Tersangka penistaan agama, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diadili. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjadwalkan sidang perdana terhadap selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok, yang didakwa melakukan penistaan agama melalui akun media sosial miliknya.

Juru Bicara PN Medan M Nazir mengatakan, pihaknya telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara nomor 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn, dengan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

“Nantinya, sidang akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Medan Bapak Achmad Ukayat,” ujar Nazir ketika dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).

Dia mengatakan, Achmad Ukayat selaku Hakim Ketua akan didampingi Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) mendatang, beragendakan pembacaan dakwaan,” jelasnya.

Sementara dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pembacaan dakwaan itu akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih.

“Sidang digelar di ruang sidang Cakra 9, pukul 10.30 WIB sampai selesai,” tulis isi SIPP PN Medan.

Sebelumnya Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidum Kejari Medan Tommy Eko Prasetyo mengatakan, Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di akun media sosial pribadinya pada Oktober 2024 lalu.

“Tersangka melalui akun media sosialnya diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatannya, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP,” ujar Tommy Eko Prasetyo. (Red)

 

Post Views: 382
Tags: 30 DesemberDisidangkanPenista AgamaRatu Entokselebgramtersangka
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In