• Latest
  • Trending
  • All
30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

20 Desember 2024
Raffi Ahmad Terpukau Warenhuis, Siap Dorong Kolaborasi Kreatif di Kota Medan

Raffi Ahmad Terpukau Warenhuis, Siap Dorong Kolaborasi Kreatif di Kota Medan

7 Mei 2026
RDP Terhadap Kecelakaan Kerja Karyawan SPPG, Komisi II DPRD Langkat Cari Solusi Bagi Korban

RDP Terhadap Kecelakaan Kerja Karyawan SPPG, Komisi II DPRD Langkat Cari Solusi Bagi Korban

7 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Endang Syah Afandin Sumbang Sepeda, Meriahkan Peresmian Kampung Binaan 

Endang Syah Afandin Sumbang Sepeda, Meriahkan Peresmian Kampung Binaan 

7 Mei 2026
Pemkab Langkat Hadirkan May Day Harmonis, Para Buruh Meriahkan Gerak Jalan di Langkat

Pemkab Langkat Hadirkan May Day Harmonis, Para Buruh Meriahkan Gerak Jalan di Langkat

7 Mei 2026
Bulog Pematang Siantar dan Disperindag Cek ketersediaan dan Harga MinyaKita di Pasar

Bulog Pematang Siantar dan Disperindag Cek ketersediaan dan Harga MinyaKita di Pasar

7 Mei 2026
Wali Kota Medan: Media Harus Jadi Pilar Informasi Kredibel Dalam Mengawal Program Pemerintah

Wali Kota Medan: Media Harus Jadi Pilar Informasi Kredibel Dalam Mengawal Program Pemerintah

7 Mei 2026
Genjot Daya Saing Generasi Muda, Rico Waas Ingin Lulusan Pelatihan Langsung Terhubung ke Dunia Kerja

Genjot Daya Saing Generasi Muda, Rico Waas Ingin Lulusan Pelatihan Langsung Terhubung ke Dunia Kerja

7 Mei 2026
Berujung Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan di Juhar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Berujung Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan di Juhar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

7 Mei 2026
UPT Puskesmas Medan Labuhan Luncurkan “Sipungkas”, Jemput Bola Pastikan Warga Sehat

UPT Puskesmas Medan Labuhan Luncurkan “Sipungkas”, Jemput Bola Pastikan Warga Sehat

7 Mei 2026
Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir, Kejar Target Proyek Banjir NUFREP

Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir, Kejar Target Proyek Banjir NUFREP

7 Mei 2026
Kanit Binmas Polsek Medan Tuntungan Jadi Pembina Upacara di SMK Gelora Jaya Nusantara Medan

Kanit Binmas Polsek Medan Tuntungan Jadi Pembina Upacara di SMK Gelora Jaya Nusantara Medan

7 Mei 2026
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

by Yunsigar
20 Desember 2024
in HUKRIM
30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

Tersangka penistaan agama, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diadili. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjadwalkan sidang perdana terhadap selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok, yang didakwa melakukan penistaan agama melalui akun media sosial miliknya.

Juru Bicara PN Medan M Nazir mengatakan, pihaknya telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara nomor 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn, dengan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

“Nantinya, sidang akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Medan Bapak Achmad Ukayat,” ujar Nazir ketika dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).

Dia mengatakan, Achmad Ukayat selaku Hakim Ketua akan didampingi Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) mendatang, beragendakan pembacaan dakwaan,” jelasnya.

Sementara dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pembacaan dakwaan itu akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih.

“Sidang digelar di ruang sidang Cakra 9, pukul 10.30 WIB sampai selesai,” tulis isi SIPP PN Medan.

Sebelumnya Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidum Kejari Medan Tommy Eko Prasetyo mengatakan, Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di akun media sosial pribadinya pada Oktober 2024 lalu.

“Tersangka melalui akun media sosialnya diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatannya, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP,” ujar Tommy Eko Prasetyo. (Red)

 

Post Views: 412
Tags: 30 DesemberDisidangkanPenista AgamaRatu Entokselebgramtersangka
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 
HUKRIM

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 
HEADLINE

Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

4 Mei 2026
‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In