• Latest
  • Trending
  • All
30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

20 Desember 2024
PM Malaysia: Hentikan Hubungan Diplomatik dan Perdagangan dengan Israel

PM Malaysia: Hentikan Hubungan Diplomatik dan Perdagangan dengan Israel

16 September 2025
50 Keluarga di Desa Tanjung Anom Terima BLT Dana Desa Tahap III

50 Keluarga di Desa Tanjung Anom Terima BLT Dana Desa Tahap III

16 September 2025
Sambut Kunker Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Bupati Karo Sampaikan Ini

Sambut Kunker Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Bupati Karo Sampaikan Ini

16 September 2025
Bhabinkamtibmas Turun Tangan Bantu Warga Sakit di Medan Perjuangan

Bhabinkamtibmas Turun Tangan Bantu Warga Sakit di Medan Perjuangan

16 September 2025
Pemerintah Pakpak Bharat Komitmen Upaya Mendorong Perlindungan Anak

Pemerintah Pakpak Bharat Komitmen Upaya Mendorong Perlindungan Anak

16 September 2025
Pelindo Regional 1 Latih Warga Samosir Olah Briket Arang dari Bonggol Jagung

Pelindo Regional 1 Latih Warga Samosir Olah Briket Arang dari Bonggol Jagung

16 September 2025
Momen Spesial HPN, BRI Panyabungan Beri Kejutan Istimewa Bagi Nasabah

Momen Spesial HPN, BRI Panyabungan Beri Kejutan Istimewa Bagi Nasabah

16 September 2025
Sat Narkoba Polres Langkat Kembali Amankan Tiga Pemilik Sabu

Sat Narkoba Polres Langkat Kembali Amankan Tiga Pemilik Sabu

15 September 2025
KTT Qatar, Membungkam Kebrutalan Israel di Gaza

KTT Qatar, Membungkam Kebrutalan Israel di Gaza

15 September 2025
Bright Gas Cooking Competition 2025 Semifinal Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Kreativitas Kuliner dan UMKM

Bright Gas Cooking Competition 2025 Semifinal Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Kreativitas Kuliner dan UMKM

15 September 2025

Revitalisasi Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan, Sekda Imbau OPD Aktif

15 September 2025
Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga

Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga

15 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
Selasa, September 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

by Yunsigar
20 Desember 2024
in HUKRIM
30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

Tersangka penistaan agama, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diadili. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjadwalkan sidang perdana terhadap selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok, yang didakwa melakukan penistaan agama melalui akun media sosial miliknya.

Juru Bicara PN Medan M Nazir mengatakan, pihaknya telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara nomor 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn, dengan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

“Nantinya, sidang akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Medan Bapak Achmad Ukayat,” ujar Nazir ketika dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).

Dia mengatakan, Achmad Ukayat selaku Hakim Ketua akan didampingi Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) mendatang, beragendakan pembacaan dakwaan,” jelasnya.

Sementara dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pembacaan dakwaan itu akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih.

“Sidang digelar di ruang sidang Cakra 9, pukul 10.30 WIB sampai selesai,” tulis isi SIPP PN Medan.

Sebelumnya Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidum Kejari Medan Tommy Eko Prasetyo mengatakan, Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di akun media sosial pribadinya pada Oktober 2024 lalu.

“Tersangka melalui akun media sosialnya diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatannya, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP,” ujar Tommy Eko Prasetyo. (Red)

 

Post Views: 70
Tags: 30 DesemberDisidangkanPenista AgamaRatu Entokselebgramtersangka
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda
HUKRIM

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

3 September 2025
Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan
HEADLINE

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

2 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKRIM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKRIM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In