• Latest
  • Trending
  • All
3 Kurir 26 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

3 Kurir 26 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

28 Juni 2023
Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

24 Juni 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng Diskoperindag Pasang Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng Diskoperindag Pasang Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU

24 Juni 2026
Wakil Bupati Langkat Sambut Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara

Wakil Bupati Langkat Sambut Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara

24 Juni 2026
Trump-Netanyahu Pecah Kongsi 

Trump-Netanyahu Pecah Kongsi 

24 Juni 2026
Israel Kembali Tewaskan Dua Remaja Palestina di Hebron, Jenazah Ditahan

Israel Kembali Tewaskan Dua Remaja Palestina di Hebron, Jenazah Ditahan

24 Juni 2026
Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

24 Juni 2026
Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur

Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur

24 Juni 2026
Sambut HUT ke-80 Bhayangkara Polsek Medan Area Gelar Bakti Religi

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara Polsek Medan Area Gelar Bakti Religi

24 Juni 2026
Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

23 Juni 2026
6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

23 Juni 2026
Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis

Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis

23 Juni 2026
Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut

Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut

23 Juni 2026
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

3 Kurir 26 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

by Ratih
28 Juni 2023
in HEADLINE, HUKRIM
3 Kurir 26 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati
FacebookWhatsappTelegram
3 Terpidana Mati

Baca Juga

Trump-Netanyahu Pecah Kongsi 

Israel Kembali Tewaskan Dua Remaja Palestina di Hebron, Jenazah Ditahan

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Terdakwa Zulkarnain alias Junet (36), Andi Pratama (29) dan Muhammad Jumalis alias Alis (37) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukum kepada para terdakwa dengan pidana mati,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad, Rabu (27/6/2023).

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ucap jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim  menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan, perkara ini berawal pada Sabtu, 29 Oktober 2022, terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) dihubungi oleh Fauzi melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan kapan terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) berangkat mengambil narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) menjawab nanti subuh.

“Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Zulkarnain menghubungi Muhammad Jumalis dan mengatakan ‘mau kerja ga kamu’ lalu Muhammad Jumalis menjawab ‘kerja apaan’, kemudian terdakwa Zulkarnain menjawab ‘bawa sabu mau ga kau’ lalu Muhammad Jumalis bertanya ‘berapa ongkosnya kalau cocok boleh lah’ dan disampaikan oleh terdakwa Zulkarnain ‘Rp 5 juta perbungkus belum tahu pokoknya stanby saja’,” kata jaksa.

Bahwa pada, 2 November 2022 sekira jam 16.43 WIB, terdakwa Zulkarnain dikirim pesan Whatsapp oleh Fauzi yang isinya memerintahkan terdakwa Zulkarnain untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Pulo Simardan Tanjung Balai Asahan, lalu terdakwa Zulkarnain menuju ke tempat tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam nomor polisi BK 74 NED.

“Sesampainya di sana, terdakwa Zulkarnain bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal yang merupakan orang yang diperintah oleh Fauzi, lalu orang tersebut membuka pintu samping kiri mobil terdakwa dan memasukan dua buah tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Bahwa kemudian setelah terdakwa Zulkarnain menerima narkotika jenis sabu-sabu, lalu Muhammad Jumalis dan bertanya lagi dimana, lalu dijawab Muhammad Jumalis lagi di jalan, lalu Muhammad Jumalis bertanya lagi dimana dan terdakwa Zulkarnain menjawab di Jalan Selat Lancang Tanjung Balai Asahan, lalu Muhammad Jumalis menyampaikan akan menghampiri terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) di sana.

Selanjutnya pada saat Zulkarnain bertemu dengan Muhammad Jumalis dan langsung mengambil 2 buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan meletakkannya di mobilnya kemudian terdakwa Zulkarnain memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk digunakan membayar bensin, tol dan makan.

Selanjutnya terdakwa Zulkarnain bersama dengan Muhammad Jumalis beriringan menuju ke Medan untuk menemui Andi Pratama Bin Nurdin yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Sekira pukul 23.09 WIB terdakwa Zulkarnain tiba di Medan dan menghubungi Andi Pratama untuk menyampaikan bahwa dirinya telah sampai di Galon di Jalan Gagak Hitam dan Andi Pratama Bin Nurdin menyampaikan untuk putar arah untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam, Jalan Arteri Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Setelah bertemu dengan Andi Pratama, terdakwa Zulkarnain menyampaikan untuk menunggu sebentar karena narkotika jenis sabu-sabu yang membawa adalah Muhammad Jumalis.

Bahwa tidak lama kemudian Muhammad Jumalis tiba dan memarkirkan mobilnya tepat di belakang mobil terdakwa Zulkarnain, lalu terdakwa Zulkarnain langsung menuju mobil Muhammad Jumalis dan mengambil satu buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu memasukan tas tersebut ke dalam mobil milik Andi Pratama.

“Bahwa ketika terdakwa Zulkarnain akan mengambil tas ransel lainnya di mobil Muhammad Jumalis kemudian datang Djoni, Asep Kusnandi, Hermawan Putu Wibowo dan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tanjung Balai Asahan yang akan dibawa ke Medan, langsung mengamankan terdakwa Zulkarnain beserta Muhammad Jumalis, Andi Pratama dan Muhammad Khoirul yang berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna merah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Bahwa terdakwa Zulkarnain akan menerima sebesar Rp 5 juta per bungkus oleh Fauzi apabila pekerjaan membawa narkotika jenis sabu-sabu telah selesai dilaksanakan.(red)

Post Views: 168
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Trump-Netanyahu Pecah Kongsi 
HEADLINE

Trump-Netanyahu Pecah Kongsi 

24 Juni 2026
Israel Kembali Tewaskan Dua Remaja Palestina di Hebron, Jenazah Ditahan
HEADLINE

Israel Kembali Tewaskan Dua Remaja Palestina di Hebron, Jenazah Ditahan

24 Juni 2026
Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor
HEADLINE

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

23 Juni 2026
6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!
HEADLINE

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

23 Juni 2026
Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat
HUKRIM

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

23 Juni 2026
Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 
HEADLINE

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

23 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In