• Latest
  • Trending
  • All
3 Kurir 26 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

3 Kurir 26 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

28 Juni 2023
Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

1 Mei 2026
Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di 4 Desa Kecamatan Tigapanah

Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di 4 Desa Kecamatan Tigapanah

1 Mei 2026
Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

1 Mei 2026
Cedera Kecelakaan Tak Selalu Berujung Cacat, dr. Heru Rahmadhany: Dengan Perawatan Tepat Pasien Bisa Kembali Beraktivitas

Cedera Kecelakaan Tak Selalu Berujung Cacat, dr. Heru Rahmadhany: Dengan Perawatan Tepat Pasien Bisa Kembali Beraktivitas

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

1 Mei 2026
Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!

Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!

1 Mei 2026
Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Terungkap Alasannya

Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Terungkap Alasannya

1 Mei 2026
Kapolres Karo Rayakan Ulang Tahun Personel Sekaligus Lepas Purna Bakti

Kapolres Karo Rayakan Ulang Tahun Personel Sekaligus Lepas Purna Bakti

1 Mei 2026
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

1 Mei 2026
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

3 Kurir 26 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

by Ratih
28 Juni 2023
in HEADLINE, HUKRIM
3 Kurir 26 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati
FacebookWhatsappTelegram
3 Terpidana Mati

Baca Juga

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!

Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Terungkap Alasannya

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Terdakwa Zulkarnain alias Junet (36), Andi Pratama (29) dan Muhammad Jumalis alias Alis (37) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukum kepada para terdakwa dengan pidana mati,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad, Rabu (27/6/2023).

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ucap jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim  menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan, perkara ini berawal pada Sabtu, 29 Oktober 2022, terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) dihubungi oleh Fauzi melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan kapan terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) berangkat mengambil narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) menjawab nanti subuh.

“Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Zulkarnain menghubungi Muhammad Jumalis dan mengatakan ‘mau kerja ga kamu’ lalu Muhammad Jumalis menjawab ‘kerja apaan’, kemudian terdakwa Zulkarnain menjawab ‘bawa sabu mau ga kau’ lalu Muhammad Jumalis bertanya ‘berapa ongkosnya kalau cocok boleh lah’ dan disampaikan oleh terdakwa Zulkarnain ‘Rp 5 juta perbungkus belum tahu pokoknya stanby saja’,” kata jaksa.

Bahwa pada, 2 November 2022 sekira jam 16.43 WIB, terdakwa Zulkarnain dikirim pesan Whatsapp oleh Fauzi yang isinya memerintahkan terdakwa Zulkarnain untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Pulo Simardan Tanjung Balai Asahan, lalu terdakwa Zulkarnain menuju ke tempat tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam nomor polisi BK 74 NED.

“Sesampainya di sana, terdakwa Zulkarnain bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal yang merupakan orang yang diperintah oleh Fauzi, lalu orang tersebut membuka pintu samping kiri mobil terdakwa dan memasukan dua buah tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Bahwa kemudian setelah terdakwa Zulkarnain menerima narkotika jenis sabu-sabu, lalu Muhammad Jumalis dan bertanya lagi dimana, lalu dijawab Muhammad Jumalis lagi di jalan, lalu Muhammad Jumalis bertanya lagi dimana dan terdakwa Zulkarnain menjawab di Jalan Selat Lancang Tanjung Balai Asahan, lalu Muhammad Jumalis menyampaikan akan menghampiri terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) di sana.

Selanjutnya pada saat Zulkarnain bertemu dengan Muhammad Jumalis dan langsung mengambil 2 buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan meletakkannya di mobilnya kemudian terdakwa Zulkarnain memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk digunakan membayar bensin, tol dan makan.

Selanjutnya terdakwa Zulkarnain bersama dengan Muhammad Jumalis beriringan menuju ke Medan untuk menemui Andi Pratama Bin Nurdin yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Sekira pukul 23.09 WIB terdakwa Zulkarnain tiba di Medan dan menghubungi Andi Pratama untuk menyampaikan bahwa dirinya telah sampai di Galon di Jalan Gagak Hitam dan Andi Pratama Bin Nurdin menyampaikan untuk putar arah untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam, Jalan Arteri Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Setelah bertemu dengan Andi Pratama, terdakwa Zulkarnain menyampaikan untuk menunggu sebentar karena narkotika jenis sabu-sabu yang membawa adalah Muhammad Jumalis.

Bahwa tidak lama kemudian Muhammad Jumalis tiba dan memarkirkan mobilnya tepat di belakang mobil terdakwa Zulkarnain, lalu terdakwa Zulkarnain langsung menuju mobil Muhammad Jumalis dan mengambil satu buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu memasukan tas tersebut ke dalam mobil milik Andi Pratama.

“Bahwa ketika terdakwa Zulkarnain akan mengambil tas ransel lainnya di mobil Muhammad Jumalis kemudian datang Djoni, Asep Kusnandi, Hermawan Putu Wibowo dan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tanjung Balai Asahan yang akan dibawa ke Medan, langsung mengamankan terdakwa Zulkarnain beserta Muhammad Jumalis, Andi Pratama dan Muhammad Khoirul yang berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna merah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Bahwa terdakwa Zulkarnain akan menerima sebesar Rp 5 juta per bungkus oleh Fauzi apabila pekerjaan membawa narkotika jenis sabu-sabu telah selesai dilaksanakan.(red)

Post Views: 158
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 
HEADLINE

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

1 Mei 2026
Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!
HEADLINE

Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!

1 Mei 2026
Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Terungkap Alasannya
HEADLINE

Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Terungkap Alasannya

1 Mei 2026
Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan
HEADLINE

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan

30 April 2026
Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!
HEADLINE

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

27 April 2026
Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia
HEADLINE

Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia

27 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In