• Latest
  • Trending
  • All
3 Kurir 26 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

3 Kurir 26 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

28 Juni 2023
Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

17 Oktober 2026
Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase, Antisipasi Genangan Hujan

Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase, Antisipasi Genangan Hujan

17 Oktober 2026
PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

17 Oktober 2026
Pemko Medan Optimalkan Realisasi APBD 2026

Pemko Medan Optimalkan Realisasi APBD 2026

17 Oktober 2026
Medan Polonia Amankan Tiket Semifinal Usai Pecundangi Medan Marelan 4-1

Medan Polonia Amankan Tiket Semifinal Usai Pecundangi Medan Marelan 4-1

16 Oktober 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

16 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

3 Kurir 26 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

by Ratih
28 Juni 2023
in HEADLINE, HUKRIM
3 Kurir 26 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati
FacebookWhatsappTelegram
3 Terpidana Mati

Baca Juga

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Terdakwa Zulkarnain alias Junet (36), Andi Pratama (29) dan Muhammad Jumalis alias Alis (37) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukum kepada para terdakwa dengan pidana mati,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad, Rabu (27/6/2023).

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ucap jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim  menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan, perkara ini berawal pada Sabtu, 29 Oktober 2022, terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) dihubungi oleh Fauzi melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan kapan terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) berangkat mengambil narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) menjawab nanti subuh.

“Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Zulkarnain menghubungi Muhammad Jumalis dan mengatakan ‘mau kerja ga kamu’ lalu Muhammad Jumalis menjawab ‘kerja apaan’, kemudian terdakwa Zulkarnain menjawab ‘bawa sabu mau ga kau’ lalu Muhammad Jumalis bertanya ‘berapa ongkosnya kalau cocok boleh lah’ dan disampaikan oleh terdakwa Zulkarnain ‘Rp 5 juta perbungkus belum tahu pokoknya stanby saja’,” kata jaksa.

Bahwa pada, 2 November 2022 sekira jam 16.43 WIB, terdakwa Zulkarnain dikirim pesan Whatsapp oleh Fauzi yang isinya memerintahkan terdakwa Zulkarnain untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Pulo Simardan Tanjung Balai Asahan, lalu terdakwa Zulkarnain menuju ke tempat tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam nomor polisi BK 74 NED.

“Sesampainya di sana, terdakwa Zulkarnain bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal yang merupakan orang yang diperintah oleh Fauzi, lalu orang tersebut membuka pintu samping kiri mobil terdakwa dan memasukan dua buah tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Bahwa kemudian setelah terdakwa Zulkarnain menerima narkotika jenis sabu-sabu, lalu Muhammad Jumalis dan bertanya lagi dimana, lalu dijawab Muhammad Jumalis lagi di jalan, lalu Muhammad Jumalis bertanya lagi dimana dan terdakwa Zulkarnain menjawab di Jalan Selat Lancang Tanjung Balai Asahan, lalu Muhammad Jumalis menyampaikan akan menghampiri terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) di sana.

Selanjutnya pada saat Zulkarnain bertemu dengan Muhammad Jumalis dan langsung mengambil 2 buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan meletakkannya di mobilnya kemudian terdakwa Zulkarnain memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk digunakan membayar bensin, tol dan makan.

Selanjutnya terdakwa Zulkarnain bersama dengan Muhammad Jumalis beriringan menuju ke Medan untuk menemui Andi Pratama Bin Nurdin yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Sekira pukul 23.09 WIB terdakwa Zulkarnain tiba di Medan dan menghubungi Andi Pratama untuk menyampaikan bahwa dirinya telah sampai di Galon di Jalan Gagak Hitam dan Andi Pratama Bin Nurdin menyampaikan untuk putar arah untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam, Jalan Arteri Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Setelah bertemu dengan Andi Pratama, terdakwa Zulkarnain menyampaikan untuk menunggu sebentar karena narkotika jenis sabu-sabu yang membawa adalah Muhammad Jumalis.

Bahwa tidak lama kemudian Muhammad Jumalis tiba dan memarkirkan mobilnya tepat di belakang mobil terdakwa Zulkarnain, lalu terdakwa Zulkarnain langsung menuju mobil Muhammad Jumalis dan mengambil satu buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu memasukan tas tersebut ke dalam mobil milik Andi Pratama.

“Bahwa ketika terdakwa Zulkarnain akan mengambil tas ransel lainnya di mobil Muhammad Jumalis kemudian datang Djoni, Asep Kusnandi, Hermawan Putu Wibowo dan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tanjung Balai Asahan yang akan dibawa ke Medan, langsung mengamankan terdakwa Zulkarnain beserta Muhammad Jumalis, Andi Pratama dan Muhammad Khoirul yang berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna merah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Bahwa terdakwa Zulkarnain akan menerima sebesar Rp 5 juta per bungkus oleh Fauzi apabila pekerjaan membawa narkotika jenis sabu-sabu telah selesai dilaksanakan.(red)

Post Views: 177
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?
HUKRIM

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 
HEADLINE

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati
HUKRIM

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
HUKRIM

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

16 Oktober 2026
Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 
HEADLINE

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

16 Oktober 2026
Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal
HUKRIM

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

15 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In