• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

2 Terdakwa Hasil Penggerebekan ‘Kampung Narkoba’, Jalani Sidang Perdana

Admin
29 Agustus 2024
Rubrik HUKUM
456
2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana

Dua terdakwa kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu saat menjalani sidang perdana.

591
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua terdakwa kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu, Tengku Imran Yusuf alias Ampun (39) dan Syafwan Habibi (40), menjalani sidang perdana di Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/8/2024).

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Septian Napitupulu dalam dakwaannya menguraikan, para terdakwa merupakan hasil penggerebekan Polrestabes di ‘kampung narkoba’ Jalan Brigjen Katamso Gang Kesatria, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (24/4/2024) lalu.

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata Septian.

Tiga dari anggota tim penyidik lebih dulu masuk ke lokasi acap disebut ‘kampung narkoba’ tersebut berpura-pura memesan sabu dan menyerahkan uang Rp70 ribu kepada Syafwan Habibi.

Terdakwa Tengku Imran Yusuf alias Ampun mengambil sebagian narkotika sabu dari dalam plastik dan memasukkan ke dalam plastik klip kecil dan saat akan menyerahkan narkotika tersebut para saksi langsung menangkap kedua terdakwa sekaligus mengamankan 5 bungkus plastik klip sabu, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp114.000, 2 bungkus plastik klip kosong yang sebelumnya terletak di atas meja yang berada di hadapan para terdakwa, sebagai barang bukti.

Kemudian dilakukan interogasi di mana terdakwa Tengku Imran Yusuf alias Ampun mendapatkan narkotika tersebut dari seorang dengan panggilan Leo dengan harga Rp2 juta namun pembayaran setelah narkotika tersebut terjual.

Sedangkan narkotika sabu tersebut akan dijual seharga Rp2,5 juta. Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati, kedua terdakwa kemudian berkompromi dengan penasihat hukumnya Armini Nainggolan.

“Tidak mengajukan keberatan (eksepsi) Yang Mulia,” kata Armini. Nani Sukmawati pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi dari JPU. (Red)

Tags: 2 TerdakwaKampung NarkobapenggerebekanSidang Perdana
SendShare59SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Pj.Bupati Langkat Pimpin Persiapan dan Peninjauan, Menyambut Kedatangan Presiden

Selanjutnya

Polres Samosir Pastikan Pendaftaran Vandiko-Ariston ke KPU Berjalan Tertib

Baca Juga

2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
584
2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
576
2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana
2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana
2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana
2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana

POPULER

  • 2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    7025 shares
    Share 2810 Tweet 1756
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6550 shares
    Share 2620 Tweet 1638
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5705 shares
    Share 2282 Tweet 1426
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7263 shares
    Share 2905 Tweet 1816
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
2 Terdakwa Hasil Penggerebekan Kampung Narkoba Jalani Sidang Perdana
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In