• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

Admin
26 Maret 2025
Rubrik HUKUM
432
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

Kedua terdakwa masing-masing Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa yang tetap dihukum mati.

583
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa, dua kurir sabu-sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir asal Aceh tetap dihukum mati.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang diketuai Krosbin Lumban Gaol meyakini pria berusia 38 tahun dan 27 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Adapun dakwaan primer JPU pada Kejati Sumut tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Krosbin dalam putusan banding No. 430 dan 435/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat, Selasa (25/3/2025).

Hakim PT Medan pun memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hukuman ini conform atau sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, Frianta Felix Ginting, yang menuntut keduanya juga dengan hukuman mati.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Frans Effendi Manurung lebih dahulu menjatuhkan hukuman mati kepada Tengku dan Mumfadzal.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus yang menjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada Sabtu (13/5/2024) lalu. Saat itu, keduanya ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.

Awalnya mereka tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan sepekan kemudian, para terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Selanjutnya pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB, mereka dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Medan.

Kemudian, mereka pun berangkat dari Aceh Timur ke Medan sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, mereka langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

Selanjutnya pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB, mereka akhirnya tiba di Dumai. Sesampainya di sana, Din meminta mereka untuk membawa narkoba yang sudah tersedia di mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.

Mereka kemudian menuruti permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi dengan berat 6,3 kg. Setelah itu, mereka membawa mobil pick up tersebut menuju Langsa.

Sebelum tiba di Langsa, mereka sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Lima anggota kepolisian dari Polda Sumut yang telah memperoleh informasi dari masyarakat menangkap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu.

Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke Langsa. (Red)

 

Tags: 10 Kg Sabu18 Ribu Butir2 KuriracehDihukum Matil Pil Ekstasi
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Yayasan Kasih Dharma Peduli dan Lotus Love Charity Group Berbagi Sembako

Selanjutnya

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Baca Juga

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
584
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
576
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

POPULER

  • 2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    7027 shares
    Share 2811 Tweet 1757
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6552 shares
    Share 2621 Tweet 1638
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5707 shares
    Share 2283 Tweet 1427
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7264 shares
    Share 2906 Tweet 1816
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In