• Latest
  • Trending
  • All

Warga Jl Gandhi Ajukan 2 Gugatan, PN Medan Diminta Batalkan Eksekusi 27 Februari

25 Februari 2025
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif, Bangun Kepercayaan Publik

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif, Bangun Kepercayaan Publik

17 Juni 2026
Wali Kota Medan Tegaskan Ulama Jangan Dijadikan Objek Kepentingan Sesaat

Wali Kota Medan Tegaskan Ulama Jangan Dijadikan Objek Kepentingan Sesaat

17 Juni 2026
Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Karo, Bupati Karo Sampaikan Pesan Ini

Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Karo, Bupati Karo Sampaikan Pesan Ini

17 Juni 2026
Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Kelas ‘Kakap’

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Kelas ‘Kakap’

17 Juni 2026
Jaga Kuota Tepat Sasaran, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sebar Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jaga Kuota Tepat Sasaran, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sebar Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

16 Juni 2026
DPW PKB Sumut ‘Mainkan’ Pemilihan Ketua DPC PKB Karo

DPW PKB Sumut ‘Mainkan’ Pemilihan Ketua DPC PKB Karo

16 Juni 2026
Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

16 Juni 2026
Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

16 Juni 2026
Tidak Ada Lagi Kutipan Liar di Jalur Sidebuk Debuk, Warganet Apresiasi Bobby Nasution

Tidak Ada Lagi Kutipan Liar di Jalur Sidebuk Debuk, Warganet Apresiasi Bobby Nasution

16 Juni 2026
Bupati Karo Lepas Pawai Tahun Baru Islam, Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan

Bupati Karo Lepas Pawai Tahun Baru Islam, Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan

16 Juni 2026
Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Wakil Bupati Padang Lawas Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XXXX Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Wakil Bupati Padang Lawas Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XXXX Tingkat Provinsi Sumatera Utara

16 Juni 2026
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Warga Jl Gandhi Ajukan 2 Gugatan, PN Medan Diminta Batalkan Eksekusi 27 Februari

by Zulham
25 Februari 2025
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Rumah warga yang telah bersertifikat hak milik, dan belum pernah sama sekali digugat atas kepemilikan sertifikat tersebut, tiba-tiba dilakukan eksekusi …

MEDAN – Warga Jalan Gandhi, Medan, menolak upaya eksekusi pengosongan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis 27 Februari 2025 mendatang.

Mereka meminta agar PN Medan membatalkan eksekusi tersebut.

Baca Juga

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Salah satu alasan mendasar penolakan ini, karena belum pernah dilakukan pengukuran lahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam objek perkara tersebut.

Penolakan itu disampaikan kuasa hukum warga Jl Gandhi, Bobby Christian Lim SH MH, di Jl Adam Malik, Medan, Selasa (25/2/2025).

Bobby Lim, didampingi kuasa hukum lainnya, Darwis, dan perwakilan warga Jl Gandhi, Benny, mengungkapkan bahwa minggu lalu pihaknya telah menerima surat penjadwalan eksekusi yang akan dilakukan pada Kamis 27 Februari.

“Kami sangat menyayangkan terbitnya kembali jadwal eksekusi ini. Karena di sisi lain, kita sudah mengajukan dua gugatan terkait objek perkara tersebut. Yang intinya, kita menggugat prosedural eksekusi yang tidak sesuai. Dan gugatan lainnya terkait adanya kepemilikan sah warga Jl Gandhi melalui SHM atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Bobby Lim menegaskan, bahwa SHM yang dimiliki warga Jl Gandhi tersebut belum pernah sama sekali disengketakan sebelumnya.

“Di sana ada lahan milik warga yang sudah bersertifikat hak milik (SHM – red), tidak pernah digugat dan tidak pernah dilibatkan pihak BPN dalam pengukurannya. Jika tidak melibatkan BPN, ini merupakan pelanggaran terhadap PP No 21 pasal 1 ayat 2, yang mewajibkan harus ada pengukuran dari pihak BPN,” tegas Bobby Lim.

Dari temuan pihaknya selama ini, terungkap bahwa pihak BPN belum pernah hadir, baik bersama warga maupun juru sita pihak pengadilan.

“Perkara di mana tanah bersertifikat milik warga tidak melibatkan pengukuran BPN ini, mirip dengan kasus viral tanah ber-SHM di Bekasi yang langsung menarik atensi Menteri ATR Nusron Wahid. Ini kasus yang sama, terjadi juga di Jl Gandhi,” ujarnya.

Senasib dengan perkara itu, pihaknya lalu meminta atensi Menteri ATR agar turun menyelesaikan perkara tanah di Jl Gandhi tersebut.

“Kami meminta bantuan Menteri ATR. Beberapa rumah warga telah bersertifikat hak milik, dan belum pernah sama sekali digugat atas kepemilikan sertifikat tersebut, namun dilakukan eksekusi. Ini sudah eksekusi yang ketigakalinya,” ujar Bobby.

Ia mengungkapkan keheranannya atas eksekusi tersebut. Karena rumah milik warga yang memiliki SHM itu, tidak pernah digugat sama sekali, tetapi tiba-tiba dieksekusi oleh PN Medan.

“Ada apa ini? Setiap bulan dilakukan upaya eksekusi. Ini dapat menjadi preseden buruk, bukan hanya Jl Gandhi. Ini juga menjadi permasalahan seluruh masyarakat Indonesia yang bisa saja mengalami hal yang serupa,” lanjutnya.

Bobby menyebut, jika eksekusi paksa benar-benar terjadi pada perkara yang sudah berlangsung sejak tahun 80-an itu, maka akan menjadi preseden yang sangat buruk.

“Hukum sudah menjadi budak, bukan lagi menjadi panglima tertinggi di negeri kita,” ujar Bobby.

Pihaknya lalu meminta dan berharap Presiden Prabowo dapat memberikan atensi terhadap masalah itu.

“Bagaimana warga yang memiliki SHM bisa tenang kalau seperti ini. Untuk apa lagi SHM dibayarkan, diterbitkan dan dibayarkan pajaknya setiap tahun, bila mendadak ada pihak mengaku ahli waris tanpa memiliki dasar yang pasti, kemudian mengajukan eksekusi,” ujarnya heran.

Atas dasar itu, pihaknya meminta PN Medan untuk membatalkan eksekusi 27 Februari.

“Kami meminta bantuan, mengetuk hati Ketua PN Medan bersama juru sita agar membatalkan eksekusi. Kami sedang melakukan upaya gugatan hukum dengan dasar SHM dan lainnya,” sambungnya lagi.

Ia bahkan meyakini pihak yang mengajukan eksekusi tidak memiliki dasar sama sekali.

“Apalagi dalam putusan perlawanan di PN Medan, di sana jelas (tertulis) boleh dilakukan eksekusi apabila dilakukan gugatan serta merta. Gugatan serta merta seperti apa? Yakni hak alas kepemilikan dan batas-batas. Dan hingga saat ini, gugatan tersebut belum ada batas-batasnya. Dan tidak ada keterlibatan BPN saat pengukuran di lapangan,” urai Bobby.

Di akhir, ia menegaskan, sesuai UU Agraria No 5 / 1960 pasal 20 point 1 menyatakan bahwa sertifikat hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh. (Red)

Post Views: 273
Tags: PN Medan Diminta Batalkan Eksekusi 27 FebruariWarga Jl Gandhi Ajukan 2 Gugatan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 
HEADLINE

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!
HUKRIM

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In