• Latest
  • Trending
  • All
Vonis Mati 2 Kurir Narkoba, Ahli Hukum USU Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

Vonis Mati 2 Kurir Narkoba, Ahli Hukum USU Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

9 Juni 2023
Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

14 Oktober 2026
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

13 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

13 Oktober 2026
PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

13 Oktober 2026
Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

13 Oktober 2026
Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

13 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

13 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

13 Oktober 2026
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Vonis Mati 2 Kurir Narkoba, Ahli Hukum USU Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

by Ratih
9 Juni 2023
in HUKRIM
Vonis Mati 2 Kurir Narkoba, Ahli Hukum USU Apresiasi Majelis Hakim PN Medan
FacebookWhatsappTelegram
Majelis hakim diketuai Dr. Dahlan SH MH (tengah) didampingi Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH 

Baca Juga

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Ahli Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Edi Yunara, mengapresiasi vonis mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dua kurir sabu 75 kilogram (kg) dan 40 ribu butir ekstasi. 

Menurutnya, vonis mati yang diberikan majelis hakim diketuai Dr. Dahlan SH MH didampingi Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH selaku hakim anggota telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU terhadap kedua terdakwa untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya.

“Saya kira vonis mati itu patut diapresiasi. Sebab, sudah selayaknya kurir atau pengedar narkotika dengan barang bukti sebanyak itu dihukum mati,” kata Prof Edi, Jumat (9/6/2023).

Oleh sebab itu, dirinya yakin bahwa putusan  hakim yang menjatuhkan vonis mati itu bukan karena emosi atau opini atau pesanan, melainkan itu sudah sesuai unsur pidana yang memperkuat putusan mati tersebut dalam hal yang memberatkan putusan.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkoba, karena peredaran narkoba ini sudah menjangkau sampai ke lapisan masyarakat yang paling bawah,” kata Direktur Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU itu.

Selain itu, kata Prof Edi lagi, vonis mati yang diberikan sudah memiliki rasa keadilan di mata masyarakat, karena memang ada diatur ancaman hukuman mati terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana ini. 

“Hukuman mati ini sudah pasti akan memberikan efek jera bagi para pengedar narkotika tersebut. Tapi efek jera itu harus memiliki kepada komitmen bagi para penegak hukum tersebut,” tegasnya.

Dirinya juga mendukung atas vonis mati yang diberikan majelis hakim, hal itu dapat memutus mata rantai peredaran narkotika tersebut. Untuk itu, Ia berharap masyarakat dan keluarga harus peduli terkait adanya peredaran narkoba tersebut. 

“Sebenarnya pemberantasan narkotika ini dimulai dari masyarakat dan keluarga kita, agar mempersempit peredaran ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, 2 pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar), Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril bin Syamsudin (22) yang didakwa menjadi perantara jual-beli atau kurir 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi divonis pidana mati.

Majelis hakim diketuai Dr Dahlan didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Efrata Happy Tarigan menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. 

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas hakim Dahlan dalam persidangan online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6/2023) lalu.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. 

“Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas hakim Dahlan.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU pada Kejari Medan Andalan Zalukhu yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.

Diketahui dalam kasus Narkotika jenis sabu seberat 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi itu ada 4 terdakwa yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Dua terdakwa lainnya merupakan oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Kedua oknum TNI itu juga telah menjalani sidang putusan secara terpisah di Pengadilan Militer Medan, namun Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati.

Sebab, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan diketuai Kolonel Chk Asril Siagian, pada Senin (29/5/2023) lalu, menjatuhkan hukuman kepada kedua oknum TNI tersebut dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas Militer.(red)

Post Views: 100
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
HUKRIM

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis
HUKRIM

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan
HEADLINE

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat
HUKRIM

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

12 Oktober 2026
Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol
HUKRIM

Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

12 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In