SIBOLANGIT (HARIANSTAR.COM) – Lokasi perjudian jenis mesin tembak ikan diduga masih bebas beroperasi di Jalan Jamin Ginting, Tikungan Amoy, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Mirisnya, walaupun sudah dikecam dari berbagai elemen masyarakat. Namun, hingga saat ini lapak judi tersebut tetap eksis tanpa ada tindakan berarti dari aparat Kepolisian.
Seperti penuturan salah seorang warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit saat ditemui kru media ini, Sabtu (27/01/2024) siang. Diakui pria yang berprofesi sebagai supir ini mengaku resah dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan yang dikelola oleh pria berinisial UPAL.
“Kita bisa lihat sendiri, lokasinya jauh dari pemukiman warga, namun banyak orang datang ke lokasi itu hanya untuk bermain judi tembak ikan, kalau omsetnya bisa puluhan juta per harinya,” ujar pria ditaksir berusia 55 tahun ini memohon namanya tidak ditulis.
Bahkan kata pria berbadan sedikit gemuk ini, lokasi itu seakan-akan mendapat “Restu” dari aparat penegak hukum. Pasalnya, pemilik lokasi judi tembak ikan tersebut memamerkan orang yang lagi asyik bermain judi tembak ikan disalahkan satu akun media sosial tiktok.
Di akun yang diketahui bernama Uc (inisial) tersebut terlihat seorang pria tengah asik bermain judi tembak ikan sembari menghisap rokok.
Untuk itu, warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit inipun berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si memerintahkan kepada jajarannya untuk memberantas praktik perjudian jenis tembak ikan tersebut.
“Agar Desa kami jadi nyaman, pak Kapolda tangkap bos judi itu pak, kami mohon pak ?,” k atanya penuh harap.
Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Gunawan Simatupang SH saat hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum berhasil. (R.Ginting)