MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan LP/P/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2021, dinilai cacat formil.
Hal itu disampaikan Irvan Saputra SH MH, selaku kuasa hukum Arjoni selaku Pemohon Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn, usai persidangan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8/2026).
“Penghentian penyidikan ini melanggar Pasal 27 KUHAP. Begitu juga dengan Pasal 61 ayat (3) KUHAP jo Pasal 62 ayat (2) KUHAP telah dilanggar, ” ungkap Irvan.
Begitu juga dengan Pasal 24 ayat (4) KUHAP yang menegaskan penyidik wajib memberitahukan penghentian penyidikan kepada korban paling lama 1 hari setelah terhitung tanggal penghentian penyidikan, dikatakan Irvan telah dilanggar.
Disebutnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Sp.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026 Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026.
Sementara pihaknya menerima surat pemberitahuan pada 29 Juni 2026.
“Untuk itu kita meminta Hakim memutus perkara ini, mengabulkan permohonan seluruhnya dan memerintahkan Penyidik menyelesaikan perkara ini sampai proses persidangan,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu mengakhiri.
Pada saat persidangan digelar, Dr. Rina Melati Sitompul SH, MH yang hadir sebagai Saksi Ahli menjelaskan syarat formil itu harus menjadi satu kedudukan yang harus dilaksanakan.
Disebutnya ketentuan KUHAP menyatakan bahwa SP3 itu diberikan pada 1 hari setelah penetapan, tidak boleh lewat karena sudah menjadi ketentuan.
“Ketika Jaksa telah memberikan beberapa kali petunjuk, Jaksa sudah yakin ada pidana dalam peristiwa ini, ” ucap Dr Rina.
Assoc. Prof. Dr. H. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib Lc. MA yang juga hadir sebagai saksi ahli menjelaskan, apabila terjadi perceraian, maka harta bersama harus dibagi dengan pembagian 1 banding 1.
Oleh karena itu, tidak boleh salah satu pihak menjual tanpa izin dan persetujuan pihak yang juga memiliki hak kepemilikan.
“Tentunya tidak dibenarkan bagi saudara Heri Rahman dalam hal ini untuk menguasai secara sepihak harta yang statusnya harta bersama tersebut, tanpa dia menghiraukan hak mantan istrinya yang juga memiliki hak, ” ungkap Zamakhsyari.
Lebih lanjut, Rektor Universitas Dharamawangsa itu menyebut apabila salah satu pihak melakukan penguasaan dan tidak memberikan hak yang menjadi pemilik yang lain, masuk dalam kategori kezaliman.
Dengan demikian, menguasai atau menjual harta bersama tanpa izin pihak yang memiliki hak kepemilikan juga, berpotensi penggelapan.
“Hal tersebut dapat dilihat pada Kompilasi Hukum Islam, yang melengkapi keterangan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Harta bersama dalam kompilasi hukum Islam itu dibangun atas konsep yang namanya Syirkah Abdan,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari perceraian antara pemohon, Arjoni dengan mantan suaminya Heri Rahman di Pengadilan Agama Kota Tanjung Balai pada 2018 lalu.
Berdasarkan putusan tersebut, termasuk pembagian harta gono gini atau harta bersama. Saat hendak dilakukan eksekusi harta gono gini atau bersama, diketahui bahwa 1 unit mobil Avnaza warna hitam BK 1264 VQ sudah tidak ada.
Setelah mengetahui bahwa mobil tersebut telah dijual oleh Heri Rahman tanpa persetujuan dan tanpa membagi hasil penjualan pada Arjoni, membuat Arjoni akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Sumatera Utara.
Setelah sekitar 3 tahun melakukan penyelidikan, Polda Sumut akhirnya memulai penyidikan dengan SP Sidik/201/V/2024/Diterskrimum tertanggal 20 Mei 2024. Dalam proses penyidikan itu, Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka.
Karena tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan sesuai permohonan nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Namun hasilnya, Hakim Tunggal yang memimpin sidang itu, Monita Honeisty br Sitorus SH MH, menolak permohonan Heri Rahman dan menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setahun berselang, pihak Polda Sumatera Utara malah menghentikan penyidikan atas perkara itu dengan alasan perkara itu bukan tindak pidana.
Oleh karena itu, Arjoni bersama Kuasa Hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, atas pengentian penyidikan itu.
“Sejak kami bercerai, semua harta bersama berupa tanah dan rumah, tanah, sepeda motor dan mobil dikuasainya. Bahkan 7 bulan setelah perceraian, dia tidak menafkahi anak-anak. Saat proses perceraian kami tahun 2018, mobil kami yang disebutnya sudah dijual pada 2016, masih ada dan dipakainya untuk alat transportasinya ke PA Tanjung Balai, ” ungkap Arjoni singkat. (AIN)




















