• Latest
  • Trending
  • All
SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

10 Agustus 2026
Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

24 September 2026
HMI Apresiasi Langkah Pemkab Langkat Dalam Percepatan Pembangunan Berpihak ke Rakyat

HMI Apresiasi Langkah Pemkab Langkat Dalam Percepatan Pembangunan Berpihak ke Rakyat

24 September 2026
MUI Dukung Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Pembinaan Umat

MUI Dukung Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Pembinaan Umat

24 September 2026
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

24 September 2026
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

24 September 2026
Sektor Jasa Keuangan Sumut Tumbuh, Kredit UMKM Justru Turun 1,77 Persen

Sektor Jasa Keuangan Sumut Tumbuh, Kredit UMKM Justru Turun 1,77 Persen

24 September 2026
Bapenda Kota Medan Paparkan Medan QRESTO dalam Benchmarking dan Sharing Best Practice ETPD

Bapenda Kota Medan Paparkan Medan QRESTO dalam Benchmarking dan Sharing Best Practice ETPD

24 September 2026
Menteri Pertahanan Israel Ancam Evakuasi Total Gaza City

Menteri Pertahanan Israel Ancam Evakuasi Total Gaza City

24 September 2026
RS Adam Malik Hadirkan Teknologi IONM untuk Penanganan Tumor Otak

RS Adam Malik Hadirkan Teknologi IONM untuk Penanganan Tumor Otak

24 September 2026
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

23 September 2026
Plt. Bupati Langkat Ajak Teladani Rasulullah SAW, Perkuat Persatuan

Plt. Bupati Langkat Ajak Teladani Rasulullah SAW, Perkuat Persatuan

23 September 2026
Jumat, September 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

Hakim Dimohon Kabulkan Keseluruhan Permohonan

by Ratih
10 Agustus 2026
in HEADLINE, HUKRIM
SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

Saksi Ahli Fiqih dan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Bersama di PN Medan. [Dok]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan LP/P/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2021, dinilai cacat formil.

Hal itu disampaikan Irvan Saputra SH MH, selaku kuasa hukum Arjoni selaku Pemohon Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn, usai persidangan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8/2026).

Baca Juga

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

“Penghentian penyidikan ini melanggar Pasal 27 KUHAP. Begitu juga dengan Pasal 61 ayat (3) KUHAP jo Pasal 62 ayat (2) KUHAP telah dilanggar, ” ungkap Irvan.

Begitu juga dengan Pasal 24 ayat (4) KUHAP yang menegaskan penyidik wajib memberitahukan penghentian penyidikan kepada korban paling lama 1 hari setelah terhitung tanggal penghentian penyidikan, dikatakan Irvan telah dilanggar.

Disebutnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Sp.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026 Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026.

Sementara pihaknya menerima surat pemberitahuan pada 29 Juni 2026.

“Untuk itu kita meminta Hakim memutus perkara ini, mengabulkan permohonan seluruhnya dan memerintahkan Penyidik menyelesaikan perkara ini sampai proses persidangan,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu mengakhiri.

Pada saat persidangan digelar, Dr. Rina Melati Sitompul SH, MH yang hadir sebagai Saksi Ahli menjelaskan syarat formil itu harus menjadi satu kedudukan yang harus dilaksanakan.

Disebutnya ketentuan KUHAP menyatakan bahwa SP3 itu diberikan pada 1 hari setelah penetapan, tidak boleh lewat karena sudah menjadi ketentuan.

“Ketika Jaksa telah memberikan beberapa kali petunjuk, Jaksa sudah yakin ada pidana dalam peristiwa ini, ” ucap Dr Rina.

Assoc. Prof. Dr. H. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib Lc. MA yang juga hadir sebagai saksi ahli menjelaskan, apabila terjadi perceraian, maka harta bersama harus dibagi dengan pembagian 1 banding 1.

Oleh karena itu, tidak boleh salah satu pihak menjual tanpa izin dan persetujuan pihak yang juga memiliki hak kepemilikan.

“Tentunya tidak dibenarkan bagi saudara Heri Rahman dalam hal ini untuk menguasai secara sepihak harta yang statusnya harta bersama tersebut, tanpa dia menghiraukan hak mantan istrinya yang juga memiliki hak, ” ungkap Zamakhsyari.

Lebih lanjut, Rektor Universitas Dharamawangsa itu menyebut apabila salah satu pihak melakukan penguasaan dan tidak memberikan hak yang menjadi pemilik yang lain, masuk dalam kategori kezaliman.

Dengan demikian, menguasai atau menjual harta bersama tanpa izin pihak yang memiliki hak kepemilikan juga, berpotensi penggelapan.

“Hal tersebut dapat dilihat pada Kompilasi Hukum Islam, yang melengkapi keterangan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Harta bersama dalam kompilasi hukum Islam itu dibangun atas konsep yang namanya Syirkah Abdan,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari perceraian antara pemohon, Arjoni dengan mantan suaminya Heri Rahman di Pengadilan Agama Kota Tanjung Balai pada 2018 lalu.

Berdasarkan putusan tersebut, termasuk pembagian harta gono gini atau harta bersama. Saat hendak dilakukan eksekusi harta gono gini atau bersama, diketahui bahwa 1 unit mobil Avnaza warna hitam BK 1264 VQ sudah tidak ada.

Setelah mengetahui bahwa mobil tersebut telah dijual oleh Heri Rahman tanpa persetujuan dan tanpa membagi hasil penjualan pada Arjoni, membuat Arjoni akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Sumatera Utara.

Setelah sekitar 3 tahun melakukan penyelidikan, Polda Sumut akhirnya memulai penyidikan dengan SP Sidik/201/V/2024/Diterskrimum tertanggal 20 Mei 2024. Dalam proses penyidikan itu, Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka.

Karena tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan sesuai permohonan nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Namun hasilnya, Hakim Tunggal yang memimpin sidang itu, Monita Honeisty br Sitorus SH MH, menolak permohonan Heri Rahman dan menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setahun berselang, pihak Polda Sumatera Utara malah menghentikan penyidikan atas perkara itu dengan alasan perkara itu bukan tindak pidana.

Oleh karena itu, Arjoni bersama Kuasa Hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, atas pengentian penyidikan itu.

“Sejak kami bercerai, semua harta bersama berupa tanah dan rumah, tanah, sepeda motor dan mobil dikuasainya. Bahkan 7 bulan setelah perceraian, dia tidak menafkahi anak-anak. Saat proses perceraian kami tahun 2018, mobil kami yang disebutnya sudah dijual pada 2016, masih ada dan dipakainya untuk alat transportasinya ke PA Tanjung Balai, ” ungkap Arjoni singkat. (AIN)

Post Views: 476
Tags: cacat formilPenghentian PenyidikanPolda Sumatera UtaraPoldasu SP3SP3
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina
HUKRIM

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

24 September 2026
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
HUKRIM

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

24 September 2026
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan
HUKRIM

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

24 September 2026
Menteri Pertahanan Israel Ancam Evakuasi Total Gaza City
HEADLINE

Menteri Pertahanan Israel Ancam Evakuasi Total Gaza City

24 September 2026
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan
HUKRIM

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak
HUKRIM

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

23 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In