• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Eksepsi Ratu Entok, Kuasa Hukum : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara Explisit

Sidang Eksepsi Ratu Entok, Kuasa Hukum : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara Explisit

2 Januari 2025
Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal

Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal

16 November 2025
Wakil Bupati Palas Hadiri Rapat Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Wakil Bupati Palas Hadiri Rapat Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

16 November 2025
Buka Festival Pasar Rakyat, Rico Waas: Momentum Tingkatkan Ekonomi UMKM

Buka Festival Pasar Rakyat, Rico Waas: Momentum Tingkatkan Ekonomi UMKM

16 November 2025
Sinergi Polsek Juhar dan Forkopimca Edukasi Masyarakat Cegah Stunting

Sinergi Polsek Juhar dan Forkopimca Edukasi Masyarakat Cegah Stunting

16 November 2025
Penuh Antusias, Event Deli Serdang Weekend Sukses

Penuh Antusias, Event Deli Serdang Weekend Sukses

16 November 2025
Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

16 November 2025
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025

16 November 2025
Minggu Seru! Intip Kode Redeem FF Terbaru 9 November 2025

Minggu Seru! Berikut Kode Redeem FF Terbaru 16 November 2025 

16 November 2025
Viral! Video Perempuan Berhijab Jalan Tanpa Celana di Bangkalan, Habis Mesum? 

Viral! Video Perempuan Berhijab Jalan Tanpa Celana di Bangkalan, Habis Mesum? 

16 November 2025
Siapa Sosok Nabila? Link Video 1 vs 7 Lagi Viral di Media Sosial

Siapa Sosok Nabila? Link Video 1 vs 7 Lagi Viral di Media Sosial

16 November 2025
Link Video Nabila 1 vs 7 Viral dan Diburu Warganet, Isinya Bikin Nyesek

Link Video Nabila 1 vs 7 Viral dan Diburu Warganet, Isinya Bikin Nyesek

16 November 2025
Buruh Kecewa, PT Hotel Danau Toba Mangkir dari Panggilan Klarifikasi 

Buruh Kecewa, PT Hotel Danau Toba Mangkir dari Panggilan Klarifikasi 

15 November 2025
Senin, November 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Eksepsi Ratu Entok, Kuasa Hukum : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara Explisit

by Zulham
2 Januari 2025
in HUKRIM
Sidang Eksepsi Ratu Entok, Kuasa Hukum : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara Explisit
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL) kembali digelar pada Kamis pagi (2/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8.

Sidang kali ini beragendakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal

Tamparan Buat Kapolres Madina,Mabes Polri Harus Turun Tangan Tindak Tambang Ilegal

DPO Narkoba Kelas Kakap Masih Berkeliaran, Ini Alibi Direktur Narkoba Poldasu 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat SH MH, dengan didampingi dua hakim anggota serta seorang panitera. Turut hadir tim kuasa hukum Ratu Entok yang diketuai oleh Wendy M Tanjung SH MH, bersama Muhammad Faisal Ginting SH MHum, Faisal Arbi SH MH, Suyanto SH, dan Erry Afrizal SH. Sementara itu, JPU diwakili oleh Erning Kosasih SH.

Dalam sidang tersebut, Wendy M. Tanjung memaparkan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang mencantumkan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP. Wendy menyebut bahwa surat dakwaan JPU memiliki kelemahan substansi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdakwa atau penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Keberatan ini mencakup kewenangan mengadili, prosedural, dan substansi dakwaan,” ungkap Wendy dalam persidangan.

Ia menambahkan, dakwaan JPU dianggap tidak berdasar karena menafsirkan secara sepihak bahwa gambar pada ponsel terdakwa menggambarkan sosok Yesus Kristus. Wendy menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi dari agama Kristen atau Nasrani yang mendukung interpretasi tersebut.

“Saudara JPU telah berasumsi sendiri tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan,” tegas Wendy.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 9 Oktober 2024 hingga 25 Desember 2024, termasuk perpanjangan oleh JPU pada dua tahap.

Wendy menyatakan, fakta-fakta yang diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menunjukkan adanya ucapan atau tindakan terdakwa yang secara eksplisit menyebut Yesus Kristus.

“Menurut ahli, baik dari agama Kristen, bahasa, sosiologi, maupun ITE, tidak ada bukti kuat bahwa gambar pada ponsel terdakwa adalah gambar Yesus Kristus,” jelas Wendy.

Setelah eksepsi disampaikan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi. Namun, Erning Kosasih meminta waktu hingga Senin (6/1/2025) untuk memberikan jawaban tertulis atas keberatan kuasa hukum terdakwa.

“Kami akan menanggapi eksepsi secara tertulis setelah melakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Erning dalam wawancara setelah sidang.

Hakim Ketua kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menutup persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (6/1/2025) untuk mendengarkan tanggapan JPU.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Ratu Entok membalas komentar atau pertanyaan dari Followersnya atau Netizennya di Akun Tiktoknya pada Oktober 2024, lalu Ratu Entok membalas pertanyaan tersebut di menu Video balasan komentar tersebut yang diduga melanggar hukum dan memicu kontroversi.

Sebelumnya, selebgram ini dikenal publik karena mendukung kebebasan beribadah, termasuk dalam isu pembelaan rumah ibadah umat Kristiani di Suzuya Marelan pada Juni 2023. (Red)

Post Views: 70
Tags: Kuasa Hukum : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara ExplisitSidang Eksepsi Ratu EntokSidang ratu entok
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal
HUKRIM

Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal

16 November 2025
Tamparan Buat Kapolres Madina,Mabes Polri Harus Turun Tangan Tindak Tambang Ilegal
HUKRIM

Tamparan Buat Kapolres Madina,Mabes Polri Harus Turun Tangan Tindak Tambang Ilegal

15 November 2025
DPO Narkoba Kelas Kakap Masih Berkeliaran, Ini Alibi Direktur Narkoba Poldasu 
HUKRIM

DPO Narkoba Kelas Kakap Masih Berkeliaran, Ini Alibi Direktur Narkoba Poldasu 

14 November 2025
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling
HEADLINE

Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling

14 November 2025
Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 
HEADLINE

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

13 November 2025
Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok
HUKRIM

Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok

11 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In