• Latest
  • Trending
  • All
Segel Kantor Desa Perlis, IRT Terancam Masuk Penjara

Segel Kantor Desa Perlis, IRT Terancam Masuk Penjara

24 Februari 2025
Polsek Medan Timur Ajak Remaja Jauhi Kenakalan Lewat Dialog Halo Polisi

Polsek Medan Timur Ajak Remaja Jauhi Kenakalan Lewat Dialog Halo Polisi

1 Oktober 2025
Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Kemendagri Diminta Turun Tangan

Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Kemendagri Diminta Turun Tangan

1 Oktober 2025
BULOG Sumut Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 per Kg

BULOG Sumut Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 per Kg

1 Oktober 2025
Ihwan Ritonga: Jangan Goreng Isu Plat BL, Pesan Gubernur Disalahartikan

Ihwan Ritonga: Jangan Goreng Isu Plat BL, Pesan Gubernur Disalahartikan

1 Oktober 2025
Tokoh Masyarakat Sebut Kebijakan Bobby Nasution Soal Plat BK/BB Sudah Tepat

Tokoh Masyarakat Sebut Kebijakan Bobby Nasution Soal Plat BK/BB Sudah Tepat

1 Oktober 2025
Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

1 Oktober 2025
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”

1 Oktober 2025
Tingkatkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat, Indosat Gelar Fun Walk Bareng INTI

Tingkatkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat, Indosat Gelar Fun Walk Bareng INTI

1 Oktober 2025
DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

1 Oktober 2025
Penyidikan Dugaan Korupsi Smart Village di Madina, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

Penyidikan Dugaan Korupsi Smart Village di Madina, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

1 Oktober 2025
Dua Nenek 70 Tahun Dilaporkan Aniaya Keponakan, Diduga Laporan Palsu oleh Oknum Bhayangkari

Dua Nenek 70 Tahun Dilaporkan Aniaya Keponakan, Diduga Laporan Palsu oleh Oknum Bhayangkari

1 Oktober 2025
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

1 Oktober 2025
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Segel Kantor Desa Perlis, IRT Terancam Masuk Penjara

by Yunsigar
24 Februari 2025
in HUKRIM
Segel Kantor Desa Perlis, IRT Terancam Masuk Penjara
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Oknum Ibu Rumah Tangga (IRT) berinial UR (41) warga Dusun III Mawar Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat bersama tiga orang temannya yang diduga melakukan penyegelan pintu kantor Desa Perlis pada Hari Kamis tanggal 23 Januari tahun 2025 bakal tersandung hukum

Pasalnya perbuatan UR, Cs disinyalir telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana tersebut pada Pasal 170 ayat (1) KUHPidana mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

Bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHPidana “Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang .Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”. ucap Mas’ud SH selaku penasehat hukum Awaluddin Cs selalu Kepala Dusun Desa Perlis Kepada Wartawan belum lama ini, saat ditemui di Stabat.

Lebih lanjut, pengacara berpeci itu menjelaskan, bahwa atas perbuatannya kami telah membuat Laporan Pengaduan Ke Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tanggal (7/2/2025) yang lalu, agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku. (Lkt)

Post Views: 72
Tags: IRTKantor Desa PerlisMasuk PenjaraSegelTerancam
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda
HUKRIM

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

3 September 2025
Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan
HEADLINE

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

2 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKRIM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKRIM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In