GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM) – Pemko Gunungsitoli sudah beberapa kali turun kelokasi untuk melarang Reklamasi pantai Miga, Kec.Gunungungsitoli.
Namun, pemilik dan pelaksana reklamasi pantai tersebut diduga tidak menghiraukan. Sehingga pada 16 April 2025, Pemko Gunungsitoli melalui Satpol PP menyurati secara resmi pemberhentian reklamasi itu. Tetapi tetap juga dilanjutkan.
Keadaan ini menambah keresahan masyarakat, seakan surat dan teguran hingga 3 kali tetap tidak dihiraukan oleh pemilik lahan dan pelaksanannya. Akibatnya, muncul preseden buruk masyarakat kepada Pemko Gunungsitoli terkesan hanya kamuflase saja, dan dibiarkan tanpa melakukan penyegelan atau tanda larangan secara resmi di lokasi reklamasi tersebut.
Warga Miga juga menduga ada oknum yang kuat dibelakang reklamasi itu. Sehingga tidak menghiraukan lagi teguran lisan dan tulisan dari Pemko Gunungsitoli. “Kami mulai ragu teguran itu adalah bagian dari ketegasan, karena Sekdis Satpol PP, Dedy Zebua,saat di informasikan kegiatan tersebut tidak merespon, hanya melihat pesan WA tapi tidak memberi tanggapan sama sekali,(19/4/2025). Saya berpikir bapak ini patut diduga main mata dengan Pemilik dan pelaksana reklamasi Miga tersebut,” ujar warga inisial L.L.
Sementara itu laporan masyarakat Miga didukung DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli, bahwa tindak lanjut laporan tersebut dan sudah diterima KIRANA(Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan) bersama Dirjen PRL (Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut) dan PSDKP(Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan).
“Kami telah melakukan pembahasan melalui Zoom 17 April 2025. Lami akan segera turun ke Gunungsitoli menunggu petunjuk dari hasil pembahasan tersebut,” ujar salah seorang Pengurus di KIRANA. (S.H)