• Latest
  • Trending
  • All
Putra Martono Terdakwa Perzinahan Kembali Diadili Terkait Kasus Penipuan Rp 622 Juta

Putra Martono Terdakwa Perzinahan Kembali Diadili Terkait Kasus Penipuan Rp 622 Juta

3 Mei 2023
Bersama Istri, Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka

Bersama Istri, Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka

18 Agustus 2026
Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Ikut Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI

Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Ikut Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
PETI di Muara Batang Angkola, BPD Desa Diduga Kutip “Bunga Tanah” 5 Persen

PETI di Muara Batang Angkola, BPD Desa Diduga Kutip “Bunga Tanah” 5 Persen

17 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pionir Kemajuan

Plt. Bupati Langkat Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pionir Kemajuan

17 Agustus 2026
Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid

Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid

17 Agustus 2026
Polres Palas Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI ke-81 di Paringgonan

Polres Palas Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI ke-81 di Paringgonan

17 Agustus 2026
Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

17 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
OJK dan Pemkab Karo Perkuat Budaya  Menabung Pelajar

OJK dan Pemkab Karo Perkuat Budaya  Menabung Pelajar

17 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Empat Penghargaan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Empat Penghargaan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

17 Agustus 2026
1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

16 Agustus 2026
Peringatan HUT RI ke -81, Kemerdekaan Momentum Memperkuat Semangat Pengabdian

Peringatan HUT RI ke -81, Kemerdekaan Momentum Memperkuat Semangat Pengabdian

16 Agustus 2026
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Putra Martono Terdakwa Perzinahan Kembali Diadili Terkait Kasus Penipuan Rp 622 Juta

by Ratih
3 Mei 2023
in HUKRIM
Putra Martono Terdakwa Perzinahan Kembali Diadili Terkait Kasus Penipuan Rp 622 Juta
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Putra Martono alias David Putra (42) terdakwa perzinahan yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, kini kembali diadili terkait perkara penipuan sebesar Rp622 juta lebih.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar secara online di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/5/2023). Sementara, terdakwa Putra Martono berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya Izmail mengatakan perkara tersebut berawal pada 26 November 2021, saat itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

“Selanjutnya, pada 29 November 2021, korban dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada,” kata JPU Trian di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

Namun, sambung JPU, keberadaan Mobil Mercedes Benz tersebut masih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

“Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta,” sebut JPU Trian.

Selanjutnya, kata JPU, korban pun dijemput terdakwa, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp 617.500.000 ke rekening terdakwa.

“Nah, pada tanggal 1 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut,” ujarnya.

Namun, lanjut dikatakan JPU, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

“Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000,” ujar jaksa sembari mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setelah mendengar dakwaan JPU, hakim Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Diketahui, terdakwa Putra Martono alias David Putra pernah dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada 2011 lalu, dikarenakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.

Selain itu, Putra Martono juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30 Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan Julianna Phan.

Tak terima dengan putusan PT Medan, keduanya pun mengajukan upaya hukum Kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih bergulir dengan Mahkamah Agung. (red)

Post Views: 174
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In