MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti jalin MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra SH MH di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jalan Adi Negoro No 5 Medan Kamis (23/10/2025).
Penandatanganan MoU tersebut, bertujuan untuk penyelesaian kasus hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Tirtanadi.
“MoU ini akan berlangsung selama 2 tahun,” ujar Direktur Utama Ardian Surbakti didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka.Sekper) Nurlin, Kabid Kerjasama Bebby Hendriany beserta staf bidang hukum Ghita Ghassani.
Dikatakan Ardian Surbakti diharapkan dari MoU ini pihak Kejari Medan akan memberikan masukan – masukan kepada Tirtanadi terkait kebijakan – kebijakan yang dilakukan Tirtanadi agar tidak melanggar hukum.
“Diharapkan MoU ini nantinya pihak Kejari Medan dapat memberikan masukan secara TUN maupun perdata kepada Tirtanadi agar kegiatan di Tirtanadi tidak melanggar hukum,”ungkap Ardian Surbakti.
Selain itu dikatakannya ke depan Perumda Tirtanadi sangat memerlukan masukan – masukan secara TUN perihal kerjasama dengan pihak ketiga.
Sementara Anggota Dewan Pengawas Tirtanadi Andi Atmoko Panggabean sangat mengapresiasi MoU Tirtanadi dengan Kejari Medan ia berharap ke depannya Tirtanadi dalam bekerja tidak ada yang melanggar hukum secara perdata maupun TUN, sehingga seluruh keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat apresiasi MoU ini semoga kedepan nantinya Tirtanadi dalam mengambil keputusan secara perdata maupun TUN sudah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku sehingga para pegawai tidak merasa khawatir dengan keputusan yang diambilnya,”ujar Andi Atmoko melalui telepon selularnya Jumat (24/10/2025).



























