• Latest
  • Trending
  • All
Pengoplosan LPG, Benny Subarja Divonis 8 Bulan Penjara

Pengoplosan LPG, Benny Subarja Divonis 8 Bulan Penjara

21 Desember 2023
Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina

Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina

12 Juni 2026
Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah

12 Juni 2026
Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

12 Juni 2026
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

12 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

12 Juni 2026
Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

12 Juni 2026
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

12 Juni 2026
Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

11 Juni 2026
Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

11 Juni 2026
Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

11 Juni 2026
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

11 Juni 2026
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pengoplosan LPG, Benny Subarja Divonis 8 Bulan Penjara

by Yunsigar
21 Desember 2023
in HUKRIM
Pengoplosan LPG, Benny Subarja Divonis 8 Bulan Penjara

Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan usai membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Benny Subarja Sinaga.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Benny Subarja Sinaga (32) pemilik pangkalan gas LPG (elpiji) bersubsidi di Medan Sunggal hanya dijatuhi vonis 8 bulan penjara dalam perkara pengoplosan tabung gas elpiji subsidi.

Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp6 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2023) mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian keempat Bab III Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 20 fahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Inti pasal itu, kata Pinta Uli, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan mengakui dan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 124 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 14 buah tabung gas ukuran 50 kilogram dirampas untuk negara.

Serta 22 buah jos alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas, 60 plastik segel dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roni Tanjung, terdakwa Andri Pranata Ginting Manik dan terdakwa Nofandi selama delapan bulan penjara denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada JPU atau penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Mengutip dakwaan tim JPU yakni Anita, Randi Tambunan dan Frianta Felix Ginting mengatakan terdakwa Benny Subarja Sinaga membuka usaha pangkalan gas elpiji bernama “Pangkalan NOPANDI” yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

“Kemudian, terdakwa Benny Subarja Sinaga mempekerjakan terdakwa Nofandi, Roni Tanjung dan Andi Pranata Ginting di pangkalan tersebut,” ujar JPU.

Dikatakan JPU, terdakwa selaku pemilik usaha pangkalan itu memperoleh pasokan gas elpiji baik tabung gas ukuran 3 kg maupun ukuran 12 kg dari PT Pertamina Patra Niaga melalui Agen LPG gas 3 kg Puskop Kartika “A” Bukit Barisan.

“Dalam melakukan usaha niaga gas elpiji tersebut terdakwa telah menyalahgunakan niaga dengan cara melakukan pengoplosan terhadap gas elpiji atau memindahkan isi gas elpiji dari tabung elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung elpiji ukuran, 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg demi mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Benny Subarja Sinaga melakukan pengoplosan gas elpiji tersebut dengan cara menyuruh atau mempekerjakan ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting untuk melakukan pengoplosan elpiji tersebut.

“Ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting melakukan pengoplosan itu atas perintah terdakwa Benny dengan menggunakan peralatan yang disediakan berupa pen (penghubung), es batu, parang, kunci monyet, obeng dan timbangan,” ujarnya.

Lanjut JPU, kemudian gas elpiji hasil oplosan tersebut dijual kepada konsumen, baik rumah tangga maupun rumah makan atau restoran yang ada di sekitar Kota Medan.

“Dari hasil penjualan itu, terdakwa Benny Subarja Sinaga akan memperoleh keuntungan sangat besar dikarenakan harga gas elpiji tersebut lebih mahal setelah dioplos ke dalam tabung elpiji ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg,” tegasnya.

Namun, lanjut JPU, pada Kamis (27/7/2023), Polda Sumut melakukan penggerebekan ke lokasi usaha pengoplosan gas elpiji milik terdakwa Benny Subarja Sinaga yakni “Pangkalan Nopandi” yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

“Dari hasil penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg, 124 buah tabung gas elpiji ukuran 12 jg, 14 buah tabung gas elpiji ukuran 50 kg,” sebutnya.

Kemudian, sambung JPU, 22 buah Jos atau alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, 1 buah kunci monyet warna orange, 3 buah obeng, 1 buah parang dan 1 buah timbangan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Red)

Post Views: 150
Tags: Benny Subarja Divonis 8 Bulan PenjaraDenda Rp6 jutaPengoplosan LPG
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In