• Latest
  • Trending
  • All
Mulya Saputra Nasution Laporkan 3 Akun FB Terkait UU ITE

Mulya Saputra Nasution Laporkan 3 Akun FB Terkait UU ITE

14 Juni 2024
Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

30 Agustus 2026
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

29 Agustus 2026
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

29 Agustus 2026
Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

29 Agustus 2026
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

28 Agustus 2026
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mulya Saputra Nasution Laporkan 3 Akun FB Terkait UU ITE

by Yunsigar
14 Juni 2024
in HUKRIM
Mulya Saputra Nasution Laporkan 3 Akun FB Terkait UU ITE
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Setelah Mulia Saputra Nasution melaporkan BP, merk Parfume dibawah naungan CV BAW, beralamat Jalan Besar Bakaran Batu Tumpatan, Desa Tumpatan, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang ke Kantor Lingkungan Hidup Kab Deli Serdang, terkait dugaan tanpa IPAL dan Ijin Limbah B3.

Kini dihari yang sama, Jumat (13/6), Mulya Saputra Nasution didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis dan Rekan, kembali melaporkan 3 Akun Facebook (FB) ke Polda Sumatera Utara.

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

Menurut DR Khomaini, SH, MH, selaku kuasa hukum Mulya Saputra Nasution, Sabtu (14/6) bahwa pihaknya telah mendatangi dan membuat laporan di SPKT Polda Sumatera Utara pada Jumat (13/6), dengan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat A.

“Kita melaporkan 3 orang pemilik Akun Facebook yang bernama pertama Rian Taruna, Irsyad Topoy dan Muhammad Ilham Afandi atas postingannya yang tertulis “video rekam jejak dan sekarang beliau sudah tidak di Baba Parfume artinya dia itu dikeluarkan bukan mengeluarkan diri karena telah maling uang perusahan 2,3 M. Ketiga akun ini yang telah kita laporkan,” kata Khomaini.

Lanjut Dosen Fakultas Hukum UPMI ini lagi bahwa kata “Maling” yang diposting ketiga Akun ke FB tersebut, telah melukai perasaan klientnya, termasuk keluarga dan istri dan anak dari Mulya Saputra Naaution.

“Seseorang belum bisa dikatakan melakukan sebuah tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde). Dalam hukum, ada azas Presumption of Innocence (Azas Praduga Tak Bersalah). Makanya kita laporkan hal itu ke Poldasu, LP/B/769/VI/2024/SPKT Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juni 2024,” Terangnya.

Kemudian Khomaini selaku kuasa hukum Mulya Saputra Nasution, memiliki harapan kepada Polda Sumatera Utara, terutama Penyidik yang memeriksa perkara ini, agar segera melakukan penyelidikan, penyidikan serta menetapkan ketiga orang pemilik akun diatas tersebut sebagai tersangka.

“Karena nyata dalam aturan hukum sesuai dengan Undang-undang ITE, Pasal 27 ayat 1 dan juga Undang-undang Nomor 1 tahun 2024, seseorang yang melanggar ketentuan pasal tersebut, berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024. kemudian kami juga akan segera melaporkan dua akun terkait dengan Undang-undang ITE dengan Pasal 27 ayat 1, bernama Akun Jimmy Nazwar Rao dan juga Akun Muhammad FaisalFaisal,” tuturnya.

Mengakhiri, Khomaini berharap kepada pihak kepolisian, agar segera memeriksa ketiga orang terlapor dalam waktu dekat ini dan segera menetapkan tersangka.

“Karena seperti kami ketahui bahwa selama ini klient kami telah berkontribusi di perusahaan yang memproduksi parfume sebagai distributor selama 5 tahun dan telah diberhentikan secara tidak hormat. Dan sampai saat ini klient kami merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan,” pungkasnya. (irwan)

Post Views: 215
Tags: 3 Akun FBLaporkanMulya Saputra NasutionTerkait UU ITE
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

26 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In