• Latest
  • Trending
  • All
Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

29 Agustus 2025
Polres Karo Razia Pekat, Amankan 23 Orang di Dua Lokasi Cafe

Polres Karo Razia Pekat, Amankan 23 Orang di Dua Lokasi Cafe

24 Oktober 2025
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74

Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74

24 Oktober 2025
Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

24 Oktober 2025
DWP Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian

DWP Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian

24 Oktober 2025
Harmoni Dua Negeri: Kisah Wanna Bee dan Kecintaannya pada Film dan Musik India

Harmoni Dua Negeri: Kisah Wanna Bee dan Kecintaannya pada Film dan Musik India

24 Oktober 2025
Pemprov Sumut Perketat Pengawasan MBG

Pemprov Sumut Perketat Pengawasan MBG

24 Oktober 2025
Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas Dalam Apel Pagi Personil

Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas Dalam Apel Pagi Personil

24 Oktober 2025
Peringati HSN 2025, Penpes Haji Al-Maqbul Sibuhuan adakan perlombaan antar santri dan Masak Bersama

Peringati HSN 2025, Penpes Haji Al-Maqbul Sibuhuan adakan perlombaan antar santri dan Masak Bersama

24 Oktober 2025
Aksi Unjuk Rasa Dari AMPLAS di Polres Palas Berjalan Aman

Aksi Unjuk Rasa Dari AMPLAS di Polres Palas Berjalan Aman

24 Oktober 2025
Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas

Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas

24 Oktober 2025
Program UHC Kabupaten Palas Bulan Juli 2025 Sudah Mencapai Prioritas

Program UHC Kabupaten Palas Bulan Juli 2025 Sudah Mencapai Prioritas

24 Oktober 2025
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

by Yunsigar
29 Agustus 2025
in HUKRIM
Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

(Foto : Ilustrasi)

FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Dunia pendidikan di Kabupaten Langkat kini diguncang isu tak sedap.

Sejumlah kepala sekolah mengaku resah akibat ulah seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Langkat yang diduga kerap memanggil mereka dengan dalih pengaduan masyarakat (Dumas). Ironisnya, panggilan tersebut justru berujung pada praktik pemerasan.

Baca Juga

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

Oknum jaksa berinisial S, yang bertugas di bagian Pidana Khusus (Pidsus), disebut lihai memainkan modusnya. Awalnya, ia mengatasnamakan adanya Dumas yang masuk ke Kejaksaan.

Kepala sekolah lalu dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Namun setelah pertemuan berlangsung, pertanyaan yang diajukan kerap melebar jauh, seolah mencari-cari kesalahan baru.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalaman rekannya. Ia menyebut, seorang kepala sekolah sempat dipanggil oleh oknum jaksa berinisial S, namun menolak hadir karena merasa tidak bermasalah.

Belakangan, sumber tersebut justru diminta membantu “menghadirkan” rekannya.

“Teman saya menolak datang, tapi akhirnya menitipkan uang Rp3 juta untuk saya serahkan kepada oknum jaksa itu. Setelah uang diterima, panggilan itu tidak pernah muncul lagi.
Artinya, pemanggilan atas nama Dumas itu cuma akal-akalan,” tegas sumber itu.

Praktik semacam ini memunculkan dugaan bahwa modus Dumas hanya dijadikan kedok untuk menekan sekaligus memeras kepala sekolah. Tidak tertutup kemungkinan sudah banyak korban yang mengalami hal serupa, namun memilih diam karena takut.

Padahal, tindakan ini jelas menyalahi hukum. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menegaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan dapat dipidana penjara seumur hidup, atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Jika benar terbukti, dugaan pemerasan ini bukan hanya merusak marwah institusi kejaksaan, tetapi juga menciderai dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari intervensi dan intimidasi.

Konfirmasi Pihak Kejaksaan

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat, Rizki Ramdhani SH, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (28/8) kemarin ,melalui pesan WhatsApp menjelaskan:

“Selamat sore, terima kasih atas konfirmasi yang disampaikan. Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat memang sedang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala sekolah, namun hal tersebut semata-mata terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard,” tulis Rizki.

Dengan adanya klarifikasi ini, publik kini menunggu apakah dugaan praktik pemerasan yang menyeret oknum jaksa S benar adanya, atau hanya kesalahpahaman di tengah proses penyidikan. Yang jelas, sorotan masyarakat semakin tajam terhadap integritas aparat penegak hukum di bumi Langkat. (Lkt)

Post Views: 268
Tags: DidugaKejari LangkatKepala sekolahModus DumasOknum Jaksa
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
HUKRIM

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In