• Latest
  • Trending
  • All
Menunggu Kepastian Hukum Peneror Wartawan di Madina

Menunggu Kepastian Hukum Peneror Wartawan di Madina

14 Agustus 2024
PSBD Asahan ke-6 Tampilkan Inovasi: Festival Sisi Batas Labuhan, Pekan Vokasi, dan Pameran UMKM

PSBD Asahan ke-6 Tampilkan Inovasi: Festival Sisi Batas Labuhan, Pekan Vokasi, dan Pameran UMKM

6 Oktober 2025
Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Kuat dalam Keberagaman

Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Kuat dalam Keberagaman

6 Oktober 2025
PPPK Asahan Siap Mengabdi, Ikuti Pelantikan Serentak Daring Kemensos RI

PPPK Asahan Siap Mengabdi, Ikuti Pelantikan Serentak Daring Kemensos RI

6 Oktober 2025
Ketua TP-PKK Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Prestasi di Tingkat Provsu

Ketua TP-PKK Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Prestasi di Tingkat Provsu

6 Oktober 2025
HUT ke-57 Kadin Langkat, Syah Afandin Dorong Kebangkitan UMKM

HUT ke-57 Kadin Langkat, Syah Afandin Dorong Kebangkitan UMKM

5 Oktober 2025
Polsek Kutalimbaru Beri Kejutan di HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi dan Kebersamaan

Polsek Kutalimbaru Beri Kejutan di HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi dan Kebersamaan

5 Oktober 2025
Pemkab Asahan Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alsintan

Pemkab Asahan Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alsintan

5 Oktober 2025
TP PKK Asahan Mantapkan Persiapan Lomba IVA Test Tingkat Provinsi di Aek Songsongan

TP PKK Asahan Mantapkan Persiapan Lomba IVA Test Tingkat Provinsi di Aek Songsongan

5 Oktober 2025
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Persiapan Pagelaran Seni Budaya Daerah Ke-VI Tahun 2025

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Persiapan Pagelaran Seni Budaya Daerah Ke-VI Tahun 2025

5 Oktober 2025
Dua ASN Asahan Wakili Sumut di PORNAS XVII KORPRI 2025 Cabang Catur

Dua ASN Asahan Wakili Sumut di PORNAS XVII KORPRI 2025 Cabang Catur

5 Oktober 2025
Bupati Asahan: AFC Kebanggaan Daerah, Mari Kita Berikan Dukungan

Bupati Asahan: AFC Kebanggaan Daerah, Mari Kita Berikan Dukungan

5 Oktober 2025
Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Apel Kendaraan Dinas, Bupati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan Dalam Melengkapi Kewajiban Administratif Kendaraan Dinas

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Apel Kendaraan Dinas, Bupati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan Dalam Melengkapi Kewajiban Administratif Kendaraan Dinas

5 Oktober 2025
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Menunggu Kepastian Hukum Peneror Wartawan di Madina

by Yunsigar
14 Agustus 2024
in HUKRIM
Menunggu Kepastian Hukum Peneror Wartawan di Madina

Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis

FacebookWhatsappTelegram

Oleh : Muhammad Ridwan Lubis Ketua PWI Madina

BEBERAPA hari ini, saya melihat pemberitaan tentang SPBU Linggabayu yang memuat tentang perbuatan teror dari salah seorang warga bernama Pian, warga Dalan Lidang, Kecamatan Linggabayu Kabupaten Madina.

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

Memang saya belum mengetahui utuh apa masalah sebenarnya. Belum ketemu dengan wartawan yang bernama Agus Salim Hasibuan secara langsung. Tapi, melalui sambungan telpon, Agus sudah bercerita. Saya juga kebetulan sedang tidak berada di Madina dalam beberapa hari ini.

Saya mencoba mencari tahu apa masalahnya. Dari cerita singkat yang saya dapat, ini bermula ketika Agus Salim, kontributor TVRI yang juga wartawan di media online StartNews memberitakan tentang dugaan penjualan BBM bersubsidi untuk keperluan usaha tambang emas menggunakan mesin dongpeng.

Agus bilang baru-baru ini dia sedang ada lawatan ke Pantai Barat, lalu singgah mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 15229022 Linggabayu. Ketika itu salah satu nozzle (mesin pengisian) ditemukan banyak jerigen berjejer. Selaku wartawan, setiap kejadian yang pertama dilakukan wartawan adalah mengamankan dokumentasi: gambar maupun video.

Selang berapa hari, Agus Salim melanjutkan temuannya itu dengan melakukan wawancara by phone dengan pihak pengelola SPBU untuk menanyakan soal jerigen berjejer hasil temuannya. Jangan-jangan jerigen itu untuk keperluan tambang emas ilegal atau tambang galian C ilegal yang marak belakangan ini di Pantai Barat.

Jawaban pihak SPBU, menurut keterangan Agus, itu hal biasa dan lumrah asal ada surat keterangan dari kepala desa atau lurah. Surat keterangan desa itu seolah menjadi dasar pijakan mereka melegalkan pengisian BBM subsidi ke jerigen. Andai BBM subsidi itu untuk keperluan kegiatan ilegal, apakah itu bisa ditafsirkan bahwa kepala desa juga terlibat dalam permainan ilegal ini? Kepala desa mana saja yang mengeluarkan surat itu? Apa saja isi suratnya itu? Jadi. banyak tanda tanya di dalam masalah ini. Tapi, yang pasti saya juga sering mengalami susahnya menunggu antrian pengisian BBM karena jerigen berjejer ini, terutama di daerah Kecamatan Siabu.

Kembali ke masalah Agus. Ternyata dia sudah menjalankan tugas-tugas wartawannya, setelah konfirmasi ke pihak SPBU, lalu konfirmasi ke BPH Migas, dan mendapat jawaban. Hasil temuannya ditambah dengan konfirmasi itu dibuatkan dalam pemberitaan. Nah, bicara soal berita, informasi atau data yang ditemukan di lapangan lalu dikonfirmasi kepada pihak-pihak berkompeten itu sudah layak menjadi berita, sudah melakukan cover both side (dari dua sisi).

Lalu, mengapa ada yang gerah dan kepanasan? Sehingga, Pian menghubungi Agus lewat sambungan telepon. Bahkan, Pian bilang melalui telepon bahwa BBM subsidi jerigen itu untuk keperluan tambang menggunakan mesin dongpeng. Tidak cukup telepon, Pian lalu mengirimkan pesan teks lewat WhatsApp kepada Agus. Dalam pesan itu, ada juga ultimatum agar Agus hati-hati, ada yang akan mendatanginya 30 hingga 50 mobil.

Pian mengirim pesan demikian bisa saja mewakili para koleganya atau rekan usahanya sesama pengutip BBM bersubsidi. Bisa juga hanya sebagai komunikator (penyampai pesan) pengelola atau pemilik SPBU. Pengelola menyuruh Pian untuk menyampaikan pesan seperti yang diterima Agus, bisa diterjemahkan bahwa Pian hanya sebagai orang yang diarahkan mengirim pesan kepada Agus, yang tujuannya agar Agus tidak lagi mengurusi (menaikkan berita) tentang SPBU Linggabayu yang bebas menjual BBM bersubsidi kepada hal-hal yang diduga penyalahgunaannya menyimpang.

Lalu, kembali kepada pertanyaan di atas tadi. Apa dasar kepala desa mengeluarkan surat yang diduga BBM itu untuk kegiatan ilegal? Siapa yang menyuruh Pian mengirim pesan berisi teror kepada Agus?

Alhasil, pesan yang dikirim Pian itu sekarang menjadi viral hingga berujung pengaduan ke Polres Madina. Agus juga bilang sejak ada pesan dari Pian itu, dia merasa tidak nyaman. Wajar saja itu. Baru bulan lalu jagad negeri ini dihebohkan dengan kasus wartawan di Karo dibunuh lewat skenario kebakaran. Lantas, apa hal ini dibiarkan begitu saja dan dianggap hal sepele?

Permohonan maaf memang perbuatan yang mulia dan lebih mulia lagi apabila dimaafkan. Yang jadi permasalahan, ada rangkaian kejadian di dalam masalah ini yang perlu diluruskan dan dituntaskan secara hukum. Jangan sampai wartawan di Kabupaten Madina tidak nyaman menjalankan tugasnya.

Wartawan punya aturan menjalankan tugasnya. Ada undang-undang yang melindunginya (UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers). Ada Kode Etik Jurnalistik sebagai pedomannya. Apabila ada oknum wartawan bekerja menabrak aturan-aturan, ada langkah yang bisa ditempuh, karena wartawan tidak kebal hukum. Pun dengan media massa tempatnya bekerja. Kalau menabrak aturan, ada langkah hukum yang dapat ditempuh. Bukan dengan melalukan tindakan lain yang membuat gaduh seperti pengancaman, teror, dan sebagainya. Dan, perlu diingat ada konsekuensi hukum juga bagi pihak-pihak yang melanggar UU tentang Pers.

Permasalahan ini sudah berjalan di institusi hukum, Polres Madina. Agus sudah buat pengaduan ke Kapolres Madina. Pertanyaannya, apakah polisi sudah memproses aduan itu? Prosesnya sudah bagaimana? Siapa saja yang sudah dimintai keterangan?

Jangan sampai permasalahan berlarut-larut, wartawan ribut-ribut, sementara proses hukumnya tidak berjalan. Saya takut nanti kepercayaan publik akan menurun pada penegakan hukum di Kabupaten Madina.

Masalah ini butuh kepastian hukum. Ini bukan cuma permasalahan antara Agus dan Pian. Ini adalah masalah keberlanjutan pers di Kabupaten Madina pada masa mendatang.

Sekali lagi, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dari produk pers yang disajikan media massa, silakan tempuh jalur sesuai aturan: hak koreksi, hak jawab, dan sebagainya. Jangan sampai ada upaya persekusi.

Post Views: 41
Tags: Kepastian HukumMadinaMenungguPeneror Wartawan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda
HUKRIM

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

3 September 2025
Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan
HEADLINE

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

2 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKRIM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKRIM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In