• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Dari 147 Perkara

Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Dari 147 Perkara

23 Mei 2023
Perkuat Pencegahan Karhutla di Danau Toba, PJT I Bentuk Masyarakat Peduli Api

Perkuat Pencegahan Karhutla di Danau Toba, PJT I Bentuk Masyarakat Peduli Api

12 Desember 2025
Jalan Kampung Baru Sipirok Kembali Terbuka, Respons Cepat Brimob Cegah Lumpuhnya Mobilitas Warga

Jalan Kampung Baru Sipirok Kembali Terbuka, Respons Cepat Brimob Cegah Lumpuhnya Mobilitas Warga

12 Desember 2025
Bupati Karo Resmi Meluncurkan Calender Of Event Karo 2026

Bupati Karo Resmi Meluncurkan Calender Of Event Karo 2026

12 Desember 2025
Bupati Karo Mengukuhkan Bunda Literasi Kabupaten Karo

Bupati Karo Mengukuhkan Bunda Literasi Kabupaten Karo

12 Desember 2025
Satgas Yonif 122/TS Kirim Bantuan Makanan ke Warga Terjebak Longsor di Rampah

Satgas Yonif 122/TS Kirim Bantuan Makanan ke Warga Terjebak Longsor di Rampah

12 Desember 2025
Berita Kehilangan/Tercecer Surat Ganti Rugi (SGR) Tanah Nomor 590/682/SGR/ AJ/XII

Berita Kehilangan/Tercecer Surat Ganti Rugi (SGR) Tanah Nomor 590/682/SGR/ AJ/XII

12 Desember 2025
PLN Indonesia Power dan PLN Indonesia Power Service Tinjau Kondisi Warga Aceh Tamiang

PLN Indonesia Power dan PLN Indonesia Power Service Tinjau Kondisi Warga Aceh Tamiang

12 Desember 2025
Serahkan Bantuan Tujuh Ton Beras Presiden RI,Bupati Pakpak Bharat: Terimakasih Presiden RI

Serahkan Bantuan Tujuh Ton Beras Presiden RI,Bupati Pakpak Bharat: Terimakasih Presiden RI

12 Desember 2025
Hujan Meteor Geminid 2025 Segera Melintasi Langit, Simak Cara Menyaksikan dan Jadwalnya 

Hujan Meteor Geminid 2025 Segera Melintasi Langit, Simak Cara Menyaksikan dan Jadwalnya 

12 Desember 2025
Edisi Jumat Berkah! Buruan Rebut Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini, 12 Desember 2025

Edisi Jumat Berkah! Buruan Rebut Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini, 12 Desember 2025

12 Desember 2025
Daftar Kode Redeem ML 12 Desember 2025, Buruan Klaim Hadiah Eksklusifnya! 

Daftar Kode Redeem ML 12 Desember 2025, Buruan Klaim Hadiah Eksklusifnya! 

12 Desember 2025
Sore Ini! Laga Timnas Indonesia U-22 vs Myanmar di SEA Games: Intip Syarat Lolos Semifinal

Sore Ini! Laga Timnas Indonesia U-22 vs Myanmar di SEA Games: Intip Syarat Lolos Semifinal

12 Desember 2025
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Dari 147 Perkara

by Zulham
23 Mei 2023
in HUKRIM
Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Dari 147 Perkara
FacebookWhatsappTelegram

  


Baca Juga

Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 




Teks foto: Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. (Foto : Riz)

SIBOLGA (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap  (Inkrachit), Selasa (23/5/2023).

Plt. Kejaksaan Negeri Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto SH.MH, didampingi Kasi Intelijen M. Julio Ramandre mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 147 perkara yang terdiri dari, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sejak bulan November 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.

“Meliputi 79 perkara narkotika yakni, ganja berat 19.189,8 gram, sabu-sabu 156,9 gram dan ekstasi sebanyak 2,5 gram/6,5 butir yang terdiri dari pidana umum dan pidana khusus,” kata Gunawan.

Kemudian lanjut Gunawan, ditambah barang bukti bea cukai yakni 13 karton (650 slop) atau 6.500 bungkus rokok luffman tanpa dilekati pita cukai turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

“UU Kejaksaan maupun KUHAP pasal 270, Kejaksaan berwenang untuk melakukan sebagai eksekutor terhadap barang bukti yang sudah hukum tetap. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga pelaksanaannya dilakukan secara optimal dan profesional,” jelas Gunawan.

Sementara Jenis Oharda (Orang dan Harta Benda) ditangani sebanyak 28 perkara dan Kamnegtibum (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum) ditangani sebanyak 40 perkara.

Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang bukti seperti ekstasi dileburkan dengan cara di blender dicampur cairan pemutih pakaian atau bayclin, narkotika jenis ganja dan bong dimusnahkan dengan dibakar.

Kemudian ponsel dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan di grenda, rokok ilegal, kartu domino, nomor judi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan itu dihadiri, perwakilan dari Kapolres Sibolga, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Kepala Dinas Kesehatan Sibolga, Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga.(Riz)

 

Post Views: 62
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama
HUKRIM

Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama

11 Desember 2025
Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan
HEADLINE

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

10 Desember 2025
Diduga Peras Sejumlah Personel Kabid Propam Polda Sumut Dicopot
HEADLINE

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

26 November 2025
Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro
HEADLINE

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

21 November 2025
Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi

21 November 2025
Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan
HUKRIM

Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan

20 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In