• Latest
  • Trending
  • All
Keduanya Kalinya Kapolrestabes Medan Diprapidkan Padlina

Keduanya Kalinya Kapolrestabes Medan Diprapidkan Padlina

11 Juli 2023
Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

18 Oktober 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

17 Oktober 2026
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

17 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

17 Oktober 2026
Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase, Antisipasi Genangan Hujan

Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase, Antisipasi Genangan Hujan

17 Oktober 2026
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Keduanya Kalinya Kapolrestabes Medan Diprapidkan Padlina

by Zulham
11 Juli 2023
in HUKRIM
Keduanya Kalinya Kapolrestabes Medan Diprapidkan Padlina
FacebookWhatsappTelegram

  

Kuasa hukum Iskandar, SH saat di PN Medan. (Foto : Ist)

Baca Juga

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terkait dihentikannya dan tidak dilanjuti laporan di  Polrestabes dengan Nomor  LP/2482/X/2020 /SPKT Polrestabes Medan tanggal 6 Oktober 2020 dan LP/B/2701/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang dugaan pemalsuan surat, terlapor N Br G dan kesaksian palsu dalam persidangan, dengan terlapor H.FF. L, maka Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, melalui kuasa hukumnya,  Mahmud Irsyad Lubis, SH, kembali memprapidkan Kapolrestabes Medan berdasarkan Nomor :43/Pid.Pra/2023/PN MDN, Selasa (30/5).

Menurut Mahmud Irsad Lubis, SH didamping Iskandar, SH dan Ibrohimsyah, SH kepada wartawan bahwa Fadlina Raya Lubis kembali prapidkan Kapolrestabes MedanMedan, dimana beberapa waktu yang lalu Fadlina Raya Lubis telah melakukan praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan dengan alasan tidak sahnya penghentian  penyidikan, namun Hakim memutuskan menolak Permohonan tersebut dan putusan telah masuk kepada pokok perkara. Berdasarkan ketentuan pasal 76 KUHP.

“Tidak ditemukan Ne Bis In Idem (perkara yang sudah pernah diperiksa tak boleh diajukan lagi), namun karena ketentuan pasal 76 KUHP menegaskan ne bis in idem hanya ada pada pidana pokok perkara dan bukan pada pidana formal sementara prapid adalah pidana formal hingga perkara yang  pernah diperiksa masih boleh untuk diajukan kembali, ” Terangnya kepada Harianstar.com, Senin (10/7/2023).

Mahmud terus mengatakan bahwa untuk kedua kali kliennya Padlina Raya Lubis memprapidkan, alasannya tidak sahnya penghentian penyidikan dengan dasar bahwa perbuatan Kapolrestabes Medan melanggar ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 tahun 2019, dimana sprintdik diberikan lewat lebih daripada 7 hari sementara putusan Mahkamah Konstitusi menghendaki wajib harus diberikan 7 hari. 

“Kemudian tindakan melakukan penghentian penyidikan, itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun Nomor 21 Tahun 2014, menyangkut mengenai belum ditetapkannya tersangka kurun waktu 2 tahun 7 bulan, belum ada tersangka, ditetapkan penghentian penyidikan, perbuatan Kapolrestabes Medan yang belum menentukan tersangka dalam kurun waktu 2 tahun 7 bulan itu, bertentangan. Penentuan tersangka telah ditemukan dua bukti yang cukup, karena itu wajib, namun Kapolrestabes Medan hingga 2 tahun 7 bulan belum menetapkan ada yang tersangka dan menghentikan penyidikan bahwa perbuatan yang belum menentukan ada yang tersangka hingga 2 tahun 7 bulan diklasifikasikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, dikarenakan dua perbuatan Kapolrestabes Medan telah mengalami cacat formil sebagai dasar adanya prapid  yang dilakukan, kita berharap agar Hakim pada prapid ini, memutuskan dan mengabulkan permohonan prapid itu, ” Ungkap Mahmud Irsyad Lubis, SH. 

Sebelumnya diberitakan Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, melaporkan ke Polrestabes Medan terhadap N Br G terkait tentang dugaan pemalsuan surat dan H.FF L, atas kesaksian palsu dalam persidangan, hal itu terkait mengenai tanah yang terletak Jl. Letda Sudjono No 144, Kec Medan Tembung.

Terpisah Hj Fadlina Raya Lubis yang sempat  mengatakan bahwa tanah dan rumah itu milik adalah milik orangtuanya, hingga kini belum menerima keadilan.

“Sampai hari ini saya belum dapat kebenaran dan keadilan maka dari itu saya berjuang sampai titik darah terakhir pun saya akan perjuangkan harta orang tua saya,” tegasnya.

Sebelumnya Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardiman ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4), berdalih bahwa perkaranya masih dalam proses.

“Perkaranya masih dalam proses, Perkembangan info nanti melalui Sp2hp yaa bg,,” kilahnya. (FK)

 

Post Views: 176
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan
HUKRIM

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?
HUKRIM

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 
HEADLINE

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati
HUKRIM

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
HUKRIM

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

16 Oktober 2026
Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal
HUKRIM

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

15 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In