• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Petani Mencuri Kerbau di Taput Berujung Damai

Kasus Petani Mencuri Kerbau di Taput Berujung Damai

21 Januari 2025
Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

30 Agustus 2026
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

29 Agustus 2026
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

29 Agustus 2026
Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

29 Agustus 2026
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

28 Agustus 2026
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kasus Petani Mencuri Kerbau di Taput Berujung Damai

by redaksi3
21 Januari 2025
in HUKRIM
Kasus Petani Mencuri Kerbau di Taput Berujung Damai
FacebookWhatsappTelegram

TAPUT (HARIANSTAR.COM) – Karena tak punya penghasilan tetap dan hasil usaha taninya juga tidak maksimal, Jati Simanjuntak warga Hutaginjang Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mencuri kerbau milik Redwin Panjaitan, warga Desa Hutabulu Kec. Siborongborong Kabupaten Taput.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting SH MH dalam keterangannya mengatakan, kasus ini berawal pada, Selasa (5/11/2024) lalu, sekira pukul 18.00 WIB tersangka Jati Simanjuntak berada di ladang miliknya di Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong dan melihat saksi korban Redwin Panjaitan sedang mengembalakan ternak kerbau miliknya.

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

Kemudian, lanjut Adre, pada saat saksi korban Redwin Panjaitan pulang dari ladangnya, Tersangka langsung bergerak menuju kerbau tersebut dan membuka persambungan tali pengikat kerbau dengan menggunakan kedua tangannya.

Lalu tersangka menarik kerbau tersebut untuk dipindahkan dari lokasi persawahan Desa Hutabulu sampai ke Uratnihuta Desa Hutabulu tanpa ijin dari saksi korban lalu kemudian mengikat kembali 1 ekor ternak kerbau betina tersebut ke sebuah pohon.

Keesokan harinya, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka mengambil 1 ekor kerbau yang sudah diikatkannya di sebuah pohon tersebut dan menelepon Marga Sihotang sebagai penampung kerbau dan mengirimkan foto kerbau milik saksi korban Redwin Panjaitan kepada Marga Sihotang dan sepakat bahwa harga seekor kerbau tersebut sebesar Rp 10.000.000 dan Marga Sihotang menyuruh temannya yaitu saksi Hendra Bonar Nababan untuk menjemput kerbau tersebut.

Setelah tersangka bertemu dengan saksi Hendra Bonar Nababan, lanjut Adre, tak lama kemudian saksi Nangkok Tampubolon menghampiri tersangka dan saksi Hendra Bonar Nababan dan mengatakan kepada saksi Hendra Bonar Nababan “hurang jelas do on bah, unang majo tuhor hamu” yang artinya “kurang jelasnya ini, jangan dulu kalian beli”.

Lalu, saksi Hendra Bonar Nababan tidak jadi membeli kerbau tersebut dan langsung pergi meninggalkan tersangka. Dikarenakan 1 ekor kerbau tersebut tidak jadi dibeli oleh saksi Hendra Bonar Nababan maka tersangka pergi ke arah belakang kedai dekat jembatan Uratnihuta dan melepaskan kerbau betina tersebut.

Pada saat saksi korban Redwin Panjaitan pergi ke ladang, baru sadar kalau ternak kerbaunya tidak ada di ladang. Redwin langsung menelpon saksi Nangkok Tampubolon selaku penampung kerbau dan menjelaskan ciri-ciri kerbau milik saksi korban, lalu saksi Nangkok Tampubolon menjelaskan bahwa ia melihat kerbau tersebut dibawa oleh tersangka untuk dijual.

“Saksi korban dan saksi Nangkok Tampubolon melapor ke Polsek Siborongborong, kemudian saksi korban dan saksi Nangkok Tampubolon serta personil Polsek Siborongborong pergi ke rumah tersangka dan ia mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Tersangka juga memberitahukan lokasi ia meninggalkan seekor kerbau jenis betina tersebut di jembatan Uratnihuta, kemudian tersangka bersama saksi korban dan personil Polsek Siborongborong langsung menuju jembatan Uratnihuta dan menemukan seekor kerbau jenis betina tersebut.

“Perkaranya terus bergulir hingga akhirya jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dengan korban untuk menyelesaikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif,” papar Adre.

Kajati Sumut melalui Wakajati Sumut Rudy Irmawan SH MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang diikuti secara daring Kajari Taput Doni K Ritonga dan Kacabjari Taput di Siborongborong Raskita JF Surbakti SH pada, Senin (20/1/2025) menyampaikan ekspose perkara ke JAM Pidum Kejagung RI dan diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH beserta para Koordinator, serta Kasubdit.

“Perkara pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana ini disetujui untuk diselesaikan dengan humanis,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa pekerjaan tersangka sebagai petani yang pada saat itu harga hasil panen menurun, sehingga pada saat tersangka melihat seekor kerbau jenis betina milik korban Redwin Panjaitan timbul niat tersangka untuk mengambil dan menjualnya.

“Tersangka Jati Simanjuntak memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban Redwin Panjaitan yaitu Ibu korban satu marga dengan tersangka yaitu Simanjuntak dimana dalam adat Batak Toba dikenal dengan istilah Hula-hula serta korban dan tersangka tumbuh dan besar di Desa Hutabulu,” tegasnya.

Dengan adanya penyelesaian perkara ini, tambah Adre, hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban kembali harmonis. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, proses perdamaian juga disaksikan pihak keluarga dan tokoh masyarakat.(RED)

Post Views: 453
Tags: PetaniTapanuliTaput
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

26 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In